
Rapat sebagai tindaklanjut dari Surat Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah perihal Pemberitahuan Monev Website dan Media Sosial.
Bertempat di Aula KPU Kota Surakarta, Kamis (2/6) Ketua, Anggota, Sekretaris, Para Kasubbag dan staf pelaksana pada Sekretariat KPU Kota Surakarta menggelar rapat internal terkait pengelolaan website.
Rapat sebagai tindaklanjut dari Surat Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor 358/HM.02/33/2022 tanggal 27 Mei 2022 perihal Pemberitahuan Monev Website dan Media Sosial.
Sebagaimana diketahui bahwa Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah akan melakukan penilaian Keterbukaan Informasi Wajib Berkala di masing-masing website dan media sosial Badan Publik se Jateng.
KPU Kota Surakarta mengupdate informasi wajib berkala di website dan medsos dan harus mengisi ulang menu informasi di website dikarenakan belum lama dilakukan migrasi template yang baru.
#keterbukaaninformasi #kpumelayani #pemiluserentak2024 #kpusurakarta