Sehubungan dengan terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota yang didalamnya mengatur mengenai perubahan jadwal pembentukan PPS, dengan ini KPU Kota Surakarta menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
Silahkan klik tautan berikut ini :
PERUBAHAN JADWAL PENDAFTARAN CALON PPS