Berita Terkini

KPU Kota Surakarta Ikuti Kamis Sesuatu Bersama KPU Provinsi Jateng Secara Daring

Surakart, kota-surakarta.kpu.go.id - KPU Kota Surakarta mengikuti Kegiatan Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” Seri ke VI Divisi Hukum dan Pengawasan dengan Putusan Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat Tahun 2024. KPU Kota Surakarta mengikuti kegiatan tersebut di ruang rapat Komisioner pada hari Kamis (26/06/2025).

KPU Kota Surakarta diwakili oleh Divisi Hukum dan Pengawasan, Bambang Christanto, Kasubag TPPPH, Rois Alfianto beserta staf penyelenggara Subbagian TPPPH, Narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan ini adalah selaku Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Bangka Barat, M. Riska Ramadhan dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Rembang Moh. Zaenal Arifin, mereka berkesempatan untuk memaparkan materi tentang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Barat Tahun 2024, dan bertindak sebagai pemantik diskusi Muslim Ansori, anggota KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan rutin ini dibuka oleh Anggota Provinsi Jawa Tengah, bapak Paulus Widiyantoro. 

Dalam penjelasannya M. Riska Ramadhan menyebutkan Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Bangka Barat (termohon) untuk melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) pada beberapa TPS di desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus, Karena terbukti adanya politik uang yang tidak terselesaikan oleh penyelengara pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat, PSU harus dilaksanakan dalam waktu paling lama 30 (tiga Puluh) hari sejak Putusan diucapkan. Juga memerintahkan Termohon untuk melaksanakan PSUdalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat Tahun 2024 dengan mengikut sertakan pemilih tang ercatat dalam DPT, daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dan seterusnya. 

Pada akhir diskusi, Muslim Aisha selaku Divisi, mengucapkan terima kasih atas penjelasan narasumber dari KPU Kabupaten Bangka Barat. Beliau menyampaikan beberapa pandangan pelaksanaan tahapan pemungutan suara, salah satunya menyoroti bahwa sengketa hasil pilkada yang terjadi di Bangka Barat erat berkaitan dengan politik uang dan administrasi pemilih atau jumlah pemilih di TPS, dan tidak ada kaitannya dengan tindakan Struktur, sistematis, dan masif, maka petitum yang meminta agar pihak Terkait didiskualifikasi. (Ed : Wil/kpusurakarta)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 92 kali