Berita Terkini

Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan Ke-2 Tahun 2022 secara virtual

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 pasal 10 ayat (1) tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, bahwa KPU Kabupaten/Kota menyelenggarakan forum koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tingkat Kabupaten/Kota paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan sekali.

KPU Kota Surakarta pada hari Selasa, tanggal 28 Juni 2022 menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan Ke-2 Tahun 2022 secara virtual. Hadir pada kesempatan tersebut Bawaslu Kota Surakarta, Dispendukcapil, Rutan Kelas 1A, Pengurus Partai Politik tingkat Kota Surakarta, dan Camat Se – Kota Surakarta.

Acara dibuka oleh Ketua KPU Kota Surakarta, Nurul Sutarti, SP., M.Si. Dalam sambutannya, Nurul menyampaikan terkait kewajiban KPU untuk melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sesuai dengan amanah Undang-Undang. KPU mengundang stakeholder di Kota Surakarta untuk bekerja sama dan berkoordinasi terkait perkembangan atau perubahan status kependudukan.

Nurul juga menyampaikan terkait kebijakan SIAK terpusat sehingga pengelolaan terkait kependudukan tidak lagi menjadi kewenangan Dispendukcapil sehingga KPU Kota Surakarta secara periodik melakukan koordinasi dengan Kelurahan untuk memperoleh update informasi kependudukan dalam rangka pemutakhiran data pemilih.

#kpumelayani #pemiluserentak2024 #kpusurakarta

 

 

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 36 kali