Berita Terkini

JDIH KPU Kota Surakarta

Hai #sahabatpemilih Sahabat sudah tahu belum akun resmi media sosial KPU Kota Surakarta? Sahabat bisa melihatnya di @jdih kpu kota surakarta dengan mengklik atau mengunduh Keputusan KPU Kota Surakarta Nomor 14/HK.03.1/3372/2021 tentang Penetapan Akun Media Sosial Resmi Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta atau klik tautan berikut ini ya.. https://jdih.kpu.go.id/.../detailkepkpuk... #jdihkpu #kpumelayani

Webinar Bertajuk "“Menuju Zero Surat Suara Tidak Sah Pemilu 2024 ( Analisis Pola Surat Suara Tidak Sah Pilwalkot Surakarta 2020)”

  Hai #sahabatpemilih Menu NgE-HIK bareng KPU Kota Surakarta edisi 24 Desember 2021 kali ini adalah “Menuju Zero Surat Suara Tidak Sah Pemilu 2024 ( Analisis Pola Surat Suara Tidak Sah Pilwalkot Surakarta 2020)”. Ngobrol Enak Hidangan Informasi Kepemiluan yang masih dilakukan secara virtual ini menghadirkan nara sumber Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gajah Mada Yogyakarta, Dr. Mada Sukmajati, S.IP., MPP. Pengantar Diskusi oleh Ketua KPU Kota Surakarta, Nurul Sutarti, SP., M.Si. Sedangkan moderator oleh Kajad Pamuji Joko Waskito, SP., selaku Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Peserta NgE-HIK pada kesempatan ini diantaranya dari Sahabat Pemilih, forkompinda Kota Surakarta, Pengurusa Partai Politik tingkat Kota Surakarta, Bawaslu Kota Surakarta, Penyelenggara adhoc, Relawan Demokrasi (gerak pasti), mahasiswa, pemerhati pemilu dan demokrasi serta masyarakat pada umumnya. Kegiatan ini masih dalam rangka tindak lanjut dari program pendidikan pemilih yang digagas oleh KPU Republik Indonesia melalui Surat Nomor 515/PP.06-SD/KPU/VI/2021 yang juga didasari oleh Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor Kept.120/M.PPN/HK/12/2020 tentang Proyek Prioritas Tahun 2021. Acara NgE-HIK sendiri diinspirasi dari aktifitas masyarakat lokal Kota Surakarta yang memanfaatkan ruang diskusi publik di tempat wedangan yang disebut HIK (Hidangan Informasi Kampung) atau bisa disebut juga angkringan. Harapannya pendidikan politik, demokrasi dan kepemiluan tidak lagi didiskusikan dikalangan elite namun juga sudah menjadi tema menarik yang juga dibicarakan di ranah masyarakat umum tak terkecuali menjadi menu obrolan yang hangat ketika sedang wedangan atau NgE-HIK. Atas latar belakang inilah KPU Kota Surakarta mengemasnya menjadi strategi pendidikan pemilih yang dapat menyasar semua elemen masyarakat. Pada NgE-HIK ini diawali dengan Sambutan oleh Ketua KPU Kota Surakarta, Nurul Sutarti, yang sekaligus memberikan pengantar diskusi terkait pola surat suara tidak sah pada Pilwalkot Surakarta 2020 lalu. Kemudian pemaparan materi oleh nara sumber Dosen Fisipol UGM Yogyakarta, Dr. Mada Sukmajati, S.IP., MPP terkait analisis terhadap pola surat suara tidak sah pada Pilwalkot Surakarta 2020 dan taxonomy serta bentuk-bentuk protest voting. Acara diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab yang dipandu oleh Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Surakarta, Kajad Pamuji Joko Waskito selaku moderator. Mada Sukmajati menjelaskan agar partai politik melakukan penguatan nomonasi atau kandidasi yang akuntable, desentralistik, dan partisipatif; dari sisi KPU sebagai penyelenggara untuk meningkatkan pendidikan politik kepada masyarakat agar menjadi pemilih yang rasional. Mada juga menambahkan kepada Pemilih untuk berperan aktif dalam proses kandidasi, mendorong para kandidat untuk mengembangkan politik programatik, dan memutuskan pilihan atas dasar yang ideologis sekaligus rasional. Sedangkan untuk Pemimpin Terpilih agar membuktikan bahwa dia layak untuk menjadi pemimpin yang berkompeten dan berintegritas, surat suara tidak sah atau rusak tidak melemahkan legitimasi kekuasaan dari pemimpin yang terpilih. #NgeHIK #kpukotasurakarta #kpumelayani

Monitoring dan Evaluasi atas Hibah Pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dan Hibah Badan Narkotika Nasional Kota Surakarta Tahun Anggaran 2021

KPU Kota Surakarta yang menjadi bagian dalam Tim Monitoring dan Evaluasi atas Hibah Pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dan Hibah Badan Narkotika Nasional Kota Surakarta Tahun Anggaran 2021 melaksanakan kegiatan monev pada 13 dan 14 Desember 2021. Tim yang beranggotakan dari unsur Pemerintah Kota Surakarta antara lain Kesbangpol, Bagian Hukum, DPPKA, serta melibatkan unsur KPU Kota Surakarta tersebut turun langsung ke masing-masing partai politik yang mendapat Kursi DPRD Kota Surakarta pada Pemilu 2019 dan berhak atas dana hibah antara lain PDI Perjuangan, Partai Golkar, PKS, Partai Gerindra, PAN, dan PSI, serta ke BNN Kota Surakarta untuk memonitor dan melakukan evaluasi atas pelaksanaan pekerjaan dan/atau peninjauan lapangan kepada penerima bantuan. Peraturan Walikota Surakarta Nomor 27 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengganggaran, Pelaksanaan dan penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta, megatur bahwa penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan uang, barang dan/atau jasa yang diterimanya, dan sebagai objek pemeriksaan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah kepada Walikota melalui SKPD terkait, dalam hal ini adalah Kesbangpol Pemerintah Kota Surakarta. Parpol dan BNN Kota Surakarta sebagai penerima hibah bertanggungjawab atas kebenaran dan keabsahan laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah, dan laporan pertanggungjawaban wajib disampaikan paling lambat tanggal 10 Januari 2022. [humas kpuska]