Berita Terkini

"Peningkatan Kapasitas Penyusunan Produk Hukum dan Penyediaan Dokumentasi Informasi Produk Hukum KPU Kabupaten/Kota Se Solo Raya"

Ketua dan Anggota KPU Kota Surakarta beserta Sekretaris mengikuti kegiatan Peningkatan Kapasitas Penyusunan Produk Hukum dan Penyediaan Dokumentasi Informasi Produk Hukum KPU Kabupaten/Kota Se Solo Raya pada Rabu, 9 Juni 2022. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Klaten dengan peserta KPU Kabupaten Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Wonogiri, Sragen, Klaten dan Kota Surakarta. Sebagai Narasumber dalam kegiatan tersebut yaitu Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Diana Ariyanti, SP. Beliau memaparkan terkait persiapan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang akan dimulai pada tanggal 14 Juni 2022 nanti. Kemudian dilanjutkan pemaparan Ketua KPU kabupaten/kota Se-Solo Raya terkait capaian kegiatan masing-masing dan persiapan menjelang dimulainya tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024. Ketua KPU Kota Surakarta, Nurul Sutarti, SP., M.Si dalam kesempatan tersebut menyampaikan capaikan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh KPU Kota Surakarta diantaranya Kegiatan Sosdiklih Parmas setiap bulan sekali pada tanggal 14 (empat belas) mengadakan kegiatan KPU "GOES TO SCHOOL" dengan agenda mensosialisasikan tanggal Pemungutan Suara Pemilu 14 Februari 2024 dan Pemilihan 27 November 2024. Selain itu juga mensosialisasikan aplikasi mobile "LINDUNGI HAKMU". Selain itu kegiatan rutin yang telah dilakukan adalah audiensi dan koordinasi dengan mengunjungi Kantor-Kantor Kelurahan di Kota Surakarta dengan agenda melakukan koordinasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dengan lurah setempat. Dalam satu bulan dilaksanakan minimal 1 (satu) kelurahan yang tersebar di 5 (lima) kecamatan, papar Nurul. KPU Kota Surakarta juga telah melaksanakan sosialisasi Aplikasi Lindungi Hakmu Mobile ke Pengurus Parpol Tingkat Kota Surakarta, audiensi dengan Dispendukcapil Kota Surakarta terkait dengan pencanangan "ZONA INTEGRITAS", Audiensi dengan Diskominfo Kota Surakarta terkait dengan kegiatan kehumasan (Bakohumas), dan telah melakukan kunjungan ke Bakesbangpol Kota Surakarta terkait dengan anggaran Pemilihan 2024 dan persiapan tahapan Pemilu 2024, tegasnya. #kpumelayani #pemiluserentak2024 #kpusurakarta    

Rapat Internal dalam rangka Persiapan Pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024

