
KPU GELAR RAKOR REKAPITULASI IDENTIFIKASI SURAT SUARA TIDAK SAH DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH TINGKAT KOTA SURAKARTA
Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta telah melaksanakan Rapat Koordinasi Rekapitulasi Identifikasi Surat Suara Tidak Sah Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Tengan 2024 Tingkat Kota Surakarta. Senin (17/3).
Rapat dilaksanakan di Aula kantor KPU Kota Surakarta dan dibuka oleh Ketua KPU Kota Surakarta, Yustinus Arya Artheswara. “Dasar hukum identifikasi Surat Suara Tidak Sah berdasarkan Pasal 11 huruf s dan pasal 13 huruf t Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang menyebutkan tugas dan wewenang KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan/ Walikota yakni melakukan evaluasi dan membuat laporan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan/ Walikota selain itu juga memedomani Surat Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor 275/PY.02.2-SD/33/2025 tanggal 24 Februari 2025 perihal Evaluasi Identifikasi Surat Suara Tidak Sah”. Ujar Arya”.
Selanjutnya Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan menyampaikan tahapan dan hasil dari Rekapitulasi Identifikasi Surat Suara Tidak Sah, Melakukan identifikasi surat suara tidak sah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024 sesuai dengan data D-Hasil Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan pada tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kota Surakarta. Ada beberapa Kategori Surat Suara Tidak Sah :
- Kategori 1 : Terdapat lebih dari satu coblosan.
- Kategori 2 : Terdapat lebih dari satu tanda coblos pada kertas surat suara, Meskipun di luar area kotak gambar pasangan calon.
- Kategori 3 : Tanda coblos diluar kotak gambar pasangan calon.
- Kategori 4 : Memberikan coretan pada surat suara.
- Kategori 5 : Surat suara dengan sengaja diberi tanda dengan dibakar, dianggap tidak sah
- Kategori 6 : Surat suara tidak tercoblos.
- Kategori 7 : Lain-lain.
Hasil Identifikasi Surat Suara Tidak Sah Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024 Tingkat Kota Surakarta sebanyak 22.883 suara terbagi dalam 5 Kecamatan dengan rincian Kecamatan Laweyan sebanyak 3.913 suara, Kecamatan Serengan sebanyak 2.142 suara, Kecamatan Pasar Kliwon sebanyak 4.016 suara, Kecamatan Jebres sebanyak 5.597 suara dan Kecamatan Banjarsari sebanyak 7.215 suara. (Ed:Asa/kpusurakarta)