Pengumuman

Tolak Gratifikasi

Sebagai wujud kesungguhan menuju Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi, seluruh jajaran di lingkungan KPU Kota Surakarta berkomitmen untuk TIDAK MENERIMA PEMBERIAN dalam bentuk apapun yang mengarah kepada gratifikasi.

Gratifikasi yaitu pemberian dalam arti luas, meliputi pemberian uang, barang, hadiah/bingkisan, makanan, minuman, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. 

Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Layanan yang diberikan oleh KPU Kota Surakarta merupakan bagian dari tugas dan kewajiban.

Mari bersama tolak Gratifikasi!

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 453 kali