
KPU Kota Surakarta Mengikuti Kegiatan Kamis Sesuatu Seri Ke 5
Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta mengikuti Kegiatan Kajian hukum Rutin “Kamis Sesuatu” Seri ke V dengan tema Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024, Kegiatan dihadiri oleh Divisi Hukum dan Pengawasan, Bambang Christanto didampingi oleh Kasubag TPPPHM beserta staf pelaksana, jumat (13/6/2025).
Kegiatan ini menghadirkan Narasumber Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kab. Mandailing Natal, Agus Salam, Divisi Hukum Pengawasan KPU Kabupaten Wonosobo, Kabul dan bertindak sebagai pemantik diskusi, El Suhaimi, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sumatera Utara.
Mey Nurlela Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian, dan Pengembangan KPU Provinsi Jawa Tengah dalam sambutannya menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk berbagi informasi dari berbagai wilayah-wilayah yang mempunyai permasalahan hukum terkait dengan sengketa-sengketa yang terjadi selama pelaksanaan pemilihan kepala daerah kemarin. “Diskusi ini diharapkan dapat memberikan wawasan dan pandangan terkait permasalahan sengketa hasil pemilihan bagi kita”, ungkap mey.
Dalam paparannya Agus Salam Nasution Divisi hukum Kabupaten Mandailing Natal menyampaiakan bahwa permasalahan di MK ini yang paling menjadi pusat perhatian adalah LHKPN dari salah satu pasangan calon yaitu bapak Syaefullah Nasution calon bupati Mandailing Natal yang berpasangan dengan Tika Azmi Utami. Permasalahan ini bermula ketika paslon Harub Mustofa dan Muhammad Ichwan Husein (Harun-Ichwan) melalui Tim Kampanyenya menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yang intinya sehubungan dengan telah ditetapkannya Saipullah Nasution dan Atika Azmi terkait sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal.
Setelah seluruh narasumber menyampaikan paparannya, dilanjutkan dengan sesi Tanya jawab,kegiatan ditutup dengan penyampaian arahan dari Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha.