
Kajian Rutin Kamis Sesuatu Seri ke VIII
Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - KPU Kota Surakarta mengikuti Kegiatan Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” Seri ke VIII dengan dengan Tema Putusan Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXII/2025 PHPU dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024. KPU Kota Surakarta mengikuti kegiatan tersebut di ruang rapat Komisioner, Jum’at (4/07/2025).
KPU Kota Surakarta diwakili oleh Divisi Hukum dan Pengawasan, Bambang Christanto, Kasubag TPPPH, Rois Alfianto beserta staf pelaksana, Narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan ini adalah Bapak Hendra Gunawan selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Empat Lawang, Bapak Imam Nurhakim selaku Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Purbalingga, dan bertindak sebagai pemantik diskusi Bapak Nurul Mubarok Supriyanto, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sumatera Selatan.
Pada kegiatan rutin ini dibuka oleh Anggota Provinsi Jawa Tengah, bapak Muhammad Machruz. Narasumber pertama KPU Kabupaten Empat Lawang, Bapak Hendra Gunawan, mempresentasikan bahwa dalam perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXII/2025 tersebut Pemohon nomor urut 1 atas nama H.Budi Antoni dan Henny Herawati dengan permohonan adanya kesalahan perhitungan Periode Kedua masa Jabatan sdr. H. Budi Antony Al Jufri Hasil sengekta di Bawaslu ditolak, Hasil sengketa di PTUN tidak diterima, tidak setuju dengan pemilihan dengan satu paslon, kecurangan dalam proses pemungutan suara ditingkat kecamatan dan desa.
Amar putusan dari perkara tersebut MK mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian antara lain: menyatakan batal terhadap keputusan Penetapan Pasangangan Calon, dan memerintahkan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang yang diikuti oleh 2 Paslon. Tindak lanjut putusan MK tersebut KPU Kab. Empat Lawang melaksanakan PSU pada tanggal 19 April 2025, kemudian hasilnya ditetapkan dalam Keputusan KPU Kab, Empat Lawang nomor 349 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih PSU Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. MK menilai masa jabatan mereka belum memenuhi syarat dua periode karena hanya menjabat 2 Tahun 1 Bulan dan tetap memberikan Legal Standing bakal calon meski berstatus tidak memenihi syarat.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan diakhiri dengan arahan dari Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Bapak Muslim Aisha. (Ed : Wil/kpusurakarta)