Berita Terkini

"Rapat Koordinasi Identifikasi Potensi Permasalahan Hukum Dalam Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024"

Rapat Koordinasi Identifikasi Potensi Permasalahan Hukum Dalam Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 digelar KPU Provinsi Jawa Tengah, di Semarang, 13 Juli 2022. Hadir sebagai narasumber diantaranya Polda Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Sekretariat Daerah Jawa Tengah, Badan Kesbangpol Jawa Tengah, dan Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah. Rakor diikuti oleh peserta dari KPU Kabupaten/Kota Se- Jawa Tengah. Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro membuka acara dan menyampaikan persiapan KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU Kabupaten/Kota se Jateng dalam menghadapi tahapan pemilu 2024, yaitu tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual peserta pemilu. Sedangkan Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Putnawati menyampaikan terkait tahapan pendaftaran peserta pemilu. Selanjutnya pemaparan materi oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha. Beliau menyampaikan terkait tugas dan fungsi Divisi Hukum dan Pengawasan KPU mulai dari penyusunan regulasi, telaah dan advokasi hukum, dokumentasi dan publikasi hukum, pengawasan dan pengendalian internal, penanganan pelanggaran hingga penyelesaian sengketa. #kpumelayani #pemiluserentak2024 #kpusurakarta      

"Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Dalam Pemilu Tahun 2024 se- Eks Karesidenan Surakarta"

Kamis (14/7) Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Dalam Pemilu Tahun 2024 se- Eks Karesidenan Surakarta digelar oleh KPU Kabupaten Sukoharjo secara hybrid. Hadir Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kota Surakarta bersama dengan Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU Kabupaten Boyolali, Klaten, Sukoharjo, Karanganyar, Sragen dan Wonogiri. Hadir secara daring Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Tengah, Putnawati sekaligus sebagai Narasumber pada Rakor tersebut. Putnawati menyampaikan saat ini, per tanggal 12 Juli 2022, Parpol yang memiliki akun di aplikasi SIPOL sejumlah 38 Partai Calon Peserta Pemilu dan 7 Partai Lokal Calon Peserta Pemilu di Aceh. Dari 38 parpol tersebut 9 diantaranya memperoleh kursi di Tahun 2019, 7 parpol tidak memperoleh kursi, dan 22 parpol belum menjadi peserta pemilu sebelumnya. Beliau juga menyampaikan materi terkait dokumen persyaratan Parpol peserta Pemilu, verifikasi administrasi dan faktual parpol peserta pemilu. Dalam kesempatan yang sama, Kabag Teknis dan Parhumas KPU Provinsi Jawa Tengah, Dewantoputra Adhipermana menambahkan pentingnya KPU Kabupaten/Kota membentuk helpdesk, sebagai fungsi monitoring dan meningkatkan pelayanan kepada Parpol dalam proses penginputan data dan dokumen ke SIPOL. #kpumelayani #pemiluserentak2024 #kpusurakarta  

"Kunjungan Partai Berkarya ke KPU Kota Surakarta"

