Berita Terkini

Webinar Bertajuk "“Menuju Zero Surat Suara Tidak Sah Pemilu 2024 ( Analisis Pola Surat Suara Tidak Sah Pilwalkot Surakarta 2020)”

  Hai #sahabatpemilih Menu NgE-HIK bareng KPU Kota Surakarta edisi 24 Desember 2021 kali ini adalah “Menuju Zero Surat Suara Tidak Sah Pemilu 2024 ( Analisis Pola Surat Suara Tidak Sah Pilwalkot Surakarta 2020)”. Ngobrol Enak Hidangan Informasi Kepemiluan yang masih dilakukan secara virtual ini menghadirkan nara sumber Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gajah Mada Yogyakarta, Dr. Mada Sukmajati, S.IP., MPP. Pengantar Diskusi oleh Ketua KPU Kota Surakarta, Nurul Sutarti, SP., M.Si. Sedangkan moderator oleh Kajad Pamuji Joko Waskito, SP., selaku Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Peserta NgE-HIK pada kesempatan ini diantaranya dari Sahabat Pemilih, forkompinda Kota Surakarta, Pengurusa Partai Politik tingkat Kota Surakarta, Bawaslu Kota Surakarta, Penyelenggara adhoc, Relawan Demokrasi (gerak pasti), mahasiswa, pemerhati pemilu dan demokrasi serta masyarakat pada umumnya. Kegiatan ini masih dalam rangka tindak lanjut dari program pendidikan pemilih yang digagas oleh KPU Republik Indonesia melalui Surat Nomor 515/PP.06-SD/KPU/VI/2021 yang juga didasari oleh Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor Kept.120/M.PPN/HK/12/2020 tentang Proyek Prioritas Tahun 2021. Acara NgE-HIK sendiri diinspirasi dari aktifitas masyarakat lokal Kota Surakarta yang memanfaatkan ruang diskusi publik di tempat wedangan yang disebut HIK (Hidangan Informasi Kampung) atau bisa disebut juga angkringan. Harapannya pendidikan politik, demokrasi dan kepemiluan tidak lagi didiskusikan dikalangan elite namun juga sudah menjadi tema menarik yang juga dibicarakan di ranah masyarakat umum tak terkecuali menjadi menu obrolan yang hangat ketika sedang wedangan atau NgE-HIK. Atas latar belakang inilah KPU Kota Surakarta mengemasnya menjadi strategi pendidikan pemilih yang dapat menyasar semua elemen masyarakat. Pada NgE-HIK ini diawali dengan Sambutan oleh Ketua KPU Kota Surakarta, Nurul Sutarti, yang sekaligus memberikan pengantar diskusi terkait pola surat suara tidak sah pada Pilwalkot Surakarta 2020 lalu. Kemudian pemaparan materi oleh nara sumber Dosen Fisipol UGM Yogyakarta, Dr. Mada Sukmajati, S.IP., MPP terkait analisis terhadap pola surat suara tidak sah pada Pilwalkot Surakarta 2020 dan taxonomy serta bentuk-bentuk protest voting. Acara diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab yang dipandu oleh Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Surakarta, Kajad Pamuji Joko Waskito selaku moderator. Mada Sukmajati menjelaskan agar partai politik melakukan penguatan nomonasi atau kandidasi yang akuntable, desentralistik, dan partisipatif; dari sisi KPU sebagai penyelenggara untuk meningkatkan pendidikan politik kepada masyarakat agar menjadi pemilih yang rasional. Mada juga menambahkan kepada Pemilih untuk berperan aktif dalam proses kandidasi, mendorong para kandidat untuk mengembangkan politik programatik, dan memutuskan pilihan atas dasar yang ideologis sekaligus rasional. Sedangkan untuk Pemimpin Terpilih agar membuktikan bahwa dia layak untuk menjadi pemimpin yang berkompeten dan berintegritas, surat suara tidak sah atau rusak tidak melemahkan legitimasi kekuasaan dari pemimpin yang terpilih. #NgeHIK #kpukotasurakarta #kpumelayani

Monitoring dan Evaluasi atas Hibah Pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dan Hibah Badan Narkotika Nasional Kota Surakarta Tahun Anggaran 2021

