
KPU Kota Surakarta Selenggarakan Sosialisasi Kode Etik Dan Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024
Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta menggelar kegiatan Sosialisasi Kode Etik Dan Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. Kegiatan ini mengundang PPK dan PPS Pada Pilkada Serentak Tahun 2024. (26/8)
Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Sunan Kota Surakarta, Kegiatan dibuka dengan sambutan Ketua KPU Kota Surakarta, Bambang Cristanto. Dalam sambutannya menjelaskan bahwa Sosialisasi Kode Etik Dan Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 harus dipahami oleh seluruh peserta karena penyelenggara pemilu harus menjaga sikap perilaku di dalam setiap hal ataupun didalam setiap kegiatan. Menjaga Kode etik perilaku penyelenggara Pemilu sangat penting karena berkesinambungan dengan menjaga nama baik lembaga Komisi Pemilihan Umum. Selesai sambutan oleh Ketua KPU, Kadiv Parmas & SDM, Yuli Yulyaningrum memberikan pengarahan kepada seluruh PPK dan PPS se-Kota Surakarta tentang kedisiplinan badan AdHoc dalam menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu.
Dilanjutkan dengan pemaparan yang pertama tentang Sosialisasi Kode Etik Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 disampaikan oleh Kadiv Hukum & Pengawasan Yustinus Arya Arteswara dengan moderator oleh Kadiv Perencanaan Data Dan Informasi, Aldian Andrew Wirawan. Dalam materi menyampaikan beberapa pengertian tentang etik, kumpulan asas atau nilai-nilai yang berkenaan dengan akhlak, dasar hukum, kode etik penyelenggara pemilu, pengertian etik penyelenggara Pemilu, kode perilaku dan tujuan dari kode etik yaitu menjaga integritas memastikan independensi meningkatkan profesionalitas selain itu juga menjelaskan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu.
Selanjutnya pemateri kedua dari BKPSDM, Dwi Ariyanto memaparkan materi tentang Netralitas ASN di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta Dalam Pilkada 2024 dalam materinya menjelaskan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara definisi Netralitas ASN fungsi pegawai ASN larangan terkait netralitas ASN pada pemilu serta menjelaskan alur pengaduan jika ada ASN yang melanggar netralitas kode etik setelah pemaparan materi dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab.
Dilanjutkan oleh materi ketiga dari Kadiv Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisya dengan moderator Yustinus Arya Arteswara . Pemaparan Materi tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Oleh Badan Adhoc, menjelaskan tentang jenis-jenis pelanggaran, penyelesaian pelanggaran kode etik dan kode perilaku badan adhoc, penanganan dugaan pelanggaran kode etik kode perilaku sumpah atau janji, alur pengawasan internal, alur pengaduan ataupun laporan dan setelah selesai pemaparan dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab. Ada beberapa pertanyaan yang diajukan oleh peserta dari PPK maupun PPS tentang kode etik dan penanganan penyelesaian pelanggaran kode etik.
Materi terakhir disampaikan dari DKPP Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Hakim Junaidi dengan moderator Yuli Yulyaningrum. Pemaparan materi tentang Penanganan Pelanggaran Etika Penyelenggara Pemilu Dalam Pilkada Serentak Tahun 2024, dijelaskan ada beberapa hal yang disampaikan dalam materinya yaitu tatacara penanganan pelanggaran kode etik antara lain alur pengadu atau pelapor teradu atau terlapor, tata cara pelaporan, pokok aduan, jenis alat bukti, tata cara pengaduan dan tata cara alur verifikasi jenis sanksi. Selesai pemaparan materi yang terakhir ditutup dengan diskusi tanya jawab. Kegiatan ini dilaksanakan bertujuan untuk memperdalam pemahaman tentang kode etik. (Ed:Asa/kpusurakarta)