Berita Terkini

KPU Kota Surakarta mengikuti Kegiatan Kajian Rutin bertajuk Kamis Sesuatu Seri ke XII

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - KPU Kota Surakarta mengikuti Kegiatan Kajian Rutin bertajuk “Kamis Sesuatu” Seri ke XII Divisi Hukum dan Pengawasan dengan Putusan Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024. KPU Kota Surakarta mengikuti kegiatan tersebut di ruang Aula Kantor KPU Kota Surakarta, pada hari Kamis (31/07/2025).

Kajian ini diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah diikuti Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan serta Kasubag dan Staf Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. KPU Kota Surakarta diwakili oleh Divisi Hukum dan Pengawasan, bapak Bambang Christanto, Kasubag TPPPH, bapak Rois Alfianto beserta staf penyelenggara Subbagian TPPPH. Dalam Kegiatan Kajian Rutin "Kamis Sesuatu" Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025 ini dibuka oleh Sambutan anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Bapak Basmar Perianto Amron serta sambutan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Gorontalo bapak Risan Pakaya.

Sambutan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Gorontalo menyebutkan ketika tahapan verifikasi calon, verifikasi berkas, sampai dengan tahapan calon sementara menuju calon tetap. KPU Gorontalo Utara telah mengumumkan bahwa yang bersangkutan Sdr. Ridwan Hasyim melalui penghubung (LO) diberitahukan yang bersangkutan belum memenuhi syarat. Ada yang menganggap KPU Gorontalo Utara telah keliru menyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebab yang dimaksud didalam baik itu undang-undang dan Peraturan KPU, hanya yang mempunyai hukum tetap dengan hukuman selama 5 (lima) tahun.  Beliau juga menjelaskan ada putusan MK Nomor 44 berkaitan dengan putusan salah satu calon Gubernur di Provinsi Gorontalo bertepatan ditahun 2016 juga memperoleh putusan MK  dengan hukuman percobaan 1 (satu) juga. dan KPU Provinsi Gorontalo saat itu telah memberi putusan bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat sebagai gubernur. Tetapi setelah digugat di Mahkamah Konstitusi, kemudian MK mengeluarkan satu putusan yang menyatakan bahwa Rusli Habibie itu menyatakan memenuhi syarat untuk menjadi calon dengan alasan bahwa Hak pilih dan dipilih warga negara adalah Hak konstitusional yang hanya bisa dibatasi secara sah dan proporsional. Yang berikut adalah asensi pidana ringan hukuman kurang lebih 5 (lima) tahun termasuk masa percobaan tidak otomatis memiliki dampak hukum permanen membatasi calon tidak ada lagi status pidana sudah tidak aktif dan berjalan. MK menilai status hukum Rusli Habibie saat itu bukan menjadi narapidana aktif dan dapat dinilai sebagai calon yang memenuhi syarat. Selama tidak menjalani pidana penjara dan persyaratan lain terpenuhi. Hal ini yang menambah dinamisnya persoalan hukum di provinsi Gorontalo. Jadi ini sama-sama hukuman percobaan.  Kalau bapak Rusli Habibie itu masa percobaannya di pasal 311 KUHP persoalan fitnah penguasa, dan bapak Ridwan Hasyim ini di pasal 378 KUHP berkaitan dengan penipuan. Namun diperjalannanya karena telah mengkaji, konsultasi berjenjang, KPU Gorontalo Utara memutuskan bahwa yang sangkutan tidak memenuhi syarat, dan akhirnya Bawaslu mengeluarkan putusan bahwa meminta bapak Ridwan Yasin diakomodir dengan pertimbangan salah satunya itu adalah domisili.

MK menyatakan Badan Pengawas Pemilu dapat memeriksa dan memutus pelanggaran administratif Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan harus ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum setempat. Perintah MK ini tertuang dalam Putusan Nomor 104/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 139 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), dan Pasal 140 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. Adapun Pasal 139 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) mengatur tentang kewenangan Bawaslu Provinsi dan atau Panitia Pengawas Pemilu (Kabupaten/Kota dalam memeriksa pelanggaran administratif Pilkada dan menuangkannya dalam hasil kajian atau rekomendasi untuk diserahkan kepada KPU. Dengan demikian, norma pada pasal tersebut membatasi kewenangan Bawaslu Provinsi dan atau Panwaslu hanya menerbitkan rekomendasi terkait suatu pelanggaran administratif.

Narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan ini adalah bapak Noval Katili  selaku Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Gorontalo Utara, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Jepara, ibu Siti Suryani, mereka berkesempatan untuk memaparkan materi tentang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara di Tahun 2024, selanjutnya Kegiatan ini disudahi oleh kesimpulan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Bapak Muslim Aisha. (Ed : Wil/kpusurakarta)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 76 kali