Berita Terkini

"Rapat Koordinasi Penanganan Potensi Permasalahan Hukum pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penatapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD"

KPU RI pada 5-7 Agustus 2022 menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Penanganan Potensi Permasalahan Hukum pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penatapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, bertempat di Hotel Mercure Covention Center Ancol, Jakarta. Kegiatan tersebut diikuti oleh 1.125 peserta terdiri Anggota Divisi hukum, Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian yang menangani Hukum dan Pengawasan Internal KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/Kota se-Indonesia. Adapun dari KPU Kota Surakarta sendiri, hadir Anggota KPU Kota Surakarta Divisi Hukum dan Pengawasan (Puji Kusmarti) dan Kepala Subbagian Hukum dan SDM (Arum Kismaharani) mengikuti kegiatan tersebut. Rakor tersebut diselenggarakan sebagai bentuk persiapan menghadapi potensi permasalahan hukum yang dapat timbul dalam Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD dalam Pemilu 2024, sebab sejak awal hingga akhir, Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD selalu memiliki potensi permasalahan hukum. Oleh karena itu, KPU mengkoordinasi jajaran penyelenggara di bagian hukum, agar dapat mengidentifikasi potensi masalah dan menyiapkan strategi untuk mencari solusi dalam menghadapi masalah hukum tersebut. “Salah satu indikator Pemilu demokratis adalah predictable procedure and predictable result. Karena itu kuncinya adalah harus ada kepastian hukum. Jadi saya minta teman-teman semua fokus dalam beberapa hari ke depan untuk mengikuti rakor ini,” demikian antara lain disampaikan oleh Ketua KPU, Hasyim Asy’ari saat memberikan sambutan dan pengarahan. KPU sesuai konstitusi adalah lembaga yang bersifat nasional, dan ada karakter dinamis. Dengan demikian, konsekuensinya adalah apa yang sudah diatur KPU dalam PKPU, maka jajaran KPU mulai dari KPU pusat sampai KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota harus sama pemahamannya. “Ikuti apa yang sudah diatur dalam PKPU, supaya ada kepastian hukum. Jadi kalau sampai KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota membuat tindakan yang tidak standar atau berbeda, pasti akan dikomplain. Jangan sampai (KPU provinsi/Kabupaten/kota) pencak silat sendiri dengan jurus sendiri-sendiri. Ikuti jurus-jurus yang sudah disiapkan KPU RI,” tegas Hasyim. Hadir dalam pembukaan rakor, Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno. Turut hadir, Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima, Inspektur Utama Nanang Priyatna, Deputi Bidang Administrasi Purwoto Ruslan Hidayat, serta jajaran pejabat eselon II Setjen KPU. Adapun narasumber dan materi yang disampaikan selama Rakor antara lain mengenai Hukum Acara penyelesaian sengketa Pelanggaran Administrasi dan sengketa proses tahapan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Narasumber: Totok Hariyono, anggota Bawaslu RI), Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 (narasumber: Prof. Dr. Muhammad, S.IP., M.S.I, Ketua DKPP), Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (narasumber: Inspektur Utama KPU Nanang Priyatna dan Inspektorat Wilayah II Adiwijaya Bhakti), Penyuluhan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 (narasumber: Idham Holik, anggota KPU RI), Identifikasi Permasalahan Hukum dan Penanganan Pelanggaran Administratif dan Sengketa Proses Pemilihan umum (narasumber: M. Afifudin, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI). Sedangkan sebagai moderator antara lain Kepala Biro Perundang-Undangan Nur Syarifah, Penata Kelola Pemilu Ahli Utama Sigit Joyowardono, dan Kepala Bagian pada Inspektorat KPU Yasmine Yuniar. #jdihkpu #KPUMelayani #PemiluSerentak2024 #kpusurakarta #integritas24jam    

Seri Advokasi Hukum Kepemiluan III: “Urgensi Tahapan Identifikasi Masalah, Penyusunan Daftar/Peta Masalah dan Rencana Aksi Penyelesaian Masalah pada Advokasi Hukum”

KPU Kota Surakarta mengikuti Kegiatan Seri Advokasi Hukum Kepemiluan III: “Urgensi Tahapan Identifikasi Masalah, Penyusunan Daftar/Peta Masalah dan Rencana Aksi Penyelesaian Masalah pada Advokasi Hukum” yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Rabu (3/8). Pada episode kali ini, sebagai Narasumber kegiatan yaitu Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Tegal, Ika Andreias Tuti, S.Pd.I dan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Pati, Sunarsih, S.Ag.,M.H. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024 #jdihkpu #kpusurakarta      

