Berita Terkini

Sosialisasi Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Tahapan Pemilu 2024 bagi PPK dan PPS Se Kota Surakarta

Dalam rangka pengelolaan dan pertanggungjawaban dana Adhoc Pemilihan Umum Tahun 2024, KPU Kota Surakarta menyelenggarakan Sosialisasi Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Tahapan Pemilu 2024 bagi PPK dan PPS Se Kota Surakarta.

Acara dilaksanakan pada hari Senin-Selasa, 20-21 Maret 2023 dengan peserta Ketua dan Sekretaris Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 Se Kota Surakarta.

Sosialisasi dibuka oleh Ketua KPU Kota Surakarta, Nurul Sutarti. Nurul menyampaikan bahwa terdapat perbedaan tugas, wewenang dan kewajiban antara jajaran penyelenggara antara PPK dan PPS dengan Sekretariat. Diharapkan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan demi terlaksanananya sukses tahapan Pemilu 2024.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan tugas dan fungsi Sekretariat Badan Adhoc oleh Sekretaris KPU Kota Surakarta, Tanto Winurdin dan Pemaparan rekruitmen tenaga pendukung di tingkat PPK oleh Kasubbag Hukum dan SDM, Arum Kismaharani.

Selanjutnya materi Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 53 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Tahapan Pemilu bagi Badan Adhoc Pemilu 2024 yang disampaikan secara daring oleh KPU RI via zoom meeting.

Acara diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab oleh peserta dan penyampaian Dana Operasional Badan Adhoc serta Pelaporan Pertanggungjawaban Badan Adhock oleh Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik, Mantrini Indri Hapsari.

#kpumelayani #pemiluserentak2024 #kpusurakarta

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 49 kali