
Bimbingan Teknis Legal Drafting Seri III: Teknis Penulisan Bahasa dalam Peraturan Perundang-Undangan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Legal Drafting Seri III: Teknis Penulisan Bahasa dalam Peraturan Perundang-Undangan, Selasa (7/6/2022).
Bimtek dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh peserta kegiatan yaitu Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Hukum dan SDM, dan Staf Subbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten/Kota Se Jawa Tengah. Acara dibuka oleh Muslim Aisha. S.H,I (Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah. Hadir sebagai Narasumber pada Materi Format Peraturan/ Keputusan yaitu Heny Andriana (Perancang Peraturan Perundang-undangan Muda) dan Moderator acara oleh Kasubag Hukum Sekretariat KPU Provinsi Jawa Tengah Kiki Rizkianingsih.
Kegiatan ini sesuatu yang penting bahwa dalam memahami bahasa perundang-undangan itu bisa membantu kita mempercepat memahami, setiap pasal, setiap norma yang kita baca dalam peraturan perundang-undangan. Selanjutnya disamping kita harus mendalami bahasa peraturan, secara khusus kita juga harus tahu rahasia atau makna dalam bahasa peraturan perundang-undangan. Salah satu prinsip yang dapat dikaitkan dengan kepastian hukum agar tidak ada bahasa yang multi tafsir. Artinya norma bahasa dalam perundang-undangan tersebut dapat dimaknai oleh pembacanya. Pesertapun hendaknya dapat memahami, mendalami tentang perbedaan antara bahasa didalam peraturan dan penggunaan bahasa didalam keputusan. Demikian pengantar yang disampaikan oleh Muslim Aisha (Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah).
Dalam kegiatan bimtek teknis penulisan bahasa dalam peraturan perundang-undangan, narasumber menjelaskan terkait pengertian bahasa peraturan perundang-undangan, jika melihat pasal 1 angka 2 UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah oleh UU No.15 Tahun 2019 disebutkan Peraturan Perundang-undangan adalah Peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam perundang-undangan.
Disini prosedurnya itu sendiri adalah terpenuhinya unsur materiil dan unsur formil dimana disalah satu unsur formil itu disebutkan bahwa setiap rumusan norma harus disusun dengan bahasa yang jelas dan tidak boleh multi tafsir. Karena memang tatanan bahasa perundang-undangan itu memang bersifat komplek, meskipun secara normatif bahasa peraturan perundang-undangan itu harus tunduk terhadap bahasa Indonesia tetapi intinya tidak sama seperti bahasa Indonesia itu sendiri. Artinya bahasa peraturan perundang-undangan berlaku untuk hal tertentu atau istilah tertentu. Dalam arti hal tertentu bahwa bahasa peraturan perundang-undangan itu mengandung operator norma, atau disusun untuk mengatur suatu kewajiban, larangan, keharusan juga suatu perintah.
Kemudian istilah hukum tersebut yaitu bahasa resmi maupun bahasa serapan semisalnya penggunaan bahasa deportasi, kalau diartikan dalam bahasa indonesia itu artinya usir paksa tetapi kalau digunakan kalimat usir paksa dalam peraturan perundangan kalimat tersebut tidak etis menggunakan kata deportasi. [jdihkpuska]
#KPUmelayani #PemiluSerentak2024 #kpukotasurakarta #jdihkpu