
KPU Kota Surakarta Ikuti Kegiatan Kajian Rutin Kamis Sesuatu Seri ke XIII
Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - KPU Kota Surakarta mengikuti Kegiatan Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” Seri ke XIII Divisi Hukum dan Pengawasan dengan Putusan Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 PHPU Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024. KPU Kota Surakarta mengikuti kegiatan tersebut di ruang rapat Komisioner, Kamis (7/08/2025).
KPU Kota Surakarta diwakili oleh Divisi Hukum dan Pengawasan, Bambang Christanto, Kasubag TPPPH, Rois Alfianto beserta staf penyelenggara Subbagian TPPPH, Narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan ini adalah bapak Haris Fadhilah selaku Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Banjarbaru, bapak Imam Turmudi selaku Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Purworejo, dan bertindak sebagai pemantik diskusi bapak Riza Anshari, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Kalimantan Selatan.
Pada kegiatan rutin ini dibuka oleh Anggota Provinsi Jawa Tengah, M. Machruz. beliau menyampaikan terkait PHPU MK Pilwalkot dibanjarbaru, yang tersirat adalah Pilkada yang satu pasangan calon tetapi dengan surat suara dua pasangan calon. Dan setelah pemungutan suara sahnya lebih besar pada perolehan suara paslon sekitar dua kali lipatnya. Hasilnya tersebut digugat di PHPU di MK dan yang mengadu bukan hanya paslon dan pemantau setidaknya ada tiga sampai empat laporan terkait pilwalkot Banjarbaru ini. Beliau menyampaikan hal ini dapat didiskusikan dan aktif bersama sehingga menghasilan ide-ide dan ilmu baru.
Ketua Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Riza Anshari, dalam sambutannya menyampaikan terkait putusan MK No. 05 PHPU.WAKO-XXIII/2025, kronologi awalnya pada tanggal 29 Oktober 2024 kami mendapatkan rekomendasi Bawaslu tentang pelanggaran Administrasi terkait pasal 71 (3) a quo (5) ditanggal tersebut kami melakukan diskusi, kemudian dengan bawaslu, menanyakan informasi lebih apa yang dimaksud rekomendasi tersebut ada subtansi yang didapatkan pidana atau kemudian administrasi walaupun kalua kita pisahkan ranah kita di KPU itu adalah hanya pelanggaran administrasi, setelah mendapatkan informasi tersebut pada tanggal 29 Oktober 2024 menurunkan surat ke KPU Banjarbaru itu untuk ditindaklanjuti Bawaslu tersebut, karena MA tidak mau locus permasalahannya terdapat di KPU Kota Banjarbaru untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Banjarbaru.
Pada putusan MK No. 05 focus permasalahannya adalah pelanggaran dan pada pasal 54c ayat (1) e dan ayat (2) jo pasal 80 dan pasal 81, pada pertimbangan hukumnya juga disebutkan itu tentang pasal 54 d mungkin dapat digali lebih lanjut tentang subtansi pemilihan kemudian oleh visi nusantara selaku pemantau pada saat itu dijelaskan bahwa subtansi pemilihan harus ada opsi untuk memilih itu tidak dilakukan pada pilkada Banjarbaru sebelum putusan MK atas dasar itu keluarlah putusan 05 yang kemudian memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Kegiatan ini dilanjutkan dengan penyampaian kesimpulan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha. (Ed : Wil/kpusurakarta)