
Webinar Bertajuk "“Menuju Zero Surat Suara Tidak Sah Pemilu 2024 ( Analisis Pola Surat Suara Tidak Sah Pilwalkot Surakarta 2020)”
Hai #sahabatpemilih
Menu NgE-HIK bareng KPU Kota Surakarta edisi 24 Desember 2021 kali ini adalah “Menuju Zero Surat Suara Tidak Sah Pemilu 2024 ( Analisis Pola Surat Suara Tidak Sah Pilwalkot Surakarta 2020)”. Ngobrol Enak Hidangan Informasi Kepemiluan yang masih dilakukan secara virtual ini menghadirkan nara sumber Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gajah Mada Yogyakarta, Dr. Mada Sukmajati, S.IP., MPP. Pengantar Diskusi oleh Ketua KPU Kota Surakarta, Nurul Sutarti, SP., M.Si. Sedangkan moderator oleh Kajad Pamuji Joko Waskito, SP., selaku Divisi Perencanaan, Data dan Informasi.
Peserta NgE-HIK pada kesempatan ini diantaranya dari Sahabat Pemilih, forkompinda Kota Surakarta, Pengurusa Partai Politik tingkat Kota Surakarta, Bawaslu Kota Surakarta, Penyelenggara adhoc, Relawan Demokrasi (gerak pasti), mahasiswa, pemerhati pemilu dan demokrasi serta masyarakat pada umumnya. Kegiatan ini masih dalam rangka tindak lanjut dari program pendidikan pemilih yang digagas oleh KPU Republik Indonesia melalui Surat Nomor 515/PP.06-SD/KPU/VI/2021 yang juga didasari oleh Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor Kept.120/M.PPN/HK/12/2020 tentang Proyek Prioritas Tahun 2021.
Acara NgE-HIK sendiri diinspirasi dari aktifitas masyarakat lokal Kota Surakarta yang memanfaatkan ruang diskusi publik di tempat wedangan yang disebut HIK (Hidangan Informasi Kampung) atau bisa disebut juga angkringan. Harapannya pendidikan politik, demokrasi dan kepemiluan tidak lagi didiskusikan dikalangan elite namun juga sudah menjadi tema menarik yang juga dibicarakan di ranah masyarakat umum tak terkecuali menjadi menu obrolan yang hangat ketika sedang wedangan atau NgE-HIK. Atas latar belakang inilah KPU Kota Surakarta mengemasnya menjadi strategi pendidikan pemilih yang dapat menyasar semua elemen masyarakat.
Pada NgE-HIK ini diawali dengan Sambutan oleh Ketua KPU Kota Surakarta, Nurul Sutarti, yang sekaligus memberikan pengantar diskusi terkait pola surat suara tidak sah pada Pilwalkot Surakarta 2020 lalu. Kemudian pemaparan materi oleh nara sumber Dosen Fisipol UGM Yogyakarta, Dr. Mada Sukmajati, S.IP., MPP terkait analisis terhadap pola surat suara tidak sah pada Pilwalkot Surakarta 2020 dan taxonomy serta bentuk-bentuk protest voting. Acara diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab yang dipandu oleh Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Surakarta, Kajad Pamuji Joko Waskito selaku moderator.
Mada Sukmajati menjelaskan agar partai politik melakukan penguatan nomonasi atau kandidasi yang akuntable, desentralistik, dan partisipatif; dari sisi KPU sebagai penyelenggara untuk meningkatkan pendidikan politik kepada masyarakat agar menjadi pemilih yang rasional. Mada juga menambahkan kepada Pemilih untuk berperan aktif dalam proses kandidasi, mendorong para kandidat untuk mengembangkan politik programatik, dan memutuskan pilihan atas dasar yang ideologis sekaligus rasional. Sedangkan untuk Pemimpin Terpilih agar membuktikan bahwa dia layak untuk menjadi pemimpin yang berkompeten dan berintegritas, surat suara tidak sah atau rusak tidak melemahkan legitimasi kekuasaan dari pemimpin yang terpilih.