Berita Terkini

Kajian Rutin Kamis Sesuatu Seri ke- XIV Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025 Dengan Putusan Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati dan Wakil Bupati Bungo Tahun 2024

Surakarta,kota-surakarta.kpu.go.id - KPU Kota Surakarta mengikuti Kegiatan Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” Seri ke- XIV Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025 dengan Putusan Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati dan Wakil Bupati Bungo Tahun 2024. KPU Kota Surakarta mengikuti kegiatan tersebut di ruang rapat Komisioner, Kamis (14/08/2025). 

KPU Kota Surakarta diwakili oleh Divisi Hukum dan Pengawasan, Bambang Christanto, Kasubag TPPPH, Rois Alfianto beserta staf penyelenggara Subbagian TPPPH, Narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan ini adalah bapak Sodri Hamzah selaku Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Bungo, bapak Tarwandi selaku Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Batang, dan bertindak sebagai pemantik diskusi bapak Suparmin, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jambi. 

Pada kegiatan rutin ini dibuka oleh Anggota Provinsi Jawa Tengah Divisi Data dan Informasi bapak Paulus Widiyantoro. beliau menyampaikan terkait PHPU MK Bupati Kabupaten Bungo, yang telah diputus MK  No.173 tahun 2025, sejumlah 551 halaman.  Kasusnya dimohonkan oleh pembuat dengan sangat banyak,  kesaksian bawaslu juga cukup mendetail tetapi ini menjadi catatan bersama bahwa apa yang akhirnya dikabulkan sebagian oleh MK terkait dengan orang yang sudah masuk dalam DPT tetapi belum memiliki e-KTP atau surat Keterangan. Kejadian Ini yang harus kita antisipasi, bahwa pada kasus orang yang masuk kedalam DPT membawa formulir C-Pemberitahuan dan diyakini bahwa orang tersebut benar dan diyakini bahwa orangnya betul dikenal oleh KPPS tetapi tidak membawa e-KTP atau statusnya, hal ini yang harus di antisipasi karena seperti sudah ada surat dinas, tidak hafal nomornya bahwa pada kasus orang yang sudah ada di DPT dapat membawa c-Pemberitahuan dan diyakini orang tersebut benar di kenal oleh KPPS. Meski nyatanya pada putusan MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 21 TPS.

Ketua Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU bapak Suparmin, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jambi, menjelaskan didalam siding MK, satu-satunya sengketa hasil yang menghadirkan kotak suara TPS ke siding MK hanya Kabupaten Bungo. Dihadirkan kotak diperadilan karena hakim ingin membuktikan terkait dengan adanya video pencoblosan oleh KPPS.

Dalam amar putusan Mahkamah, Ketua MK mengatakan Mahkamah menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Bungo Nomor 1969 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo Tahun 2024 bertanggal 5 Desember 2024 sepanjang berkenaan dengan hasil perolehan suara di 21 TPS tersebut. Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Bungo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di 21 TPS tersebut dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan dalam pemungutan suara pada 27 November 2024 untuk Pemilihan Bupati Bungo Tahun 2024.

Kegiatan ini dilanjutkan dengan penyampaian kesimpulan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Bapak Muslim Aisha. (Ed : Asa/kpusurakarta)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 25 kali