Rapat Internal dalam rangka Persiapan Pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024 digelar oleh KPU Kota Surakarta, Kamis 9 Juni 2022. Bertempat di Aula KPU Kota Surakarta rapat dihadiri oleh Ketua dan seluruh Anggota KPU beserta Sekretaris dan Para Kasubbag. Rapat diawali dengan laporan kegiatan yang disampaikan oleh Sekretaris KPU Kota Surakarta, Tanto Winurdin. Tanto melaporkan pelaksanaan pelatihan dasar tata kelola pemilu yang digelar Sekjend KPU RI telah berjalan dengan lancar dan diikuti oleh seluruh ASN di lingkungan KPU Kota Surakarta. Tanto juga menambahkan, terkait tindaklanjut Surat KPU Provinsi Jawa Tengah terkait Zona Integritas telah dipenuhi termasuk permintaan data dari KPK terkait data pengguna layanan. Sedangkan kuesioner pelaksanaan reformasi birokrasi masih dalam proses pengerjaan, tandasnya. Selanjutnya rapat membahas terkait Persiapan Pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024 yang akan dimulai pada tanggal 14 Juni 2022 ini setelah Rancangan PKPU Tahapan telah disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat antara KPU RI dengan Komisi II DPR RI pada tanggal 7 Juni 2022. Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM, Bambang Christanto, menyampaikan untuk Mengantisipasi intruksi launching tahapan perlu dipersiapkan agar pelaksanaannya tidak terlalu mepet, selain itu Sosialisasi akan dilaksanakan di 4 segmen yaitu stakeholder, difabel, perempuan dan pemilih pemula yang akan dilaksanakan di semester kedua tahun 2022. Sementara itu, Divisi Rendatin, Kajad Pamuji Joko Waskito menyampaikan update informasi terkait pemutakhiran yang telah dilaksanakan, Persiapan Rapat Koordinasi triwulan kedua, Rapat Pleno Penetapan PDPB dan kunjungan ke Kelurahan akan tetap dilaksanakan secara rutin dan terjadwal. Suryo Baruno, selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu menyampaikan agenda divisi teknis akan melaksanakan Diskusi Bersama terkait Pendaftaran peserta pemilu yang akan dilaksanakan dari tanggal 13 sd 17 Juni 2022 pukul 10.00 – 12.00 WIB. Suryo menambahkan, setelah PKPU tahapan ditetapkan agar segera dibuat timeline schedule tahapan untuk mengantisipasi tumpeng tindih pelaksanaan tahapan sehingga dapat dipersiapkan SDM nya. Divisi hukum dan pengawasan, Puji Kusmarti menambahkan pada divisinya akan ada bimtek penyusunan keputusan, untuk KPU Kota Surakarta sesuai pembagian akan mendapatkan tugas menyusun Juknis tentang rekapitulasi penghitungan suara yang akan dibantu oleh KPU Kabupaten Karanganyar. Direncanakan akan dilaksanakan pada minggu ke-3 Bulan Juni. Dikesempatan yang sama Divisi Keuangan, Umum dan Logistik yang juga Ketua KPU Kota Surakarta, Nurul Sutarti menyampaikan perlu adanya persiapan dini terkait Gudang Logistik sehingga bisa untuk meminta fasilitasi dari pemerintahan Kota Surakarta untuk antisipasi sulitnya mendapatkan gudang untuk logistik pemilu. Perlu diinventarisasi Gudang yang represntatif di lima kecamatan sehingga pada saat tahapan logistik dimulai akan lebih siap. #kpumelayani #pemiluserentak2024 #kpusurakarta    

Rapat Koordinasi Penanganan dan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kota Surakarta

Ketua KPU Kota Surakarta, Nurul Sutarti, SP., M.Si menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan dan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kota Surakarta, Selasa tanggal 7 Juni 2022. Bertempat di Kantor Bawaskot Surakarta, Jl. Wuni Tengah No 7 Laweyan, Rakor mengambil tema “Potensi Dugaan Tindak Pidana Pemilu serta Penyelesaian Sengketa Proses pada Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024”. Peserta Rapat Koordinasi diantaranya Bawaslu Kota Surakarta, KPU Kota Surakarta, Polresta Surakarta, Kejaksaan Negeri Surakarta, Bakesbangpol Kota Surakarta dan Satpol PP Kota Surakarta. Nurul menyampaikan berdasarkan pengalaman Penyelenggaraan Pemilu 2019, salah satu potensi yg menyebabkan pemaknaan atau penafsiran yang berbeda antara KPU dan Bawaslu adalah terkait dengan Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu. KPU masih mendasarkan pada PKPU Nomor 23 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu, di sisi lain Bawaslu mengenal Penyelesaian Administrasi dipercepat di Pemilu 2019, tambah Nurul. Kondisi ini harus menjadi pemahaman bersama agar tidak menyebabkan terjadinya kegaduhan politik pada Pemilu 2024 yang penyelenggaraannya berhimpitan dengan Pemilihan (Pilkada) serentak 2024, tegas Nurul. #kpumelayani #pemiluserentak2024 #sengketapemilu #kpusurakarta  

