.png)
Rapat Koordinasi Pemantapan Penggunaan Sistem Aplikasi Rekapitulasi (Sirekap)
Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta melaksanakan Rapat Koordinasi Pemantapan Penggunaan Sistem aplikasi rekapitulasi (Sirekap) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Walikota dan Wakil Walikota Surakarta Tahun 2024. Jumat, (15/11)
Pembukaan dipimpin oleh Ketua KPU Kota Surakarta, Yustinus Arya Artheswara. Dalam sambutannya, menyampaikan melaksanakan tahapan pilkada, seperti data kependudukan dengan output menetapkan DPT, jumlah TPS terdiri dari TPS regular dan TPS khusus. Pencalonan, penetapan Paslon serta persiapan pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi penghitungan suara harus dipersiapkan dengan sebaik mungkin.
Selanjutnya, Materi Sosialisasi pemantapan penggunaan aplikasi Sirekap disampaikan oleh Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Aldian Andrew Wirawan. Menyampaikan dalam materinya, Sirekap merupakan alat bantu yang nantinya akan digunakan pada rekapitulasi penghitungan suara di TPS. Aldian juga menyampaikan hal-hal penting yang perlu disiapkan dalam penggunaan aplikasi sirekap tersebut. Yang salah satunya komponen yang digunakan pada saat menggunakan sirekap harus memenuhi spesifikasi. Setelah sesi materi dilanjutkan dengan sesi diskusi dan juga uji coba aplikasi Sirekap.(Ed:Asa/kpusurakarta)