Pada Rabu, 13 April 2022, Divisi Hukum & Pengawasan (Puji Kusmarti) dan Kasubbag Hukum & SDM (Arum Kismaharani) KPU Kota Surakarta mengikuti kegiatan Rapat Kerja Evaluasi Pengelolaan JDIH KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring via zoom meeting.
Pelaksanaan kegiatan evaluasi pengelolaan JDIH oleh KPU Provinsi tersebut dilaksanakan pada 6, 7 dan 13 April dengan membagi per wilayah dalam sesi pagi (09.00-11.00) dan sesi siang (13.00-15.00). KPU Kota Surakarta sendiri mendapat ‘giliran’ pada 13 April 2022 sesi pagi bersama-sama dengan KPU Kab/Kota di wilayah Subosukawonosraten (Kota Surakarta, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sragen, dan Kabupaten Klaten). Pembagian per wilayah per sesi tersebut dilakukan dengan tujuan untuk kedalaman materi evaluasi, penyampaian masalah dan kendala dalam pengelolaan JDIH dari masing-masing satker KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah.
Pelaksanan kegiatan evaluasi pengelolaan JDIH di lingkungan KPU Provinsi Jawa Tengah dilaksanakan dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH, khususnya dalam merespon perkembangan penggunaan media sosial sebagai sarana pendukung penyampaian informasi, penyebarluasan, dan penyuluhan hukum di lingkungan Komisi Pemilihan Umum. [jdihkpuska]
#Pemilu2024Siap