
Uji Publik Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Surakarta dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Berdasarkan ketentuan pasal (16) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum, KPU Kabupaten/Kota mengumumkan kepada masyarakat dan menyelenggarakan Uji Publik Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi untuk mendapat masukan dan tanggapan.
KPU Kota Surakarta, pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2022 menyelenggarakan Uji Publik Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Surakarta dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dihadiri oleh Forkompinda, Dinas/instansi terkait, Camat, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat serta organisasi keagamaan, perempuan, disabilitas dan organisasi mahasiswa di Kota Surakarta.
Acara dibuka dengan sambutan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta, Nurul Sutarti. Pada kesempatan tersebut beliau menyampaikan saat ini KPU selain menjalankan tahapan Uji Publik Daerah Pemilihan juga akan menetapkan Parpol peserta Pemilu 2024, selain itu juga KPU sedang melaksanakan tahapan seleksi pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Acara dilanjutkan dengan pemaparan simulasi tata cara penghitungan alokasi kursi dan penataan rancangan Daerah Pemilihan Pemilu 2024 yang disampaikan oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Suryo Baruno. Suryo menyampaikan bahwa tidak ada perubahan alokasi kursi maupun susunan penataan Dapil antara Pemilu 2019 dan 2024 mendatang.
Suryo juga menambahkan bahwa penataan Daerah Pemilihan pada Pemilu 2024 ini sudah memperhatikan tujuh prinsip Dapil sebagaimana yang diatur pada ketentuan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022. Selanjutnya masukan dan tanggapan disampaikan oleh stakeholder yang hadir mulai dari forkompinda, dinas/instansi terkait, tokoh agama dan masyarakat, organisasi perempuan, disabilitas dan kemahasiswaan.
#KPUMelayani #PemiluSerentak2024 #kpusurakarta