
RAPAT KOORDINASI PENANGANAN PELANGGARAN KODE ETIK
Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Kode Etik Badan Adhoc Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Jawa Tengah, Kegiatan yang diselenggaran oleh KPU Provinsi Jawa tengah ini dilaksanakan pada tanggal 29-31 Juli 2024.
Kegiatan berlangsung di Hotel Harris Semarang, Jl. Ki Mangunsarkoro No. 36, Karang Kidul, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang. Rapat koordinasi ini, mengundang KPU Kabupaten/Kota yang terdiri dari Ketua KPU, Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM serta Kepala Sub bagian Hukum dan SDM. Rapat ini diikuti oleh Ketua KPU Kota Surakarta, Bambang Christanto, Kadiv Sosdiklihparmas dan SDM Yuly Yulianingrum, Kadiv Hukum dan Pengawasan Yustinus Arya Artheswara serta Kasubag Hukum dan SDM KPU Kota Surakarta Wiji Lestari.
Dalam sambutannya Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono menyampaikan bahwa kegiatan ini memiliki tujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi penanganan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Badan Adhoc pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Wilayah Provinsi Jawa Tengah, selain itu handi menegaskan untuk kabupaten/kota memahami benar-benar materi yang disampaikan dalam kegiatan rakoor ini, karena kabupaten/kota diharapkan mampu menangani jika terjadi pelanggaran di masing – masing kabupaten/kotanya.
Narasumber untuk hari pertama dari pihak eksternal yakni Dr Mohammad Hakim Junaidi, S.Ag., M.Ag selaku Tim Pemeriksa daerah (TPD) DKPP RI Provinsi Jawa Tengah Unsur Masyarakat dan Dosen Fakultas Syai’ah dan Hukum UIN Walisongo Semarang menyampaikan materi dengan Tema Kode Etika dan PEerilaku Penyelenggara Pemilu, berdasarkan pengamalan Kasus dan Sanksi. “Etika lebih tinggi dari hukum, melanggar hukum pasti melanggar etika. Sebaliknya, melanggar etika belum tentu melanggar hukum”, pungkas Hakim Junaidi, menutup penyampaian materinya.
Pada sesi selanjutnya disampaikan Materi oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha, S.H.I, dalam paparannya muslim aisyah menyampaikan terkait alur penanganan pelanggaran kode etik yang merubakan jabaran dari Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 337 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, Dan/Atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
Dalam kesempatan hari berikutnya, disampaikan Materi bertema Tata cara Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik oleh Sekretaris Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Dr. David Yama, M.Sc, MA. Dalam paparannya narasumber menyampaikan jumlah kasus yang saat ini sedang ditangani oleh DKPP terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh badan penyelenggara.
Rakoor hari kedua juga diisi dengan pelaksanaan praktek beracara sebagai implementasi materi Teknis Sidang Etik Penyelenggara Pemilu yang disampaikan oleh Dr. Osbin Samosir, S.Ag., M.Si selaku Kepala Bagian Fasilitasi Teknis Persidangan dan Teknis Putusan Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Pada hari ketiga, kegiatan dilanjutkan dengan rencana tindak lanjut yang disampaikan oleh Muslim Aisha selaku Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah. Dalam penyampaiannya Muslim Aisha menegaskan beberapa hal yang harus menjadi perhatian oleh KPU Kabupaten/Kota dalam penanganan Kode etik yakni Pengawasan internal, Laporan pengaduan, alat bukti, Verifikasi dan Klarifikasi, Tim Pemeriksa, Pemeriksaan, Hasil Pemeriksaan, Pengambilan Keputusan dan pemberian sanksi. (Ed:Asa/kpusurakarta)
#kpumelayani #kpusurakarta #pilwalkotsurakarta2024 #elinglanwaspada