Sosialisasi Penyusunan dan Evaluasi SOP Administrasi Pemerintahan

Bertempat di Aula KPU Kota Surakarta, Selasa tanggal 7 Juni 2022 KPU Kota Surkarta mengikuti Sosialisasi Penyusunan dan Evaluasi SOP Administrasi Pemerintahan yang digelar oleh KPU RI secara daring. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Penguatan Ketatalaksanaan di lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Tujuan dari penyusunan SOP ini adalah memberikan pedoman bagi seluruh K/L/Pemerintah Daerah dalam mengidentifikasi, merumuskan, menyusun, mengembangkan, memonitor dan mengevalusi SOP Administrasi Pemerintahan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing K/L/Pemda. Kegiatan tersebut di ikuti oleh Deputi dan Inspektur Utama, Kepala Biro/Kepala Pusat/Inspektorat Wilayah, Kepala Bagian/Fungsional Ahli Madya, Kepala Sub Bagian/Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Madya, Ahli Muda dan Pertama, Pelaksana pada Tim Reformasi Birokrasi Tahun 2022 serta KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Hadir sebagai Narasumber Bapak Istyadi Insani (Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Bidang Politik, Hukum dan Keamanan dan Pemerintah Daerah) KemenpanRB yang menjelaskan mengenai pedoman penyusunan SOP Administrasi Pemerintahan. Adapun langkah teknis penyusunan SOP administrasi pemerintahan yaitu persiapan penyusunan SOP, penilaian kebutuhan SOP, pengembangan SOP, integrasi (penerapan) SOP, serta monitoring dan evaluasi. #KPUmelayani #PemiluSerentak2024 #kpukotasurakarta      

Bimbingan Teknis Legal Drafting Seri III: Teknis Penulisan Bahasa dalam Peraturan Perundang-Undangan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Legal Drafting Seri III: Teknis Penulisan Bahasa dalam Peraturan Perundang-Undangan, Selasa (7/6/2022). Bimtek dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh peserta kegiatan yaitu Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Hukum dan SDM, dan Staf Subbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten/Kota Se Jawa Tengah. Acara dibuka oleh Muslim Aisha. S.H,I (Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah. Hadir sebagai Narasumber pada Materi Format Peraturan/ Keputusan yaitu Heny Andriana (Perancang Peraturan Perundang-undangan Muda) dan Moderator acara oleh Kasubag Hukum Sekretariat KPU Provinsi Jawa Tengah Kiki Rizkianingsih. Kegiatan ini sesuatu yang penting bahwa dalam memahami bahasa perundang-undangan itu bisa membantu kita mempercepat memahami, setiap pasal, setiap norma yang kita baca dalam peraturan perundang-undangan. Selanjutnya disamping kita harus mendalami bahasa peraturan, secara khusus kita juga harus tahu rahasia atau makna dalam bahasa peraturan perundang-undangan. Salah satu prinsip yang dapat dikaitkan dengan kepastian hukum agar tidak ada bahasa yang multi tafsir. Artinya norma bahasa dalam perundang-undangan tersebut dapat dimaknai oleh pembacanya. Pesertapun hendaknya dapat memahami, mendalami tentang perbedaan antara bahasa didalam peraturan dan penggunaan bahasa didalam keputusan. Demikian pengantar yang disampaikan oleh Muslim Aisha (Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah). Dalam kegiatan bimtek teknis penulisan bahasa dalam peraturan perundang-undangan, narasumber menjelaskan terkait pengertian bahasa peraturan perundang-undangan, jika melihat pasal 1 angka 2 UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah oleh UU No.15 Tahun 2019 disebutkan Peraturan Perundang-undangan adalah Peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam perundang-undangan. Disini prosedurnya itu sendiri adalah terpenuhinya unsur materiil dan unsur formil dimana disalah satu unsur formil itu disebutkan bahwa setiap rumusan norma harus disusun dengan bahasa yang jelas dan tidak boleh multi tafsir. Karena memang tatanan bahasa perundang-undangan itu memang bersifat komplek, meskipun secara normatif bahasa peraturan perundang-undangan itu harus tunduk terhadap bahasa Indonesia tetapi intinya tidak sama seperti bahasa Indonesia itu sendiri. Artinya bahasa peraturan perundang-undangan berlaku untuk hal tertentu atau istilah tertentu. Dalam arti hal tertentu bahwa bahasa peraturan perundang-undangan itu mengandung operator norma, atau disusun untuk mengatur suatu kewajiban, larangan, keharusan juga suatu perintah. Kemudian istilah hukum tersebut yaitu bahasa resmi maupun bahasa serapan semisalnya penggunaan bahasa deportasi, kalau diartikan dalam bahasa indonesia itu artinya usir paksa tetapi kalau digunakan kalimat usir paksa dalam peraturan perundangan kalimat tersebut tidak etis menggunakan kata deportasi. [jdihkpuska] #KPUmelayani #PemiluSerentak2024 #kpukotasurakarta #jdihkpu          

