Berita Terkini

Rapat Koordinasi Penanganan dan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kota Surakarta

Ketua KPU Kota Surakarta, Nurul Sutarti, SP., M.Si menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan dan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kota Surakarta, Selasa tanggal 7 Juni 2022. Bertempat di Kantor Bawaskot Surakarta, Jl. Wuni Tengah No 7 Laweyan, Rakor mengambil tema “Potensi Dugaan Tindak Pidana Pemilu serta Penyelesaian Sengketa Proses pada Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024”. Peserta Rapat Koordinasi diantaranya Bawaslu Kota Surakarta, KPU Kota Surakarta, Polresta Surakarta, Kejaksaan Negeri Surakarta, Bakesbangpol Kota Surakarta dan Satpol PP Kota Surakarta. Nurul menyampaikan berdasarkan pengalaman Penyelenggaraan Pemilu 2019, salah satu potensi yg menyebabkan pemaknaan atau penafsiran yang berbeda antara KPU dan Bawaslu adalah terkait dengan Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu. KPU masih mendasarkan pada PKPU Nomor 23 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu, di sisi lain Bawaslu mengenal Penyelesaian Administrasi dipercepat di Pemilu 2019, tambah Nurul. Kondisi ini harus menjadi pemahaman bersama agar tidak menyebabkan terjadinya kegaduhan politik pada Pemilu 2024 yang penyelenggaraannya berhimpitan dengan Pemilihan (Pilkada) serentak 2024, tegas Nurul. #kpumelayani #pemiluserentak2024 #sengketapemilu #kpusurakarta  

Sosialisasi Penyusunan dan Evaluasi SOP Administrasi Pemerintahan

Bertempat di Aula KPU Kota Surakarta, Selasa tanggal 7 Juni 2022 KPU Kota Surkarta mengikuti Sosialisasi Penyusunan dan Evaluasi SOP Administrasi Pemerintahan yang digelar oleh KPU RI secara daring. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Penguatan Ketatalaksanaan di lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Tujuan dari penyusunan SOP ini adalah memberikan pedoman bagi seluruh K/L/Pemerintah Daerah dalam mengidentifikasi, merumuskan, menyusun, mengembangkan, memonitor dan mengevalusi SOP Administrasi Pemerintahan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing K/L/Pemda. Kegiatan tersebut di ikuti oleh Deputi dan Inspektur Utama, Kepala Biro/Kepala Pusat/Inspektorat Wilayah, Kepala Bagian/Fungsional Ahli Madya, Kepala Sub Bagian/Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Madya, Ahli Muda dan Pertama, Pelaksana pada Tim Reformasi Birokrasi Tahun 2022 serta KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Hadir sebagai Narasumber Bapak Istyadi Insani (Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Bidang Politik, Hukum dan Keamanan dan Pemerintah Daerah) KemenpanRB yang menjelaskan mengenai pedoman penyusunan SOP Administrasi Pemerintahan. Adapun langkah teknis penyusunan SOP administrasi pemerintahan yaitu persiapan penyusunan SOP, penilaian kebutuhan SOP, pengembangan SOP, integrasi (penerapan) SOP, serta monitoring dan evaluasi. #KPUmelayani #PemiluSerentak2024 #kpukotasurakarta      

