Pengumuman

"Persyaratan kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik di tingkat Kota Surakarta"

Salah satu pemenuhan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik di tingkat Kota Surakarta sebagai calon peserta Pemilu 2024 sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 194 Tahun 2022, adalah memiliki Kepengurusan minimal 50% Kecamatan yaitu di 3 (tiga) Kecamatan dan memiliki Keanggotaan sekurang-kurangnya 1/1000 jumlah penduduk yaitu minimal sebanyak 578 anggota #kpumelayani #pemiluserentak2024 #kpusurakarta  

Lindungi Hakmu Mobile

Yuk, gunakan Aplikasi Lindungi Hakmu Mobile, apa sih fungsinya : 1. Cek Rekapitulasi Data Pemilih 2. Daftar menjadi Pemilih Baru (Siapkan Foto Diri Selfi, KTP dan KK) 3. Lapor Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) (Siapkan data dukung untuk Lapor Pemilih yang TMS)  

Tolak Gratifikasi

Sebagai wujud kesungguhan menuju Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi, seluruh jajaran di lingkungan KPU Kota Surakarta berkomitmen untuk TIDAK MENERIMA PEMBERIAN dalam bentuk apapun yang mengarah kepada gratifikasi. Gratifikasi yaitu pemberian dalam arti luas, meliputi pemberian uang, barang, hadiah/bingkisan, makanan, minuman, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.  Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Layanan yang diberikan oleh KPU Kota Surakarta merupakan bagian dari tugas dan kewajiban. Mari bersama tolak Gratifikasi!

Populer

Belum ada data.