
Rapat Koordinasi Penyusunan Regulasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye
KPU Kota Surakarta beserta Bawaslu Kota Surakarta dan jajaran Pemerintah Kota Surakarta menggelar rapat koordinasi pembahasan penyusunan regulasi terkait atribut/alat peraga kampanye, Rabu (19/1) bertempat di kantor Bakesbangpol Pemkot Surakarta. Hadir mewakili KPU Kota Surakarta antara lain Nurul Sutarti (Ketua), Puji Kusmarti (Divisi Hukum), dan Arum Kismaharani (Kasubbag Hukum).
Aturan mengenai pemasangan atribut/APK sebelumnya telah diatur dalam Perwali 2/2009 tentang Pedoman Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum, DPR, DPD, DPRD Prov, DPRD Kota, Pemilihan Gubernur, Pemilihan Walikota, Atribut Partai Politik dan Atribut Organisasi Kemasyarakat, namun melihat situasi kondisi dan perkembangan saat ini perlu kiranya dilakukan penyesuaian dengan melakukan perubahan atau penggantian peraturan yang ada.
Rakor yang diprakarsai oleh Bakesbangpol Pemkot Surakarta tersebut merupakan langkah awal menyamakan persepsi dan kesepahaman. Pembahasan lebih lanjut akan dilakukan secara intensif dan koordinatif sehingga dapat mengakomodir semua masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.