Rapat Koordinasi Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024

Bertempat di Pendopo Hotel Dana Solo, KPU Kota Surakarta menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, pada Jumat (29/7). Hadir sebagai peserta rapat diantaranya Pimpinan/Pengurus Partai Politik tingkat Kota Surakarta, Bawaslu Kota Surakarta, dan stakeholder lainnya seperti perwakilan Polresta Surakarta, Dandim 0735, Bagian Tata Pemerintahan, Dispendukcapil, dan Bakesbangpol Surakarta. Rakor digelar dalam rangka mendukung kelancaran persiapan pelaksanaan persiapan tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024. Rakor diawali dengan laporan penyelenggaraan oleh Sekretaris KPU Kota Surakarta, Tanto Winurdin dan dibuka oleh Ketua KPU Kota Surakarta, Nurul Sutarti. Nurul menyampaikan ada hal yang membedakan tahapan pendaftaran peserta Pemilu 2024 dengan Pemilu-Pemilu sebelumnya, meskipun sama-sama pendaftaran dilakukan oleh Parpol tingkat Pusat kepada KPU RI namun Parpol di tingkat Kabupaten/Kota tidak lagi menyampaikan salinan hardcopy keanggotaannya, seluruh dokumen keanggotaan akan diunggah dan diserahkan melalui aplikasi Sipol. Selanjutnya pemaparan materi terkait Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 disampaikan oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Suryo Baruno yang dimoderatori oleh Divisi Rendatin, Kajad Pamuji Joko Waskito. Dalam kesempatan tersebut Suryo menjelaskan perihal persyaratan dan jadwal tahapan pendaftaran parpol peserta pemilu 2024. Parpol harus memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan Partai Politik yang dibuktikan dengan kepemilikan KTA (Kartu Tanda Anggota). Di Kota Surakarta sendiri seperseribu dari jumlah penduduk 578.492 jiwa yaitu minimal harus memenuhi jumlah keanggotaan sebanyak 579 orang, tambah Suryo. Rakor dilanjutkan dengan Pengenalan fungsi aplikasi SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) oleh admin Sipol KPU Kota Surakarta, Wenda Priyanto. Kemudian rakor diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab dari masing-masing peserta dari Partai Politik, Bawaslu, dan stakeholder lainnya. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024 #kpusurakarta      

"Projek Penguatan Profil Profil Pancasila di SMA 4 Surakarta

Bertempat di Aula SMA Negeri 4 Surakarta, Ketua KPU Kota Surakarta, Nurul Sutarti, SP., M.Si menjadi narasumber pada Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dengan tema Pentingnya Berkontribusi dalam Pemilihan Umum (Kelompok Rentan Golput), Rabu (27/07). Acara ini diselenggarakan oleh SMA 4 Surakarta dalam rangka projek penguatan pelajar Pancasila yang merupakan kegiatan kokurikuler berbasis projek yang dirancang untuk menguatkan upaya pencapaian kompetensi dan karakter sesuai dengan profil pelajar Pancasila yang disusun berdasarkan standar kompetensi kelulusan. Pada kesempatan tersebut, Nurul mengawali dengan curah pendapat terkait demokrasi dan kepemiluan seperti arti pentingnya pemilu dan demokrasi, sejarah pemilu, siapa itu penyelenggara pemilu, kapan hari pemungutan suara pemilu 2024, siapa peserta pemilu, dalam pemilu memilih apa saja termasuk juga seputar tahapan pemilihan serentak 2024. Di kesempatan yang sama, Nurul juga menyampaikan aplikasi mobile lindungi hakmu yang dapat digunakan untuk mengecek hak pilih maupun untuk ubah data apabila terjadi perubahan status kependudukan. Nurul berpesan kepada para siswa untuk peduli terhadap proses demokrasi di Indonesia salah satunya dengan menggunakan hak pilihnya pada usia memilih nanti. Pemilih Milenial harus mengambil peran melalui pemilu. #kpumelayani #pemiluserentak2024 #kpusurakarta    

Seri Advokasi Hukum Kepemiluan II: "Masalah-Masalah Hukum dalam Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu"

KPU Kota Surakarta mengikuti Kegiatan Seri Advokasi Hukum Kepemiluan II: "Masalah-Masalah Hukum dalam Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu" yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Kamis (28/7). Pada episode kali ini, Anggota KPU Kabupaten Banyumas Divisi Hukum dan Pengawasan, Suharso Agung B, dan Anggota KPU Kabupaten Purbalingga Divisi Hukum dan Pengawasan, Mey Nurlela bertindak sebagai Narasumber serta dimoderatori oleh Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Purbalingga, Mundarti. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024 #kpusurakarta #jdihkpu      

Tim Helpdesk KPU Kota Surakarta

Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Suryo Baruno, S.Pt., MM menerima audiensi Partai Prima Tingkat Kota Surakarta, pada Kamis (28/07). Pengurus Partai Prima, Zaenal Arifin, SH yang didampingi oleh pengurus lainnya melakukan kunjungan dan audiensi di helpdesk KPU Kota Surakarta. Pada kesempatan tersebut, Zaenal menyampaikan susunan kepengurusan Partai Prima Tingkat Kota Surakarta dan informasi alamat kantor sebagai parpol baru. Sementara itu, Suryo menyampaikan terkait rencana Rapat Koordinasi Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan Jumat, 29 Juli 2022. Suryo juga menyampaikan informasi umum terkait persyaratan dan jadwal tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu tahun 2024. #kpumelayani #pemiluserentak2024 #kpusurakarta