Bimbingan Teknis Legal Drafting Seri III: Teknis Penulisan Bahasa dalam Peraturan Perundang-Undangan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Legal Drafting Seri III: Teknis Penulisan Bahasa dalam Peraturan Perundang-Undangan, Selasa (7/6/2022). Bimtek dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh peserta kegiatan yaitu Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Hukum dan SDM, dan Staf Subbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten/Kota Se Jawa Tengah. Acara dibuka oleh Muslim Aisha. S.H,I (Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah. Hadir sebagai Narasumber pada Materi Format Peraturan/ Keputusan yaitu Heny Andriana (Perancang Peraturan Perundang-undangan Muda) dan Moderator acara oleh Kasubag Hukum Sekretariat KPU Provinsi Jawa Tengah Kiki Rizkianingsih. Kegiatan ini sesuatu yang penting bahwa dalam memahami bahasa perundang-undangan itu bisa membantu kita mempercepat memahami, setiap pasal, setiap norma yang kita baca dalam peraturan perundang-undangan. Selanjutnya disamping kita harus mendalami bahasa peraturan, secara khusus kita juga harus tahu rahasia atau makna dalam bahasa peraturan perundang-undangan. Salah satu prinsip yang dapat dikaitkan dengan kepastian hukum agar tidak ada bahasa yang multi tafsir. Artinya norma bahasa dalam perundang-undangan tersebut dapat dimaknai oleh pembacanya. Pesertapun hendaknya dapat memahami, mendalami tentang perbedaan antara bahasa didalam peraturan dan penggunaan bahasa didalam keputusan. Demikian pengantar yang disampaikan oleh Muslim Aisha (Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah). Dalam kegiatan bimtek teknis penulisan bahasa dalam peraturan perundang-undangan, narasumber menjelaskan terkait pengertian bahasa peraturan perundang-undangan, jika melihat pasal 1 angka 2 UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah oleh UU No.15 Tahun 2019 disebutkan Peraturan Perundang-undangan adalah Peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam perundang-undangan. Disini prosedurnya itu sendiri adalah terpenuhinya unsur materiil dan unsur formil dimana disalah satu unsur formil itu disebutkan bahwa setiap rumusan norma harus disusun dengan bahasa yang jelas dan tidak boleh multi tafsir. Karena memang tatanan bahasa perundang-undangan itu memang bersifat komplek, meskipun secara normatif bahasa peraturan perundang-undangan itu harus tunduk terhadap bahasa Indonesia tetapi intinya tidak sama seperti bahasa Indonesia itu sendiri. Artinya bahasa peraturan perundang-undangan berlaku untuk hal tertentu atau istilah tertentu. Dalam arti hal tertentu bahwa bahasa peraturan perundang-undangan itu mengandung operator norma, atau disusun untuk mengatur suatu kewajiban, larangan, keharusan juga suatu perintah. Kemudian istilah hukum tersebut yaitu bahasa resmi maupun bahasa serapan semisalnya penggunaan bahasa deportasi, kalau diartikan dalam bahasa indonesia itu artinya usir paksa tetapi kalau digunakan kalimat usir paksa dalam peraturan perundangan kalimat tersebut tidak etis menggunakan kata deportasi. [jdihkpuska] #KPUmelayani #PemiluSerentak2024 #kpukotasurakarta #jdihkpu          

Audiensi dan Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan KPU Kota Surakarta ke Kelurahan Sumber,

KPU Kota Surakarta melakukan audiensi dan koordinasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ke Kelurahan Sumber, Selasa (8/6). Hadir pada kegiatan tersebut Anggota KPU Kota Surakarta, Lurah Sumber, staf pelaksana pada sub bagian rendatin KPU Kota Surakarta dan Staf/Pegawai Kelurahan Sumber. Tim KPU Kota Surakarta diterima langsung oleh Lurah Sumber, Umi Arifa SE ,MM. Beliau mengucapkan selamat datang dan menyampaikan dukungannya terhadap kegiatan KPU Kota Surakarta terkait dengan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Kajad Pamuji Joko Waskito menyampaikan maksud dan tujuan audiensi dan koordinasi terkait Pemutakhiran Data Pemilih sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2021 harus memenuhi prinsip akurat, mutakhir, responsif dan partisipatif. KPU Kota Surakarta mempunyai tugas untuk memutakhirkan Data Pemilih setiap bulan, maka KPU membangun kerjasama dengan Lurah Sumber terkait dukungan dan update data kependudukan untuk mengetahui perkembangan data sebagai bahan pemutakhiran. Lurah Sumber, Arifa menyampaikan bahwa saat ini dengan adanya SIAK terpusat maka di daerah sedikit kesulitan untuk memberikan data lengkap namun Beliau akan memberikan data semaksimal mungkin terkait data perkembangan kependudukan seperti data meninggal dan pindah datang/keluar di Kelurahan Sumber. Pada kesempatan tersebut, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Bambang Christanto juga menyampaikan tentang rekruitmen Badan Adhoc (PPK dan PPS) Pemilu 2024 mengharapkan Kelurahan dapat ikut serta mensosialisasikan. Diharapkan penyelenggara adhoc nanti adalah orang yang melek dan paham IT seiring dengan digitalisasi Pemilu. Sementara itu, Divisi Hukum dan Pengawsan, Puji Kusmarti menambahkan bahwa kalau melihat pengalaman di lapangan, terkait dengan badan adhok Penyelenggara Pemilu ini sangat kompleks. Selain pertimbangan kapasitas SDM, tentunya juga harus sesuai ketentuan regulasi dalam proses rekrutmentnya. Apalagi terkait rekrutmen badan adhok terkait dengan syarat usia ±50. Juga wacana kedepan KPU yang akan melakukan kerjasama dengan perguruan tinggi, pungkasnya. #kpumelayani #pemiluserentak2024 #sengketapemilu #kpusurakarta    

Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Bulan Juni 2022 ke Kecamatan Serengan

Senin, 6 Januari 2022, KPU Kota Surakarta melakukan kunjungan ke Kelurahan Tipes, Kecamatan Serengan dalam rangka koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Bulan Juni 2022. Kunjungan KPU Kota Surakarta ke Kelurahan Tipes diterima langsung oleh Lurah Tipes, Rudi. Hadir pada kegiatan tersebut diantaranya Ketua dan Anggota KPU Kota Surakarta beserta Jajaran Sekretariat KPU Kota Surakarta, dan Pegawai di lingkungan Kelurahan Tipes, Kota Surakarta. Ketua KPU Kota Surakarta, Nurul Sutarti,SP., M.Si mengawali penyampaian terkait maksud dan tujuan kunjungan ke Kelurahan Tipes diantaranya untuk memperoleh data terkait perubahan status kependudukan, baik yang meninggal dunia, pindah domisili maupun perubahan status menjadi TNI/POLRI. Divisi Rendatin, Kajad Pamuji Joko Waskito menambahkan bahwa dalam rangka pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2021 harus memenuhi prinsip akurat, mutakhir, responsif dan partisipatif. Lurah Tipes, Rudi, menyambut baik kunjungan KPU Kota Surakarta dan akan mensuport kegiatan pemutakhiran dengan memberikan informasi data kependudukan yang ada di kelurahan Tipes. Dukungan dan kerja sama yang akan diberikan kepada KPU Kota Surakarta adalah dengan memberikan update data yang selama ini diolah oleh Staf pelaksana pada bagian data kependudukan di Kelurahan Tipes. Rudi juga meminta format formulir pemutakhiran data pemilih yang nantinya dapat diisi oleh Staf Kelurahan yang kemudian akan diberikan kepada KPU Kota Surakarta. Nurul menambahkan bahwa KPU sudah melakukan koordinasi dengan Dispendukcapil Kota Surakarta namun karna program SIAK Terpusat menyebabkan sedikit kendala untuk melakukan pemadanan data. Mengingat KPU Kota Surakarta harus memutakhirkan Data Pemilih Berkelanjutan maka upaya yang dilakukan KPU untuk mendapatkan Data Riil ialah melakukan Kunjungan ke Kantor Kelurahan yang ada di Kota Surakarta. #kpumelayani #pemiluserentak2024 #kpusurakarta      

Pelatihan Dasar Tata Kelola Pemilu Bagi PNS di Lingkungan Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.

Bertempat di The Sunan Hotel Solo, Seluruh ASN Sekretariat KPU Kota Surakarta mengikuti Pelatihan Dasar Tata Kelola Pemilu Bagi PNS di Lingkungan Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, Minggu tanggal 5 Juni 2022. Pelatihan ini diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal KPU Republik Indonesia. Tujuan Pelatihan Dasar Tata Kelola Pemilu untuk meningkatkan kapasitas/kompetensi dasar PNS dalam tata Kelola Pemilu yang meliputi aspek pengetahuan, ketrampilan dan sikap/etos kerja bagi PNS di Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota. Disamping itu juga mengkonsolidasikan organisasi yang bersifat hiererkhis dalam satu kesatuan manajemen kepegawaian dalam rangka persiapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Pelatihan Dasar Tata Kelola Pemilu diselenggarakan dalam kurun waktu mulai tanggal 2 Juni sampai dengan 21 Juni 2022 sesuai dengan jadwal di masing-masing satker KPU di seluruh Indonesia. Peserta Pelatihan Dasar tata Kelola Pemilu adalah seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan Struktural (Eselon III dan IV) dan Fungsional serta staf pelaksana pada Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota. Fasilitator pada pelatihan Dasar Tata Kelola Pemilu tersebut adalah Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. selaku Koordinator Tim Pakar Sekjend KPU RI. Materi Pelatihan Dasar Tata Kelola Pemilu terdiri dari Dasar-Dasar Pemilu dan Demokrasi, Kesekretariatan Penyelenggara Pemilu Independen, Pembelajaran Pengalaman dan Studi Kasus. #kpumelayani #pemiluserentak2024 #kpusurakarta