KPU Kota Surakarta melakukan audiensi terkait dengan rencana pemekaran wilayah administrasi Kota Surakarta, Selasa (15/2). Bertempat di ruang rapat Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Surakarta, rapat juga diikuti oleh Badan Kesbangpol Kota Surakarta, Camat Laweyan dan Jebres serta Lurah Pajang, Mojosongo dan Jebres.
Kepala bagian Tata Pemerintahan, Gesang menyampaikan pada prinsipnya Pemkot Surakarta telah melakukan pengajuan proses pemekaran terhadap 3 (tiga) wilayah kelurahan yakni Mojosongo, Jebres dan Pajang ke Kemendagri melalui Pemprov Jawa Tengah. Namun terkait dengan pemekaran kelurahan masih belum disetujui karena adanya moratorium.
Pada kesempatan tersebut Ketua KPU Kota Surakarta, Nurul Sutarti menyampaikan bahwa terkait dengan pemekaran wilayah kelurahan di Kota Surakarta akan berdampak pada tahapan Pemilu/Pemilihan Serentak 2024 mendatang. Beberapa tahapan yang dimungkinkan akan terpengaruh apabila pemekaran tersebut terealisasi diantaranya tahapan penataan dapil, verifikasi faktual parpol, pemutakhiran data pemilih, dan pembentukan TPS.
#PemiluSerentak2024