Sosialisasi

"Sosialisasi Aplikasi Lindungi Hakmu Mobile"

KPU Kota Surakarta kali ini berkesempatan berkunjung ke Kantor DPD Partai Nasional Demokrat (NasDem) Kota Surakarta, Selasa (22/3). Kunjungan ini masih dalam rangka Sosialisasi Aplikasi Lindungi Hakmu Mobile dimana KPU Kota Surakarta menjadi salah satu Kabupaten/Kota yang ditunjuk oleh KPU RI menjadi Pilot Project Aplikasi Mobile “Lindungi Hakmu”. Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Sekretaris DPD NasDem Kota Surakarta, Pata Hindra Aryanto beserta jajaran pengurus lainnya.

Hadir pada kunjungan tersebut, Anggota KPU Kota Surakarta beserta Jajaran Sekretariat KPU Kota Surakarta. Wakil Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Suryo baruno menjelaskan terkait operasional penggunaan aplikasi lindungihakmu mobile yang dapat di unduh di smartphone berbasis android. Aplikasi lindungihakmu mobile ini diluncurkan sebagai upaya KPU dalam memudahkan masyarakat untuk turut serta aktif dalam memutakhirkan data pemilih untuk Pemilu 2024.

Aplikasi lindungi hakmu mobile ini memiliki beberapa fungsi yang memudahkan masyarakat untuk memantau data pemilih diantaranya: cek data pemilih, apakah sudah terdaftar atau belum; ubah data; Melaporkan pemilih baru, bilamana belum terdaftar dalam Daftar Pemilih atau tidak muncul di dalam aplikasi Lindungi Hakmu; melaporkan pemilih TMS, bilamana mengetahui masyarakat atau saudaranya yang telah meninggal dsb; serta mengetahui rekapitulasi data pemilih tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten/kota.

Pada kesempatan tersebut, Sekretaris DPD Partai NasDem juga menyampaikan pertanyaan seputar tahapan pendaftaran dan verifikasi Partai Politik. Terkait tahapan tersebut Suryo Baruno menjelaskan bahwa KPU masih berpegang pada putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020 yang menyebutkan bahwa partai politik yang yang memiliki kursi di DPR hasil Pemilu 2019 dan lolos/memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019 tidak diverifikasi secara faktual. Verifikasi Faktual hanya pada Partai Politik yang belum memenuhi ambang batas ketentuan Parliamentary Threshold.

#kpumelayani

#pemiluserentak2024

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 75 kali