
Rapat Koordinasi Penanganan dan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kota Surakarta
Ketua KPU Kota Surakarta, Nurul Sutarti, SP., M.Si menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan dan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kota Surakarta, Selasa tanggal 7 Juni 2022.
Bertempat di Kantor Bawaskot Surakarta, Jl. Wuni Tengah No 7 Laweyan, Rakor mengambil tema “Potensi Dugaan Tindak Pidana Pemilu serta Penyelesaian Sengketa Proses pada Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024”.
Peserta Rapat Koordinasi diantaranya Bawaslu Kota Surakarta, KPU Kota Surakarta, Polresta Surakarta, Kejaksaan Negeri Surakarta, Bakesbangpol Kota Surakarta dan Satpol PP Kota Surakarta.
Nurul menyampaikan berdasarkan pengalaman Penyelenggaraan Pemilu 2019, salah satu potensi yg menyebabkan pemaknaan atau penafsiran yang berbeda antara KPU dan Bawaslu adalah terkait dengan Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu.
KPU masih mendasarkan pada PKPU Nomor 23 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu, di sisi lain Bawaslu mengenal Penyelesaian Administrasi dipercepat di Pemilu 2019, tambah Nurul.
Kondisi ini harus menjadi pemahaman bersama agar tidak menyebabkan terjadinya kegaduhan politik pada Pemilu 2024 yang penyelenggaraannya berhimpitan dengan Pemilihan (Pilkada) serentak 2024, tegas Nurul.
#kpumelayani #pemiluserentak2024 #sengketapemilu #kpusurakarta