Berita Terkini

Penguatan Sistem Implementasi Pemilu dan Pilkada yang bertajuk “Kesiapan Menghadapi Pemilu dan Pilkada 2024”

Plh Ketua KPU Kota Surakarta, Kajad Pamuji Joko Waskito menghadiri undangan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Tengah dalam kegiatan Penguatan Sistem Implementasi Pemilu dan Pilkada yang bertajuk “Kesiapan Menghadapi Pemilu dan Pilkada 2024”, Selasa (22/3). Bertempat di Ruang Kahyangan, Hotel Le Beringin, Salatiga. Mengawali kegiatan, acara dibuka oleh Kepala Bakesbangpol Provinsi Jawa Tengah, Drs. Akhmad Rofai, M. Si. Dalam sambutannya beliau menyampaikan tujuan dari kegiatan ini untuk mewujudkan Pemilu dan Pilkada yang berintegritas dengan memperhatikan regulasi yang jelas, peserta pemilu yang kompeten, pemilih yang cerdas, birokrasi yang tertib dan juga penyelenggaraan pemilu yang profesional. Hadir pula dalam acara ini sebagai pembicara, Asisten 1 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Dr. Yulianto Prabowo M.Kes, Dosen Universitas Diponegoro, Dr. Fitriyah MA, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Fajar Subkhi dan Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat. Lebih lanjut Yulianto menjelaskan terkait pentingnya desain surat suara dan pentingnya memetakan kendala dalam tahapan pengadaan dan distribusi logistik. #kpumelayani #pemiluserentak2024    

"Kunjungan KPU Kota Surakarta ini dalam rangka Sosialisasi Aplikasi Lindungi Hakmu Mobile"

Kamis, 17 Maret 2022 KPU Kota Surakarta melalui Ketua dan Anggota beserta Jajaran Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi serta Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan dan Parhumas melakukan kunjungan ke Kantor Partai Politik tingkat Kota Surakarta. Pada kesempatan ini Kunjungan dilakukan di Kantor DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Surakarta. Kunjungan KPU Kota Surakarta ini dalam rangka Sosialisasi Aplikasi Lindungi Hakmu Mobile. Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Ketua dan Jajaran Pengurus DPD PAN Kota Surakarta, Ahmad Sapari. Sosialisasi ini dilaksanakan sehubungan dengan ditunjuknya KPU Kota Surakarta sebagai salah satu Pilot Project Uji Coba APlikasi Lindungi Hakmu Mobile sesuai dengan Surat KPU RI Nomor 125/TIK.03-SD/14/2022. Diharapkan seluruh Partai Politik untuk dapat menugaskan perwakilannya yang berada di wilayah Kota Surakarta untuk turut berpartisipasi dan mengawal pelaksanaan Uji COba alikasi lindungihakmu mobile. Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Kajad Pamuji menjelaskan terkait operasional penggunaan aplikasi lindungihakmu mobile yang dapat di unduh di smartphone berbasis android. Aplikasi lindungihakmu mobile ini diluncurkan sebagai upaya KPU dalam menjaga hak konstituen masyarakat dalam Pemilu/Pemilihan disamping dengan cara coklit yang selama ini telah dilakukan dari rumah ke rumah. Melalui aplikasi tersebut masyarakat dapat secara aktif dan mandiri ikut mengecek nama dan data dirinya sudah terdaftar ataukah mengalami perubahan status, imbuh Kajad. Ketua KPU Kota Surakarta, Nurul Sutarti dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kunjungan KPU Kota Surakarta ke Partai Politik tersebut sebagai pemanasan bahwa meskipun jadwal tahapan belum ditetapkan namun hari dan tanggal pemungutan suara telah ditetapkan yang jatuh pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Oleh karena itu parpol sudah dapat sejak dini mulai mempersiapkan diri untuk proses pendaftaran dan verifikasi parpol peserta Pemilu 2024 mendatang. #kpumelayani #pemiluserentak2024  

"Sosialisasi Uji Coba APlikasi Lindungi Hakmu Mobile"

