Sekretariat KPU Kota Surakarta mengikuti kegiatan Asistensi Penyusunan dan Evaluasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) PNS Tahun 2022 di lingkungan Komisi Pemilihan Umum pada Kamis, 8 September 2022. Kegiatan tersebut dipandu oleh Biro SDM KPU RI.
Dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, yang menggantikan Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen PNS, menjadikan adanya beberapa poin perubahan dalam pengelolaan kinerja ASN.
Berdasarkan regulasi terbaru ini, penilaian SKP tidak hanya mengukur ketercapaian target kinerja secara kuantitatif saja, akan tetapi atasan juga dapat menilai secara kualitatif proses kerja bawahannya. Hal tersebut bertujuan untuk memperjelas peran, hasil, dan tanggungjawab pegawai dalam pencapaian tujuan dan sasaran kinerja organisasi. Dengan demikian, pengelolaan kinerja pegawai merupakan suatu instrumen untuk memastikan tercapainya tujuan dan sasaran pemerintah.
Selain itu, pengelolaan kinerja Pegawai juga bertujuan untuk memberikan motivasi kepada Pegawai dalam rangka meningkatkan kinerjanya secara lebih optimal dengan memaksimalkan kompetensi, keahlian, dan/atau keterampilan sehingga pada akhirnya hasil pengelolaan kinerja Pegawai tersebut dapat digunakan sebagai dasar penentuan tindak lanjut hasil evaluasi kinerja Pegawai yang tepat.
#kpumelayani #pemiluserentak2024 #kpusurakarta