Partai Berkarya yang diwakili dari DPW dan DPD, berkunjung ke KPU Kota Surakarta dalam rangka memperkenalkan diri sekaligus memperoleh informasi dari KPU Kota Surakarta terkait gambaran bagaimana prosedurnya untuk menjadi Peserta Pemilu 2024. Kunjungan diterima oleh Ketua KPU Kota Surakarta Nurul Sutarti dan Anggota diantaranya diantaranya Kajad Pamuji Joko Waskito dan Puji Kusmarti. Turut hadir pula dari jajaran sekretariat dari Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hubungan Partisipasi Masyarakat Rois Alfianto beserta staf. Dalam sambutannya Ketua KPU Kota Surakarta mengucapkan selamat datang kepada Partai Berkarya di KPU Kota Surakarta, dan beliau menyampaikan bahwa Tahapan Pemilu Serentak 2024 telah berjalan, sehingga apabila Partai Politik membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perkembangan Tahapan khususnya saat ini tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik, dapat konsultasi ke KPU Kota Surakarta, baik datang langsung, telepon, melalui medsos, PPID, ataupun WA. KPU Kota Surakarta berupaya maksimal untuk memberikan informasi yang memadai terkait Tahapan Pemilu 2024. Dari Partai Berkarya yang hadir di KPU Kota Surakarta memperkenalkan diri diantaranya Dari DPW Partai Berkarya yaitu Bapak Edy Purwanto; R. Sayid Supriyono bertindak sebagai Ketua DPD Partai Berkarya Kota Surakarta; Hari Nugroho bertindak sebagai Sekretaris DPD Partai Berkarya Kota Surakarta; dan Edy Soemarno bertindak sebagai Bendahara DPD Partai Berkarya Kota Surakarta. Bapak Edy Purwanto selaku yang mewakili dari DPW Partai Berkarya berharap dengan memperkenalkan diri kepengurusan DPD Partai berkarya, koordinasi dan komunikasi dengan KPU Kota Surakarta dapat berjalan mudah dan lancar. Beliau menyampaikan kepengurusan Partai Berkarya saat ini adalah orang-orang baru, sehingga sekiranya KPU Kota Surakarta dapat memberikan informasi terkait apa saja yang menjadi syarat untuk menjadi Peserta Pemilu 2024. Nurul Sutarti menyampaikan bahwa untuk saat ini tahapan Pemilu 2024 yang berjalan adalah telah dibuka untuk akses SIPOL untuk Partai Politik. Dan nantinya tanggal 29-31 Juli dibuka pengumuman informasi Pendaftaran Partai Politik. Dan tanggal 1 -14 Agustus adalah tahapan Pendaftaran Partai Politik di tingkat Pusat, dan pendaftaran dilakukan di KPU RI. Sehingga untuk DPD Partai Berkarya diharapkan selalu melaksanakan koordinasi dengan DPW dan DPP Partai Berkarya sehingga selalu mendapatkan update informasi DPP terkait perkembangan pendaftaran Parpol di tingkat Pusat khususnya akses informasi SIPOL dalam Pendaftaran partai Politik, yang sangat mungkin tingkat DPD Parpol nantinya akan terlibat dalam input data SIPOL di masing-masing wilayah Kab/kotanya. Nurul Sutarti menambahkan persyaratan Partai Politik untuk menjadi Peserta Pemilu 2024 diantaranya Terdaftar di Kemenkumham; Kepengurusan di keseluruhan Provinsi dan memiliki kepengurusan 75% Kab/kota di Provinsi yang bersangkutan, dan 50% kepengurusan di tingkat kecamatan tiap Kab/kota; Menyertakan 30% kepengurusan keterwakilan perempuan khusus untuk Kepengurusan Tingkat Pusat; Memiliki keanggotaan 1000 atau 1/1000 jumlah penduduk yang dibuktikan dengan KTA dan KTP atau KK; Memiliki Kantor tetap sd berakhirnya Tahapan; Menyampaikan Nama, lambang dan tanda Gambar ke KPU; Nomor Rekening an Parpol baik di Pusat, Provinsi maupun Kab/kota. Disamping persyaratan tersebut, Nurul Sutarti menjelaskan untuk Partai Berkarya, dikarenakan belum memenuhi ambang batas (parliementary treshold/PT), maka nantinya akan dilakukan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual. Sebagai penutup dari Partai Berkarya menyampaikan terima kasih untuk KPU Kota Surakarta telah memberikan informasi terkait Tahapan Pemilu 2024. Dan nantinya, Partai Berkarya dapat berkonsultasi lebih lanjut dengan KPU Kota Surakarta bilamana membutuhkan informasi ataupun petunjuk lebih lanjut baik mengenai pendaftaran dan verifikasi Partai Politik maupun Tahapan Pemilu lainnya. #kpumelayani #pemiluserentak2024 #kpusurakarta      

"Uji coba penggunaan aplikasi SIMPEG (Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian) di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU KIP Kabupaten/Kota"

Jum’at, 8 Juli 2022, KPU Kota Surakarta mengikuti kegiatan Uji coba penggunaan aplikasi SIMPEG (Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian) di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU KIP Kabupaten/Kota. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting oleh KPU Republik Indonesia ini dimulai pada pukul 09.00 WIB. Kegiatan ini diikuti oleh Kasubbag Hukum dan SDM Sekretariat KPU Kota Surakarta, Arum Kismaharani dan Staf Pelaksana yakni Oinike Sinaga dan Panji Sidarto. Kegiatan ini bertujuan untuk memaksimalkan pengelolaan SDM di Lingkungan Sekretariat KPU, menuju Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). #kpumelayani #pemiluserentak2024 #kpusurakarta        

