
RAPAT KERJA EVALUASI KESEKRETARIATAN DAN SOSIALISASI SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL KPU RI NOMOR 12 TAHUN 2023
Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - KPU Kota Surakarta secara serentak menghadiri Rapat Kerja Evaluasi Kesekretariatan dan Sosialisasi Surat Edaran Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 12 Tahun 2023 pada hari kamis (17/04/2025). Kegiatan ini berlangsung secara luring dan daring, untuk kegiatan secara luring diikuti oleh pejabat Struktural Sekretariat KPU Kabupaten/Kota Se- Jawa Tengah di Hotel Griya Persada Bandungan, sedangkan untuk ASN dan PPNPN yang tidak terundang dalam kegiatan tersebut mengikuti secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Seluruh ASN dan PPNPN di Lingkungan Sekretariat KPU Kota Surakarta mengikuti kegiatan tersebut melalui zoom meeting di Aula Kantor KPU Kota Surakarta.
Rapat kerja yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah ini dibuka oleh Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah, Arief Sujai, yang didampingi oleh Kabag Rendatin Sabbikisma Setya. Kabag Hukum dan SDM, Kiki Rizka Ningsih, Kabag Teknis Penyelenggaraan, Dewantoputra Adhipermana dan Kabag KUL KPU Provinsi Jawa Tengah, Eko Supriyono. Dalam sambutannya Arif Sujai menyampaikan bahwa evaluasi ini digunakan sebagai cara kita untuk mengukut apakah target yang telah kita tetapkan sebelumnya telah tercapai atau belum. Kekompakan harus terus kita bagungm karena Kesetretariatan merupakan supporting system untuk mendukung seluruh kegiatan KPU. Agenda selanjutnya adalah Sosialisasi Surat Edaran Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 12 Tahun 2023 tentang Izin Perkawinan, Perceraian, Serta Pembinaan Disiplin Terkait Hidup Bersama, Zina, Dan Perbuatan Asusila Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Hadir sebagai Narasumber dalam sosialisasi tersebut Kepala Bagian Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai KPU RI, Riky Arantes. Dalam pemaparannya, Riky menjelaskan poin-poin penting dalam SE tersebut, khususnya terkait tata cara izin perkawinan dan perceraian, larangan hidup bersama, Zina dan Perbuatan Asusila serta sanksi disiplin mengenai hidup bersama, perbuatan zina, dan asusila bagi PNS di lingkungan KPU.
Pelaksanaan Sosialisasi ini diharapkan menambah wacana pengetahuan bagi ASN dan PPNPN di Lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota Se- Jawa Tengah, dapat memahami peraturan yang mengatur terkait perilaku sebagai ASN serta mampu meningkatkan kedisiplinan dan integritas ASN dalam menjalankan tugasnya. Ed: (Asa/kpusurakarta)