Audiensi dan Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan KPU Kota Surakarta ke Kelurahan Sumber,

KPU Kota Surakarta melakukan audiensi dan koordinasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ke Kelurahan Sumber, Selasa (8/6). Hadir pada kegiatan tersebut Anggota KPU Kota Surakarta, Lurah Sumber, staf pelaksana pada sub bagian rendatin KPU Kota Surakarta dan Staf/Pegawai Kelurahan Sumber. Tim KPU Kota Surakarta diterima langsung oleh Lurah Sumber, Umi Arifa SE ,MM. Beliau mengucapkan selamat datang dan menyampaikan dukungannya terhadap kegiatan KPU Kota Surakarta terkait dengan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Kajad Pamuji Joko Waskito menyampaikan maksud dan tujuan audiensi dan koordinasi terkait Pemutakhiran Data Pemilih sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2021 harus memenuhi prinsip akurat, mutakhir, responsif dan partisipatif. KPU Kota Surakarta mempunyai tugas untuk memutakhirkan Data Pemilih setiap bulan, maka KPU membangun kerjasama dengan Lurah Sumber terkait dukungan dan update data kependudukan untuk mengetahui perkembangan data sebagai bahan pemutakhiran. Lurah Sumber, Arifa menyampaikan bahwa saat ini dengan adanya SIAK terpusat maka di daerah sedikit kesulitan untuk memberikan data lengkap namun Beliau akan memberikan data semaksimal mungkin terkait data perkembangan kependudukan seperti data meninggal dan pindah datang/keluar di Kelurahan Sumber. Pada kesempatan tersebut, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Bambang Christanto juga menyampaikan tentang rekruitmen Badan Adhoc (PPK dan PPS) Pemilu 2024 mengharapkan Kelurahan dapat ikut serta mensosialisasikan. Diharapkan penyelenggara adhoc nanti adalah orang yang melek dan paham IT seiring dengan digitalisasi Pemilu. Sementara itu, Divisi Hukum dan Pengawsan, Puji Kusmarti menambahkan bahwa kalau melihat pengalaman di lapangan, terkait dengan badan adhok Penyelenggara Pemilu ini sangat kompleks. Selain pertimbangan kapasitas SDM, tentunya juga harus sesuai ketentuan regulasi dalam proses rekrutmentnya. Apalagi terkait rekrutmen badan adhok terkait dengan syarat usia ±50. Juga wacana kedepan KPU yang akan melakukan kerjasama dengan perguruan tinggi, pungkasnya. #kpumelayani #pemiluserentak2024 #sengketapemilu #kpusurakarta