Berita Terkini

Data Akurat Sebagai Kunci Pemutakhiran Daftar Pemilih

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta menggelar Rapat Kerja Persiapan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gurbenur Jawa Tengah serta Walikota dan Wakil Walikota Surakarta Tahun 2024 di Hotel Aston Surakarta. Kegiatan diikuti oleh Ketua dan Anggota Divisi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kota Surakarta dan Anggota PPS divisi data se Kota Surakarta, Rabu (17/7).

 

Ketua KPU Kota Surakarta, Bambang Christanto dalam sambutannya menyampaikan beberapa catatan penting pertama bahwa setelah melaksanakan sumpah janji dan tanda tangan pakta integritas kita sebagai penyelenggara Pemilu harus menjaga kode etik dan perilaku. “Menjaga kode etik dan kode perilaku menjadi symbol kesolitan kita”, tegasnya. Kedua Latar belakang kegiatan raker ini adalah karena data pemilih selalu menjadi objek yang sensitif yang selalu disengketakan untuk itu data yang akurat menjadi hal penting yang harus kita kita lakukan dalam pemutakhiran data pemilih. Ketiga KPU Kota Surakarta menjadi salah satu satker di 35 Kabupaten/Kota se Jawa Tengah yang anggaran NPHP longgar dan pencairan sudah 100 % di tahap I dan II. Terakhir penyampaian terimakasih kepada 1700 pantarlih yang telah bekerja semaksimal mungkin sehingga coklit kita saat ini sudah mencapai 100 %.

 

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Aldian menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk mempersiapkan rekapitulasi daftar pemilih sebelum dilaksanakan rapat pleno DPHP Tingkat PPS dan PPK. Setidaknya ada 3 (tiga) tujuan dari raker ini, yang pertama memastikan coklit manual dan ecoklit web sudah 100%, kedua memastikan A.Daftar Pemilih hasil coklit dan A.Potensial Pemilih Baru sama dengan e-coklit web baik rekap maupun byname dan ketiga segera memisahkan mana data lampid yang ada di coklit web dan yang belum diverifikasi”tegas Aldian.

 

Selanjutnya Tim Data menjelaskan persiapan rekapitulasi DPHP secara teknis, Rasmelia Ardy sebagai admin Aplikasi SIDALIH menyampaikan beberapa hal yang harus dilakukan oleh PPK dan PPS antara lain melakukan unduh byname hasil coklit (UBAH, TMS, BARU), melakukan Convert CSV dan memindahkan data perubahan dari hasil unduh CSV ke Form A.Perubahan PPS (Per TPS) apabila ada di data coklit web maka data lampid tersebut tidak perlu diturunkan tetapi kalau tidak ada di coklit web maka diturunkan ke pantarlih untuk verifikasi. (Ed:Asa/kpusurakarta)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 68 kali