Berita Terkini

KPU Kota Surakarta Mengikuti Kegiatan Kajian Rutin Kamis Sesuatu Seri ke- XV Divisi Hukum Dan Pengawasan Tahun 2025

Surakarta, kota-suakarta.kpu.go.id - KPU Kota Surakarta mengikuti Kegiatan Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” Seri ke- XV Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025 dengan Putusan Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati dan Wakil Bupati Jayapura Tahun 2024. KPU Kota Surakarta mengikuti kegiatan tersebut di ruang rapat Komisioner, Jum’at (22/08/2025).
KPU Kota Surakarta diwakili oleh Divisi Hukum dan Pengawasan, Bambang Christanto, Kasubag TPPPH, Rois Alfianto beserta staf penyelenggara Subbagian TPPPH, Narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan ini adalah bapak Muhamad Muzni Farawowan selaku Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Jayapura, bapak Endra Prasetya selaku Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Kebumen, dan bertindak sebagai pemantik diskusi bapak Yohannes Fajar I. Kambon, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Papua. kegiatan rutin ini dibuka oleh Ketua Provinsi Jawa Tengah Divisi Data dan Informasi bapak Handi Tri Ujiono.
Dilanjutkan sambutan oleh Ketua Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Papua bapak Yohannes Fajar I.Kambon, beliau menyampaikan tentang PSU untuk 2023 TPS di Provinsi. Jika melihat kontestasi khususnya untuk Gubernur dan Wakil Gubernur ternyata kita melihat publikasi duplikasi hal-hal yang kemudian muncul dalam perbedaan dalam sidang sengketa perkara tahun 2024 kurang lebih punya sampel-sampel serupa yang kemudian muncul sehingga apa yang pernah menjadi bagian diskusikan MK menjadi bekal baik untuk melihat potensi misalkan hasil PSU yang baru ditetapkan itu kembali diajukan di Mahkamah.
Hal ini menjadi pembelajaran dan edukasi bahwa persoalan hukum itu begitu amat dinamis, sesuatu peristiwa mungkin muncul varian-varian baru untuk para pegiat hukum, penyelenggara khususnya divisi hukum itu dituntut untuk jauh lebih cermat, peka, dan lebih mampu untuk menyingkapi berbagai persioalan yang muncul.
Mahkamah menilai, proses klarifikasi oleh KPU Kabupaten Jayapura terhadap PPS dan Pandis di 18 TPS yang direkomendasikan Bawaslu Kabupaten Jayapura adalah bentuk kehati-hatian Termohon. Terutama di delapan TPS yang akhirnya diputuskan tidak dilaksanakan PSU, yakni TPS 001 dan TPS 004 Kampung Sereh; TPS 017 Hinekombe; TPS 007 Kelurahan Sentani; TPS 02 Desa Ambora; TPS 001 Kampung Kuwase; TPS 003 Desa Adat Bambar; serta TPS 001 Desa Wambena.
Bahwa menurut Pemohon selisih perolehan suara tersebut disebabkan karena adanya Rekomendasi PSU dari Panwas distrik/Kecamatan yang tidak ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten JayapuraTPS yang sudah dilakukan pengungutan suara ulang namun pelanggaran yang sama tetap dilakukan Mobilisasi masa dan intimidasi guna dilaksanakan pencoblosan dengan sistim noken.
Bahwa karena 8 TPS yang belum dilakukan tindak lanjut PSU oleh Kabupaten Jayapura, maka beralasan bagi Mahkamah untuk membatalkan perolehan suara sebanyak 2.737 suara di 8 TPS tersebut dan memerintahkan termohon untuk melakukan pengumutan sura ulang di 8 TPS.
Mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan Kedudukan hukum Pemohon; Menolak Eksepsi Termohon dan Eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya, Dalam  putusan Mahkamah , ketua Mk menyatakan mengabulkan Eksepsi Termohon dan Eksepsi pihak terkait berkenaan dengaan kedudukan hukum Pemohon; Menolak Eksepsi Termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya.
Kegiatan ini dilanjutkan dengan penyampaian kesimpulan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Bapak Muslim Aisha. (Ed : Asa/kpusurakarta)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 20 kali