Berita Terkini

Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) di SMK Negeri 5 Surakarta

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta menjadi narasumber untuk kegiatan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) di SMK Negeri 5 Surakarta. Selasa, (15/10) Kegiatan yang diselenggarakan oleh SMK Negeri 5 Surakarta di Aula sekolah dihadiri oleh anggota Komisi Pemilihan Umum Plt. Ketua KPU Kota Surakarta, Yustinus Arya Artheswara sebagai narasumber didampingi oleh staff sekretariat. Pada kesempatan ini Arya menyampaikan materi tentang sosialisasi tentang Pilkada Serentak Tahun 2024 untuk pemilih pemula. Arya, menanamkan prinsip demokrasi yang harus dijunjung tinggi oleh semua pihak serta pentingnya penguatan iklim demokrasi yang harus dimulai sejak dini. dalam paparannya menyampaikan begitu pentingnya peran generasi muda menggelorakan semangat berdemokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang juga dapat tercermin dalam. kehidupan sehari-hari. Wawasan dan pengetahuan terhadap proses berdomokrasi memang penting dan harus dikenalkan sejak dini. Selanjutnya, juga menyampaikan kepada siswa-siswi SMK Negeri 5 Surakarta yang menjadi Calon pemilih pemula Bagaimana tata cara menggunakan hak pilih di TPS dan juga menyampaikan asas-asas kepemiluan yaitu Luber dan Jurdil selain itu juga memberikan gambaran tentang kepemiluan yang ada di Indonesia. Siswa-siswi SMK 5 Surakarta sangat antusias dalam mengikuti kegiatan P5 ini. Selain menyampaikan materi juga dilakukan diskusi serta di tutup dengan foto bersama. (Ed:Asa/kpusurakarta)

Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) di SMAN 9 Surakarta

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta menjadi narasumber untuk kegiatan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) di SMAN 9 Surakarta. Selasa, (15/10) Kegiatan yang diselenggarakan oleh SMAN 9 Surakarta di aula sekolah dihadiri oleh Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Yuly Yulianingrum sebagai narasumber. Pada kesempatan ini kembali Yuly menyampaikan materi tentang sosialisasi tentang Pilkada Serentak Tahun 2024 untuk pemilih pemula. Selanjutnya, disampaikan juga arti dari demokrasi dan tentang Kelembagaan Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU ialah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri dalam melaksanakan pemilu. Karakter nasional sendiri dapat dimaknai sebagai kesamaan gerakan kelembagaan dari tingkat pusat hingga daerah  yang antara lain terdiri dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, dibawah KPU Kabupaten Kota memiliki badan Adhoc di tinggkat kecamatan yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)  dan di tingkat kelurahan ialah Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta di tingkat TPS ialah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Selain itu juga memberikan penjelasan singkat tentang Penyelenggara Pemilu selain KPU juga ada Bawaslu dan DKPP. Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) adalah lembaga pengawas independen yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh Indonesia, Sedangkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) merupakan satu lembaga dengan tugas dan fungsi DKPP sesuai dengan kebutuhan hukum dalam pelaksanaan Pemilu di Indonesia. KPU, Bawaslu dan DKPP merupakan penyelenggara pemilu yang saling berkaitan namun mempunyai tupoksi masing-masing Dilanjutkan, juga penyampaian kepada siswa-siswi SMAN 9 Surakarta yang menjadi Calon pemilih pemula Bagaimana tata cara menggunakan hak pilih di TPS dan juga menyampaikan asas-asas kepemiluan yaitu Luber dan Jurdil. Siswa-siswi SMAN 9  Surakarta sangat berantusias dalam mengikuti kegiatan P5 ini. Selain menyampaikan materi juga dilakukan diskusi serta di tutup dengan foto bersama. (Ed:Asa/kpusurakarta)