KPU Kota Surakarta yang menjadi bagian dalam Tim Monitoring dan Evaluasi atas Hibah Pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dan Hibah Badan Narkotika Nasional Kota Surakarta Tahun Anggaran 2021 melaksanakan kegiatan monev pada 13 dan 14 Desember 2021. Tim yang beranggotakan dari unsur Pemerintah Kota Surakarta antara lain Kesbangpol, Bagian Hukum, DPPKA, serta melibatkan unsur KPU Kota Surakarta tersebut turun langsung ke masing-masing partai politik yang mendapat Kursi DPRD Kota Surakarta pada Pemilu 2019 dan berhak atas dana hibah antara lain PDI Perjuangan, Partai Golkar, PKS, Partai Gerindra, PAN, dan PSI, serta ke BNN Kota Surakarta untuk memonitor dan melakukan evaluasi atas pelaksanaan pekerjaan dan/atau peninjauan lapangan kepada penerima bantuan. Peraturan Walikota Surakarta Nomor 27 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengganggaran, Pelaksanaan dan penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta, megatur bahwa penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan uang, barang dan/atau jasa yang diterimanya, dan sebagai objek pemeriksaan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah kepada Walikota melalui SKPD terkait, dalam hal ini adalah Kesbangpol Pemerintah Kota Surakarta. Parpol dan BNN Kota Surakarta sebagai penerima hibah bertanggungjawab atas kebenaran dan keabsahan laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah, dan laporan pertanggungjawaban wajib disampaikan paling lambat tanggal 10 Januari 2022. [humas kpuska]

Penyerahan DIPA Tahun Anggaran 2022

Rabu (15/12) Sekretaris KPU Kota Surakarta, Tanto Winurdin, S.Sos., M.Si., selaku Kuasa Pengguna Anggaran menerima Penyerahan DIPA Tahun Anggaran 2022 dan Penandatanganan Pakta Integritas yang bertempat di Kantor KPPN Surakarta. Sebelumnya penyerahan DIPA telah dilakukan secara simbolis melalui daring pada hari Selasa (14/12) kepada seluruh satker Wilayah Pembayaran KPPN Surakarta. [humas kpuska]

Webinar Terkait Pengelolaan, Pemeliharaan dan Inventarisasi Logistik Pemilu/Pemilihan Menuju Pemilu 2024

Dalam rangka persiapan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang bermartabat dan berintegritas, KPU Kota Surakarta menyelenggarakan Rapat Evaluasi Pengelolaan, Pemeliharaan dan Inventarisasi Logistik Pemilu/Pemilihan Menuju Pemilu 2024. Kegiatan dilaksanakan pada hari Selasa, 7 Desember 2021 secara daring. Rapat mengundang Bawaslu Kota Surakarta, Kapolresta Surakarta, Bagian Pemerintah Setda Kota Surakarta, Kesbangpol, Satpol PP, Badan Adhoc Pilwalkot Surakarta 2020 dan para Pemangku Kepentingan. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kota Surakarta, Nurul Sutarti sekaligus pengantar diskusi. Moderator oleh Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik, Mantrini Indri Hapsari. Turut hadir Anggota, Sekretaris beserta jajaran Sekretariat KPU Kota Surakarta. Acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. Diharapkan dengan terselenggaranya rapat evaluasi tersebut dapat teridentifikasinya potensi masalah sehingga dapat dengan cepat untuk mendapatkan solusi dan rekomendasinya. Kedepan dalam menghadapi Pemilu/Pemilihan 2024 penyediaan perlengkapan logistik dapat memenuhi prinsip tepat jenis, tepat sasaran, tepat waktu, tepat kualitas dan efisien. [humas kpuska]

Kuliah Umum Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila ke 2 yang diselenggarakan oleh SMA Al Islam 1 Surakarta

Anggota KPU Kota Surakarta Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Bapak Bambang Christanto, menjadi nara sumber dalam kuliah umum projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila ke 2 yang diselenggarakan oleh SMA Al Islam 1 Surakarta secara virtual, Kamis (9/12). Acara yang sekaligus penyelenggaraan Pemilihan Umum Ketua OSIS SMA Al Islam 1 Surakarta Periode Tahun 2021/2022 tersebut mengambil tema Suara Demokrasi. Pada kesempatan tersebut, Bambang Christanto menyampaikan materi mengenai Strategi Pemilihan Umum di Era Pandemi dan Globalisasi. Beliau juga menekankan kepada para siswa/siswi untuk tetap menggunakan hak pilih secara cerdas dan memilih Ketua OSIS berdasarkan visi dan misinya, jangan golput, dan tetap menjaga persatuan siapapun yang terpilih sebagai Ketua OSIS nantinya. [humas kpuska]