Berita Terkini

KPU Kota Surakarta Mengikuti Kegiatan Kamis Sesuatu Series ke-4

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - Kamis Sesuatu merupakan kegiatan daring mingguan yang diprakarsai oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, kegiatan ini mengundang KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah untuk sharing Knowledge terkait dengan pengetahuan Hukum. Kamis Sesuatu series ke – 4 (empat) mengangkat tema “Putusan MK nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Kepulauan Talaud, Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kepulauan Talaud Tahun 2024”, Kamis (5/6/2025).
Hadir mewakili KPU Kota Surakarta, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Surakarta, Bambang Christanto,  Rois Alfianto Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum serta Staf Subbagian Teknis Penyelenggaraan dan Hukum Sekretariat KPU Kota Surakarta.
Episode kali ini menghadirkan narasumber Divisi Hukum KPU Kabupaten Kepulauan Talaud Jekman Wauda, Divisi Hukum KPU Kabupaten Cilacap Munjiatun Mukaromah dan bertindak sebagai Moderator dalam diskusi ini adalah Kasubag TPPH KPU Kabupaten Cilacap Hari Sugiharto.
Jekman Wauda dalam paparannya menjelaskan tentang amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025, dalam putusannya MK mengabulkan permohonan pemohon sebagian, dan memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil BUpati Kepulauan Talau Tahun 2024. “Point penyebab PSUantara lain Pernyataan Masyarakat penerima Money Politik, Vidio pasca orasi (kampanye politik) yakni adanya kegiatan bagi-bagi uang transport, keterangan saksi terkait” pungkas Jekman.
Munjiatun Mukaromah selaku narasumber selanjutnya melakukan analisis amar putusan MK No. 51 tahun 2024 PHPU Kabupaten Kepulauan Talaud, mulai dari legal standing, permohonan pemohon, jawaban termohon, sampai dengan putusan. Dari seluruh dalil yang dikemukakan oleh pemohon hanya ada satu dalil yang terbukti yakni adanya money politik yang dilakukan oleh peserta pilkada.   “Kesimpulannya bahwa pelanggaran yang terjadi bukan dilakukan oleh penyelenggara pemilu, karena money politik itu bukan kewenangan KPU sebagai penyelenggara, namun kewenangan Bawaslu sebagai pengawas” tutup munji. 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 53 kali