Berita Terkini

KPU Kota Surakarta Mengikuti Kajian Rutin Kamis Sesuatu Seri Ke -XVI

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id – KPU Kota Surakarta mengikuti Kegiatan yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah yaitu  Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” seri ke-XVI Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025 di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se Jawa Tengah, di ruang Komisioner KPU Kota Surakarta, Kamis (28/8/2025).

KPU Kota Surakarta diwakili oleh Divisi Hukum dan Pengawasan, Bambang Christanto, Kasubag TPPPH, Rois Alfianto beserta staf penyelenggara Subbagian TPPPH. Narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan ini yaitu Faisal Amin Mamulaty selaku Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Buru, Khasis Munandar selaku Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Banyumas, dan bertindak sebagai pemantik diskusi yaitu Syarif Mahulauw, selaku Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Maluku. kegiatan rutin ini dibuka oleh Akmaliya, S.Sp.I.,M.Pd anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM.

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Buru Faisal Amin Mamulaty mengatakan hal-hal yang berkaitan dan perjalanansampai dengan putusan akhir terkait pemilihan di Kabupaten Bulu. Jika dikaji sampai dengan putusan bagi kami harus mengetahui sejarah perjalanan sampai dengan putusan pertama dilanjutkan putusan kedua.

Tema yang diangkat dalam tema ini yaitu membedah Putusan MK dalam Pelaksanaan PSU, PUSS di Kabupaten Buru, pemungutan surat suara yaitu pasca penetapan KPU Kabupaten Buru ada 2 Gugatan yang disampaikan yaitu Gugatan Paslon Nomor Urut 1 dengan Nomor Registrasi 227/PHPU.BUB-XIII/2025 dan Gugatan Paslon Nomor Urut 4 dengan Nomor Registrasi 174/PHPU.BUB-XXIII/2025. Kemudian dari 2 sengketa ini hanya membahas untuk putusan nomor 174 maka permasalahan yang muncul menjadi objek gugatan/permohonan permohonan pertama oleh paslon no.urut 4, yang isinya ditemukan pemilih yang terdaftar dan terdaftar di TPS 1 tetapi mencoblos pada TPS 2, lalu  pemilih di 2 TPS yang berbeda, adanya penggelumbungan suara, adanya pemungutan surat suara di TPS melebihi waktu.

Khasis Munandar selaku Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Banyumas menambahkan bahwa hakekatnya apa yang diperoleh KPU Kab.Bulu sudah sesuai dengan prosedur. Ada 7 petitum (pertimbangan Hukum)  yang dijadikan sebagai gugatan di paslon no.4 kepada MK. Dalam pertimbangan hukum Dalil paslon no.4 yaitu pada saat pelaksanaan dan penghitungan suara, e-KTP di luar Provinsi ikut memilih, Pemilih ber KTP Palse, {Pemilih pindah memilih, Kotak suara tidak tersegel, Pemilih ganda dan Selisih suara TPS 19 Namlea.

Muslim Aisha selaku Divisi, mengucapkan terima kasih atas penjelasan narasumber dari KPU Kabupaten Buru Provinsi Maluku. Beliau menyampaikan beberapa pandangan pelaksanaan tahapan pemungutan suara, salah satunya menyoroti bahwa sengketa hasil pilkada yang terjadi di Kabupaten Bulu. Kegiatan ini dilanjutkan dengan penyampaian menjelaskan dan kesimpulan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah. (ed : Asa/kpusurakarta)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 22 kali