Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, bersama ini Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta mengumumkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tingkat Kota Surakarta dalam Pemilu Tahun 2024 sebagaimana terlampir. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui masyarakat.
PENGUMUMAN HASIL REKAPITULASI
D HASIL KAB/KOTA