Press Release KPU Kota Surakarta

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta menyampaikan Press Realese kepada masyarakat. Jumat, (11/10) Sebagaimana amanat dari UUD 1945 KPU memiliki peran utama sebagai penyelenggara pemilihan umum yang diatur oleh Pasal 22 E ayat (5) Undang -Undang Dasar 1945, yang menyatakan  bahwa  “Pemilihan  umum  diselenggarakan  oleh  suatu  Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.” Dalam menjalankan  peran utamanya, KPU memiliki tugas dan wewenang  yang diatur dalam Undang – Undang. Sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum, KPU dituntut harus bertindak secara independen  dan  non-partisan.  Dengan  begitu, pelaksanaan  Pemilu  dapat  berjalan dengan jujur dan adil Penyelenggara Pemilu harus memegang teguh asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib penyelenggara  Pemilu, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas. Menyikapi pemberitaan di media terkait dugaan pelanggaran kode etik, Bambang Christanto  sebagai komisioner KPU Surakarta. Demi menjaga integritas dan profesionalitas  KPU  Kota  Surakarta   dalam  menjalani  tahapan  Pilkada  2024,  KPU Surakarta sudah melakukan tindak lanjut dengan segera mengambil langkah menyikapi hal tersebut sebagai berikut: Bahwa tindakan dan pernyataan  yang dilakukan oleh  Bambang Christanto adalah  pernyataan  dan  tindakan  yang  dilakukan  secara  pribadi bukan  mewakili lembaga KPU Kota Surakarta Kami menegaskan  dengan adanya pelaporan dugaan pelanggaran kode etik dan proses hukum tidak mengganggu jalannya Tahapan Pilkada 2024 yang ada di Kota Surakarta. Komisioner  KPU  Kota Surakarta  pada tanggal 10 Oktober 2024  telah melakukan rapat pleno, Adapun hasil dari rapat pleno adalah sebagai berikut: Menerima  surat pengunduran diri Bambang Christanto  sebagai Ketua KPU Kota Surakarta; Menunjuk Yustinus Arya Artheswara sebagai Ketua KPU Kota Surakarta Menetapkan  Perubahan  Komposisi  Divisi  yang  baru  di KPU  Kota  Surakarta sebagai berikut: Yustinus Arya Artheswara sebagai Ketua Divisi Keuangan, Umum dan Logistik; Bambang Christanto sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan; Aldian Andrew Wirawan Sebagai Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi; Jati Narendro Pratiknyotiyoso Sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan; Yuly Yulianingrum Sebagai Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. KPU Kota Surakarta memastikan bahwa lembaga penyelenggara KPU kota Surakarta tetap profesional, netral serta tidak memihak sebagai wujud integritas dan profesionalitas lembaga penyelenggara pemilu. KPU Kota Surakarta memastikan tahapan penyelenggaraan  Pilkada 2024 di kota Surakarta  tetap berjalan lancar dan tidak akan mengganggu jalannya tahapan selanjutnya serta terus menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan kegiatan setiap tahapan Pilkada 2024 di Kota Surakarta    

KPU Gelar Sosialisasi Segmentasi Pada PKK Kota Surakarta

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta melaksanakan Sosialisasi Pendidikan Pemilih dengan target pesertanya dari berbagai lapisan masyarakat, seperti perkumpulan-perkumpulan. Pada kesempatan ini, KPU Kota Surakarta melaksanakan kegiatan Sosialisasi Segmen pada PKK Kota Surakarta. Kegiatan dilaksanakan di Gedung PKK Kota Surakarta. Jumat, (11/10) Acara dimulai dengan sambutan dari Ketua Tim Penggerak PKK Kota Surakarta, dalam sambutannya menyampaikan untuk lebih berhati-hati dalam masa-masa kampanye dan harus bisa menempatkan diri. PKK tidak harus netral tapi jika dia seorang ASN tetap harus netral dan tidak terpengaruh. Kegiatan ini dengan jumlah peserta 50 orang, terdiri dari perwakilan Tim Penggerak PKK dari tiap kecamatan. Selanjutnya Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Yuli Yulianingrum menyampaikan materi terkait pendidikan pemilih. Dalam hal ini Yuli menyampaikan paslon yang akan berkontestasi di Pilkada Serentak baik paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah maupun Walikota dan Wakil Walikota Surakarta. Beliau juga menyampaikan asas-asas kepemiluan sampai dengan pentingnya menyuarakan hak pilih masing-masing warga Indonesia. Selain penyampaian materi, peserta yang hadir juga diajak untuk cekdpt online, supaya mengetahui di TPS manakah nantinya akan melaksanakan pencoblosan. (Ed:Asa/kpusurakarta)

Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) di SMK Kristen 1 Surakarta

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta menjadi narasumber untuk kegiatan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) di SMK Kristen 1 Surakarta. Kamis, (11/10) Kegiatan yang diselenggarakan oleh SMK Kristen 1 Surakarta di aula sekolah dihadiri oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum, Bambang Christanto sebagai narasumber. Pada kesempatan ini kembali Bambang menyampaikan materi tentang sosialisasi tentang Pilkada Serentak Tahun 2024 untuk pemilih pemula dan juga sejarah kepemiluan di Indonesia. Selanjutnya, disampaikan juga tentang Kelembagaan Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU ialah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri dalam melaksanakan pemilu. Karakter nasional sendiri dapat dimaknai sebagai kesamaan gerakan kelembagaan dari tingkat pusat hingga daerah  yang antara lain terdiri dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, dibawah KPU Kabupaten Kota memiliki badan Adhoc di tinggkat kecamatan yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)  dan di tingkat kelurahan ialah Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta di tingkat TPS ialah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Selain itu juga memberikan penjelasan singkat tentang Penyelenggara Pemilu selain KPU juga ada Bawaslu dan DKPP. Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) adalah lembaga pengawas independen yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh Indonesia, Sedangkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) merupakan satu lembaga dengan tugas dan fungsi DKPP sesuai dengan kebutuhan hukum dalam pelaksanaan Pemilu di Indonesia. KPU, Bawaslu dan DKPP merupakan penyelenggara pemilu yang saling berkaitan namun mempunyai tupoksi masing-masing Dilanjutkan, juga penyampaian kepada siswa-siswi SMK Kristen 1 Surakarta yang menjadi Calon pemilih pemula Bagaimana tata cara menggunakan hak pilih di TPS dan juga menyampaikan asas-asas kepemiluan yaitu Luber dan Jurdil. Siswa-siswi SMK Kristen 1 Surakarta sangat berantusias dalam mengikuti kegiatan P5 ini. Selain menyampaikan materi juga dilakukan diskusi serta di tutup dengan foto bersama. (Ed:Asa/kpusurakarta)

KPU Gelar FGD Dalam Rangka Persiapan Debat Publik Antara Pasangan Calon Peserta Pilwalkot Surakarta Tahun 2024

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta menggelar kegiatan FGD Dalam Rangka Persiapan Debat Publik Antara Pasangan Calon Peserta Pilwalkot Surakarta Tahun. Kamis, (14/9). Kegiatan diawali dengan Sambutan Ketua KPU Kota Surakarta, Bambang Cristanto. Beliau Menyampaikan beberapa hal mengenai tahapan yang terus berjalan dan hari pemungutan suara semakin dekat. Menyampaikan perihal Debat Pasangan Calon yang akan dilaksanakan pada akhir bulan Oktober 2024. Selanjutnya, penyampaian materi yang pertama dengan beberapa tema antara lain Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Memajukan Daerah Dan Meningkatkan Pelayanan kepada masyarakat. Selesai penyampaian materi pada sesi pertama dilanjutkan dengan tanggapan serta diskusi oleh para peserta FGD. Selesai Ishoma dilanjutkan dengan penyampaian materi pada sesi ke dua. Dengan beberapa materi antara lain Menyelesaikan Persoalan Daerah, Menyerasikan Pelaksanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kota Dan Provinsi Dengan Nasional Dan Memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Kebangsaan. Dilanjutkan dengan penyampaian tanggapan dan diskusi Bersama dengan peserta FGD. Sesi terakhir penyusunan kesimpulan dan dilakukan dengan foto bersama. Dengan di gelarnya kegiatan ini KPU Kota Surakarta mendapatkan berbagai masukan dan tanggapan untuk kemajuan Kota Surakarta yang nantinya akan disusun untuk pertanyaan-pertanyaan pada debat paslon. (Ed:Asa/kpusurakarta)