Senin, 29 Agustus 2022 Penghubung/LO DPD Partai Amanat Nasional Kota Surakarta berkunjung ke Helpdesk Fasilitasi dan Konsultasi Pemenuhan Persyaratan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 KPU Kota Surakarta. Dalam kesempatan tersebut, Marjanto yang juga sebagai operator Sipol PAN menanyakan terkait tindak lanjut keanggotaan ganda eksternal dan yang belum memenuhi syarat diluar yang memerlukan tindak lanjut surat pernyataan.
Pada kesempatan tersebut, Penghubung DPD PAN diterima oleh tim helpdesk didampingi oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Suryo Baruno beserta Sekretaris KPU Kota Surakarta, Tanto Winurdin. Suryo menyampaikan berdasarkan keputusan KPU 309 tahun 2022 tentang perubahan Kept KPU Nomor 260 tindak lanjut ganda eksternal dapat dilakukan melalui Sipol dengan mengunggah Surat Pernyataan sampai dengan tanggal 3 September 2022, sedangkan data BMS yang tidak memerlukan tindaklanjut dapat dilaksanakan pada saat masa perbaikan
#KPUMelayani #PemiluSerentak2024 #kpusurakarta