Bimbingan Teknis Legal Drafting Serie VI: Makna dan Fungsi Lampiran dalam Perundang-undangan

Melanjutkan kegiatan pada sesi sebelumnya, KPU Provinsi Jawa Tengah menggelar Bimbingan Teknis Legal Drafting Serie VI: Makna dan Fungsi Lampiran dalam Perundang-undangan. sebagai sarana untuk meningkatkan kemampuan dan kompetensi jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, khususnya Divisi Hukum dan Subbagian Hukum dan SDM dalam penyusunan legal drafting. Kegiatan dilaksanakan pada Selasa, 28 Juli 2022 secara daring melalui aplikasi zoom meeting. Kegiatan bimtek dibuka oleh Muslim Aisha (Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, dan sebagai Narasumber pada Materi Bimtek Legal Drafter kali ini yaitu Heny Andriana (JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jateng). Dalam pengarahannya, Muslim Aisha menjelaskan tentang perlunya kita memahami lebih dalam tentang Makna Fungsi dan Lampiran yang sering dijumpai di peraturan undang-undang pemilu yaitu terdapat di lampiran tentang daerah pemilihan, lampiran tentang jumlah penyelenggara dll. Muslim Aisha mencontohkan penjelasan dari jadwal tahapan pemilu dalam Peraturan KPU No.3 Tahun 2022. bahwa hampir disemua peraturan KPU memuat lampiran yang tidak terpisahkan. Bagaimana cara menyusunnya, apakah ada perbedaan bahasa diproduk perundang-undangan batang tubuh, bab, pasal, ayat, dengan ragam bahasa dilampiran. Apakah ada pula format yang baku juga dalam menyusun dalam lampiran. Sementara itu, Narasumber Heny Andriana menyampaikan lebih jauh dan lebih mendalam hal penting dalam memaknai fungsi lampiran dalam perundang-undangan khususnya mengenai kerangka peraturan yang terdapat dari Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelengaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Fungsi dan peran dari suatu lampiran memang tidak dijelaskan UU 12/2011, namun disebutkan dalam Angka 192 Lampiran I UU 12/2011 bahwa dalam hal Peraturan Perundang-undangan memerlukan lampiran, hal tersebut dinyatakan dalam batang tubuh bahwa lampiran dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Perundang-undangan. Lalu, menurut Angka 193 Lampiran I UU 12/2011, lampiran dapat memuat antara lain uraian, daftar, tabel, gambar, peta, dan sketsa. Lebih lanjut narasumber mengurai tentang kerangka keputusan dalam hal keputusan memerlukan lampiran, contoh: terdapat pada pasal 16 PKPU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota. Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya-jawab, berikut petikan pertanyaan yang kami rangkum: (1) apakah tamplate itu diperbolehkan didalam lampiran, karena dalam UU No. 12 tahun 2011 tidak ada penjelasannya; (2) ketika ada perubahan pada lampiran, bagaimana ketentuan perubahannya; (3) bagaimana jika perubahan hanya pada lampirannya saja, apakah langsung menggunakan keputusan yang sama kemudian merubah lampirannya saja apakah bisa. Lebih lanjut dan lengkapnya acara bimtek ini dapat mengakses Channel Youtube KPU Provinsi Jawa Tengah: JDIHKPU_JATENG. atau dapat mengunjungi juga laman JDIH KPU Kota Surakarta di: https://jdih.kpu.go.id/jateng/surakarta. #KPUmelayani #PemiluSerentak2024 #jdihkpu #kpusurakarta        

Apel di lingkungan KPU Kota Surakarta, Senin tanggal 4 Juli 2022

Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Kajad Pamuji Joko Waskito, SP menjadi Pembina Apel di lingkungan KPU Kota Surakarta, Senin tanggal 4 Juli 2022. Apel dilaksanakan di halaman kantor dan diikuti oleh seluruh Pejabat dan Pegawai KPU Kota Surakarta. Dalam arahannya, beliau menyampaikan untuk menjaga kesolidan dan kesehatan masing-masing dalam menjalankan tahapan Pemilu 2024. Tahapan yang akan dilaksanakan di Tahun 2022 ada verifikasi parpol peserta pemilu dan penataan daerah pemilihan (dapil). Di kesempatan yang sama, KPU Kota Surakarta juga menerima 4 (empat) Mahasiswa Magang dari Program Studi Ilmu Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. #kpumelayani #pemiluserentak2024 #kpusurakarta