
Rapat Koordinasi dengan Tajuk " Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Terstruktur"
Rabu (18/5) KPU Kota Surakarta Divisi Hukum dan Pengawasan Puji Kusmarti, dan Arum Kismaharani Sub Bagian Hukum dan SDM KPU Kota Surakarta menghadiri Rapat Koordinasi yang diselengarakan KPU Provinsi Jawa Tengah dengan Tema Sharing Session Seri II: Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Terstruktur, Sistematis dan Masif serta Tindak Lanjut Hukumnya pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020;
Hadir sebagai Narasumber pada Tema Sharing Session Seri II ini antara lain Erwan Bustami, S.H.,M.H (Ketua KPU Provinsi Lampung), Muslim Aisha. S.H,I (Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah), Deddy Triyadi, S.E.,S.H (Ketua KPU Kota Bandar Lampung).
Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widyantoro, dalam pengarahannya menyampaikan bahwa hal-hal yang harus diantisipasi sebagai penyelenggara pemilu adalah munculnya sengketa pada setiap tahapan yang kita laksanakan, sengketa ini bukan berarti kerja KPU yang kurang sempurna, tetapi sengketa ini bisa terjadi sebagai kanal atas ketidak puasan dari peserta pemilu atau pihak lain. Dari sengketa ini kita harus bisa menjawab dan akan menjadi jawaban yang sangat bagus untuk meredam semua ketidak puasan untuk itulah saya sangat mengapresiasi dan mengharapkan kepada kita semua untuk mempunyai antisipatif terhadap setiap potensi sengketa dalam kerja-kerja kita.
Peristiwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung pada Pilkada 2020 yang cukup menarik, dimana atas putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang merekomendasikan untuk men-TMSkan atau mendiskualifikasi pasangan calon (Paslon) nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah karena terdapat pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Pada Pilkada 9 Desember 2020 lalu. Namun pasangan calon dan tim tentu akan melakukan gugatan.
Salah satu point yang menarik dari amar putusan Mahkamah Agung yang menyebutkan bahwa keputusan KPU tidak sah, karena keputusan KPU tersebut diterbitkan dianggap melebihi batas waktu. Hal yang juga menarik untuk dipelajari, untuk menghadapi pemilihan serentak 2024 yaitu pengertian TSM yang terjadi pada putusan Bawaslu dimana kasus itu dalam masa Covid-19, dimana pemerintah daerah saat itu juga harus melaksanakan kegiatan, program-program untuk mengantisipasi dampak dari ambruknya ekonomi di masyarakat. dan ini dapat menjadi bahan gugatan/sengketa di Bawaslu
Sharing session yang diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah ini sebagai persiapan dalam menghadapi Pemilu dan Pemilihan 2024 yang akan datang, terutama dalam hal Penyelesaian terhadap Pelanggaran Administrasi Terstruktur, Sistematis, dan Massif serta bagaimana tindakan hukum terhadap perkara tersebut. [jdihkpuska]
#KPUmelayani #PemiluSerentak2024 #kpusurakarta