Setelah melakukan kunjungan ke DPD PAN Kota Surakarta, Kamis, 17 Maret 2022 pada pukul 10.00 WIB siangnya pada pukul 14.00 WIB KPU Kota Surakarta kembali melakukan kunjungan ke DPC PKB Kota Surakarta. Kunjungan yang sedianya ke Kantor DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Surakarta tersebut dialihkan di Kantor KPU Kota Surakarta. Bertempat di Aula KPU Kota Surakarta, Ketua KPU Kota Surakarta Nurul Sutarti beserta Anggota dan Jajaran Sekretariat menerima Kunjungan dari Pengurus DPC PKB Kota Surakarta. Pada Kesempatan tersebut, Ketua DPC PKB Kota Surakarta, Muhammad Rofik mengapresiasi inisiasi KPU Kota Surakarta untuk melakukan Sosialisasi terkait aplikasi Lindungi Hakmu sekaligus memperkenalkan susunan kepengurusan PKB dan persiapan menghadapi tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol peserta Pemilu 2024 mendatang. Sosialisasi ini dilaksanakan masih dalam rangka menindaklanjuti Surat KPU RI Nomor 125/TIK.03-SD/14/2022 dimana KPU Kota Surakarta sebagai salah satu Pilot Project Uji Coba APlikasi Lindungi Hakmu Mobile. Diharapkan seluruh Partai Politik untuk dapat menugaskan perwakilannya yang berada di wilayah Kota Surakarta untuk turut berpartisipasi dan mengawal pelaksanaan Uji Coba alikasi lindungihakmu mobile. Pada kesempatan tersebut, Ketua KPU Nurul Sutarti juga menyampaikan terkait persiapan pendaftaran dan verifikasi parpol. Beliau menambahkan bahwa sesuai dengan Putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020 tersebut menyebutkan bahwa partai politik yang telah lolos verifikasi Pemilu 2019 dan lolos/memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi, tetapi tidak diverifikasi secara faktual. Sebagai salah satu pilot project Sosialisasi aplikasi lindungihakmu mobile, Divisi Rendatin KPU Kota Surakarta, Kajad Pamuji menjelaskan terkait operasional penggunaan aplikasi lindungihakmu mobile. Aplikasi lindungihakmu mobile ini diluncurkan sebagai upaya KPU dalam menjaga hak konstituen masyarakat dalam Pemilu/Pemilihan disamping dengan cara coklit yang selama ini telah dilakukan dari rumah ke rumah, tambah Kajad. Selanjutnya para peserta melakukan simulasi bersama dengan mengunduh dan mengecek nama mereka pada aplikasi Lindungihakmu mobile apakah sudah terdaftar ataukah belum. #kpumelayani #pemiluserentak2024  

"Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan Pertama Tahun 2022"

Bertempat di Aula KPU Kota Surakarta, Jumat 18 Maret 2022 diselenggarakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan Pertama Tahun 2022. Rakor dilaksanakan secara luring dan diikuti oleh berbagai instansi terkait secara daring. Hadir pada rakor tersebut diantaranya Bawaslu Kota Surakarta, Pengurus Partai Politik, Dispendukcapil, Polresta Surakarta, Kementrian Agama Kota Surakarta, Rutan Kelas 1A, Bakesbangpol, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Provinsi Jawa Tengah, Pengadilan Negeri, Kodim 0735, Kejaksaan Negeri Surakarta, dan Camat Se Kota Surakarta. Rakor dibuka oleh Ketua KPU Kota Surakarta, Nurul Sutarti. Dalam sambutannya rakor ini penting dilakukan karena merupakan amanat UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 bahwa KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran data dan daftar pemilih secara berkelanjutan. Selain itu juga KPU Kota Surakarta ditunjuk sebagai salah satu Kabupaten/Kota yang menjadi pilot project aplikasi lindungihakmu mobile, sehingga perlu dilakukan sosialisasi kepada semua elemen. Selanjutnya, rakor dipimpin oleh Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Kajad Pamuji Joko Waskito. KPU Kota Surakarta telah melakukan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan setiap bulannya dengan mekanisme mencoret pemilih TMS (meninggal, pindah domisili, alih status dr TNI/Polri ke sipil atau sebaliknya) dan menambahkan potensi pemilih baru (pemula dan pindahan). Rapat Koordinasi DPB ini dilakukan untuk menjaring masukan atau tanggapan mengenai data-data yang diperlukan dalam proses DPB dari instansi terkait yang hadir. Salah satu upaya KPU dalam mendukung pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini dengan meluncurkan aplikasi berbasis android lindungihakmu mobile, imbuh kajad. #kpumelayani #pemiluserentak2024  

