Berita Terkini

Kajian Rutin Kamis Sesuatu seri ke XVIII

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - KPU Kota Surakarta mengikuti Kegiatan yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah yaitu  Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” seri ke-XVIII Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025 di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se Jawa Tengah, di ruang Komisioner KPU Kota Surakarta, Kamis (11/9/2025).

KPU Kota Surakarta diwakili oleh Divisi Hukum dan Pengawasan, Bambang Christanto, Kasubag TPPPH, Rois Alfianto beserta staf penyelenggara Subbagian TPPPH. Narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan ini yaitu Akbar Riyadi selaku Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Pasaman Barat, Sunardi selaku Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Kudus, dan bertindak sebagai pemantik diskusi yaitu Hamdan, selaku Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sumatra Barat. kegiatan rutin ini dibuka oleh Muhammad Machruz Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Tengah.

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sumatra Barat menyampaikan KPU Pasaman Barat yang menjadi dalil dari permohonan pemohon salah satu isu terbesarnya yaitu tidak terdistribusinya c pemberitahuan, selain itu ada indikasi keberpihakan penyelenggara, ada juga dalil yang berkaitan dengan TPS yang tidak aksesibel. Ada pemilih yang sekeluarga terpisah, ada pemilih yang jarak TPSnya jauh (dalil pemohon).

Akbar Riyadi menjelaskan pertimbananhukum MK dalam kasus itu yaitu adanya selisih suara 2.430 (1,32%) dalam ambang sengketa kurang dari 1,5%; Pemohon memiliki legal standing; tindakan KPU tidak sesuai prinsip akurat, mutakhir, partisipatif, aksesibel namun, MK menilai tidak semua dalil Pemohon terbukti signifikan memengaruhi hasil.

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Kudus , Sunardi menyampaikan beberapa kesimpulan tentang pendapat Majelis berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum yaitu Eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak terkait kewenangan MK tidak beralasan menurut hukum; MK berwenang mengadili permohonan a quo; Permohonan pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh UU; kedudukan hukum Pemohonan tidak beralasan menurut hukum; Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; Eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai permohonan Peraturan tidak jelas menurut hukum; Permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Muslim Aisha, mengucapkan terima kasih atas partisipasi Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sumatra Barat dan narasumber dari KPU Kabupaten Pasaman Barat. Beliau menyampaikan beberapa kesimpulan dari putusan MK nomor 43/PHPU.BUP-XIII/2025 PHPU Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Tahun 2024. Kegiatan ini dilanjutkan dengan penyampaian penjelasan dan resume oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah. (Ed : Asa/kpusurakarta)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 29 kali