Berita Terkini

Rapat Internal Dalam Rangka "Tindak Lanjut Penyusunan Draft Regulasi Terkait Pilkada 2024"

Divisi Hukum dan Pengawasan beserta Kasubbag Hukum dan SDM KPU kabupaten/Kota se eks Karesidenan Surakarta mengadakan rapat internal guna membahas tindak lanjut penyusunan draft regulasi terkait Pilkada 2024. Dalam rapat internal perdana tersebut dibahas antara lain penunjukan Koordinator dan Sekretaris Tim. Secara aklamasi KPU Kabupaten Boyolali ditunjuk sebagai Koordinator, sedangkan KPU Kota Surakarta dan KPU kabupaten Sragen sebagai Sekretaris. Selain itu, dalam rapat juga dibahas mengenai rancangan draft keputusan yang perlu disusun dan dipersiapkan untuk menghadapi hajatan pilkada 2024. Perlu diketahui bahwa berdasarkan rapat koordinasi Divisi Hukum se jawa Tengah dalam rangka persiapan pilkada 2024 beberapa waktu lalu, disepakati bahwa perlu dibentuk beberapa tim yang terbagi berdasarkan wilayah, dimana masing-masing tim bertanggungjawab dalam pembahasan dan penyusunan rancangan draft keputusan pedoman teknis pilkada 2024. #kpumelayani #kpusurakarta #pemiluserentak2024    

Rapat Koordinasi dengan Tajuk " Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Terstruktur"

Rabu (18/5) KPU Kota Surakarta Divisi Hukum dan Pengawasan Puji Kusmarti, dan Arum Kismaharani Sub Bagian Hukum dan SDM KPU Kota Surakarta menghadiri Rapat Koordinasi yang diselengarakan KPU Provinsi Jawa Tengah dengan Tema Sharing Session Seri II: Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Terstruktur, Sistematis dan Masif serta Tindak Lanjut Hukumnya pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020; Hadir sebagai Narasumber pada Tema Sharing Session Seri II ini antara lain Erwan Bustami, S.H.,M.H (Ketua KPU Provinsi Lampung), Muslim Aisha. S.H,I (Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah), Deddy Triyadi, S.E.,S.H (Ketua KPU Kota Bandar Lampung). Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widyantoro, dalam pengarahannya menyampaikan bahwa hal-hal yang harus diantisipasi sebagai penyelenggara pemilu adalah munculnya sengketa pada setiap tahapan yang kita laksanakan, sengketa ini bukan berarti kerja KPU yang kurang sempurna, tetapi sengketa ini bisa terjadi sebagai kanal atas ketidak puasan dari peserta pemilu atau pihak lain. Dari sengketa ini kita harus bisa menjawab dan akan menjadi jawaban yang sangat bagus untuk meredam semua ketidak puasan untuk itulah saya sangat mengapresiasi dan mengharapkan kepada kita semua untuk mempunyai antisipatif terhadap setiap potensi sengketa dalam kerja-kerja kita. Peristiwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung pada Pilkada 2020 yang cukup menarik, dimana atas putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang merekomendasikan untuk men-TMSkan atau mendiskualifikasi pasangan calon (Paslon) nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah karena terdapat pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Pada Pilkada 9 Desember 2020 lalu. Namun pasangan calon dan tim tentu akan melakukan gugatan. Salah satu point yang menarik dari amar putusan Mahkamah Agung yang menyebutkan bahwa keputusan KPU tidak sah, karena keputusan KPU tersebut diterbitkan dianggap melebihi batas waktu. Hal yang juga menarik untuk dipelajari, untuk menghadapi pemilihan serentak 2024 yaitu pengertian TSM yang terjadi pada putusan Bawaslu dimana kasus itu dalam masa Covid-19, dimana pemerintah daerah saat itu juga harus melaksanakan kegiatan, program-program untuk mengantisipasi dampak dari ambruknya ekonomi di masyarakat. dan ini dapat menjadi bahan gugatan/sengketa di Bawaslu Sharing session yang diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah ini sebagai persiapan dalam menghadapi Pemilu dan Pemilihan 2024 yang akan datang, terutama dalam hal Penyelesaian terhadap Pelanggaran Administrasi Terstruktur, Sistematis, dan Massif serta bagaimana tindakan hukum terhadap perkara tersebut. [jdihkpuska] #KPUmelayani #PemiluSerentak2024 #kpusurakarta  

KPU Kota Surakarta melakukan kunjungan dalam rangka pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di Kelurahan Mojosongo, Kec. Jebres.

Sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2021, Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan harus memenuhi prinsip akurat, mutakhir, responsif dan partisipatif. Pada Selasa, tanggal 17 Mei 2022 KPU Kota Surakarta melakukan kunjungan dalam rangka pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di Kelurahan Mojosongo, Kec. Jebres. Ketua KPU Kota Surakarta, Nurul Sutarti beserta Anggota dan Sekretaris beserta Jajaran Sekretariat dari Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi diterima langsung oleh Lurah Mojosongo, Winarto. Beliau menyambut baik kunjungan tersebut dan bersedia memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan pemutakhiran data pemilih. Pada kesempatan tersebut, Nurul menyampaikan terkait potensi pemekaran wilayah dan relokasi di beberapa wilayah di Kota Surakarta yang menempati wilayah Mojosongo dan juga perkembangan warga yang menempati Rusunawa di Kelurahan Mojosongo. Selain itu beliau juga menyampaikan terkait update persiapan tahapan Pemilu 2024, imbuhnya. Sementara itu Divisi Rendatin, Kajad Pamuji menyampaikan terkait dengan perubahan status kependudukan yang ada di wilayah Mojosongo untuk secara periodik dilaporkan kepada KPU sebagai bahan pemutakhiran. Beliau juga mensosialisasikan penggunaan Aplikasi Mobile Lindungi Hakmu yang diluncurkan oleh KPU dalam rangka membantu proses pengecekan dan pelaporan. #kpumelayani #pemiluserentak2024 #kpusurakarta      

Kunjungan Kerja Kepala Bidang Data dan Informasi KPU RI Ke KPU Kota Surakarta

Jumat (22/04), KPU Kota Surakarta menerima kunjungan kerja Kepala Bidang Data dan Informasi KPU RI, Ibu Dian beserta tim. Kunjungan tersebut dalam rangka monitoring sekaligus evaluasi terkait kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dan sosialisasi aplikasi mobile lindungi hakmu. Kunjungan diterima oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Kajad Pamuji Joko Waskito yang didampingi oleh Sekretaris KPU Kota Surakarta, Tanto Winurdin beserta jajarannya. Kajad menyampaikan secara singkat terkait sosialisasi aplikasi lindungi hakmu mobile kepada Pemilih Milenial di SMK Negeri 2 Surakarta. Menurutnya pemilih pemula atau kaum milenial dewasa ini cukup melek politik, ini terbukti dari beberapa pertanyaan dan pernyataan yang mereka sampaikan pada kegiatan sosialisasi KPU Kota Surakarta beberapa pekan lalu. Mereka mengikuti perkembangan isu-isu politik di tanah air seperti isu penundaan pemilu, jabatan tiga periode dan pemberitaan lainnya di media massa, imbuh kajad. Dian mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan oleh KPU Kota Surakarta dalam mensosialisasikan aplikasi mobile lindungi hakmu ke pemilih milenial. Diharapkan dengan adanya kunjungan ini juga dapat menambah literatur dalam pelaksanaan teknis Aplikasi Lindungi Hakmu Mobile, sosialisasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dan Persiapan Operasional Portal http://pdpbmobile.kpu.go.id terang Dian. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024 #kpusurakarta  

KPU Kota Surakarta menerima Kunjungan Kerja Sub Bagian Kearsipan dan Tata Persuratan KPU RI.

Jumat (22/04), KPU Kota Surakarta menerima kunjungan kerja sub bagian kearsipan dan tata persuratan KPU RI. Hadir pada kesempatan itu Astin Muchayati, fungsional Arsiparis beserta tim. Bertempat di Aula KPU Kota Surakarta, kunjungan tersebut diterima langsung oleh Ketua KPU Kota Surakarta, Nurul Sutarti beserta anggota dan jajaran sekretariat pada sub bagian keuangan umum dan logistik. Astin menyampaikan tujuan kunjungan kerja tersebut untuk mensosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Tata Naskah Dinas yang dimaksud meliputi pengaturan terkait jenis, susunan dan bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat penandatanganan, dan pengendalian yang digunakan dalam komunikasi kedinasan, jelas astin. Tujuan tata naskah dinas tersebut untuk menciptakan kelancaran dan menyeragamkan persepsi dalam rangka komunikasi kedinasan secara tertulis yang efektif dan efisien dalam penyelenggaraan tertib administrasi di lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, imbuhnya. Dengan adanya perubahan regulasi terkait tata naskah dinas ini kedepan KPU Kabupaten/Kota agar segera menyesuaikan sesuai tata naskah dinas yang baru tersebut. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024 #kpusurakarta