"Rapat Koordinasi Evaluasi dan Peningkatan Kapasitas Pengelolaan JDIH yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah"

Tim Pengelola JDIH KPU Kota Surakarta mengikuti Rapat Koordinasi Evaluasi dan Peningkatan Kapasitas Pengelolaan JDIH yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dan diikuti oleh 35 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah secara daring pada Rabu, 16 Maret 2022. Tim Pengelola JDIH KPU Kota Surakarta yang hadir mengikuti rakor antara lain Puji Kusmarti (Divisi Hukum dan Pengawasan), Arum Kismaharani (Kasubbag Hukum dan SDM), Rachmat Panji Sidarto dan Oinike Sinaga (staf pelaksana Subbag Hukum dan SDM). Selain melakukan evaluasi atas kinerja JDIH selama bulan Januari-Februari 2022, KPU Provinsi Jawa Tengah juga mengajak KPU Kab/Kota untuk mengkaji Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10/HK.04/08/2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang menjadi pedoman bagi KPU di setiap tingkatan dalam menyelenggarakan pengelolaan JDIH. Pada bagian lain juga dibahas mengenai pemanfaatan media sosial dalam mendukung penyelenggaraan JDIH. Pengelolaan konten melalui medsos merupakan bagian terpadu dari kegiatan penyampaian informasi hukum kepada masyarakat, oleh karena itu pengelolaan harus dilakukan dengan baik dan terarah. Informasi terkait kebijakan KPU yang telah di unggah pada laman JDIH KPU disajikan ke dalam bentuk lain yang lebih menarik dan mudah dipahami, sebab masyarakat memiliki kemampuan yang tidak sama dalam memahami suatu kebijakan yang telah ditetapkan oleh KPU. Hal ini yang harus dapat diterjemahkan dalam bentuk konten yang sederhana dan menarik masyarakat melalui media sosial. Wilayah kerja KPU sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan yang meliputi seluruh Indonesia menjadi tantangan tersendiri dalam menyebarluaskan produk hukum kepada masyarakat. Oleh karena itu keberadaaan JDIH KPU serta simpul JDIH KPU Provinsi dan JDIH KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia mempunyai peran yang sangat strategis. Sebagai sebuah simpul JDIH KPU, maka berdasarkan Perpres Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, KPU disemua tingkatan harus mengelola JDIH dan menyediakan elemen pendukung, sarana dan prasarana, sumber daya manusia, standar operasional prosedur, dan anggaran yang mampu mendukung pengelolaan JDIH KPU yang berkualitas, sebagai bagian dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, mengingat pula bahwa target Pusat JDIHN di tahun 2022 ini adalah pemetaan dan validasi data dokumen hukum yang terintegrasi. Pada akhirnya, yang paling penting adalah bahwa keberadaan JDIH mampu memberikan layanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat sehingga bermanfaat bagi masyarakat luas. #kpukotasurakarta #jdihkpu #jdihkpukotasurakarta #jdihn #pemiluserentak2024 #kpumelayani  

Webinar Dengan Tajuk "LINDUNGI HAK POLITIK PEREMPUAN | 23 Bulan Menuju Pemilu 2024"

Senin, 14 Maret 2022 KPU Kota Surakarta menyelenggarakan webinar yang dikemas melalui program NgE-HIK [Ngobrol Enak Hidangan Informasi Kepemiluan]. Menu NgE-HIK bareng KPU Kota Surakarta edisi ke tujuh kali ini mengambil topik "LINDUNGI HAK POLITIK PEREMPUAN | 23 Bulan Menuju Pemilu 2024 #hariperempuansedunia2022”. Webinar ini menghadirkan nara sumber Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati. Nara sumber yang kedua adalah Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Surakarta, Kajad Pamuji Joko Waskito. Pengantar Diskusi oleh Ketua KPU Kota Surakarta, Nurul Sutarti, SP., M.Si. Sedangkan moderator pada kesempatan ini adalah Divisi Hukum dan Pengawasan, Puji Kusmarti. Peserta webinar pada edisi ini diantaranya dari Sahabat Pemilih dan komunitas/organisasi perempuan di Kota Surakarta yang terdiri dari Gabungan Organisasi Wanita (GOW), Badan Antar Gereja Kristen Surakarta (BAGS), Wanita Khatolik Republik Indonesia (WKRI), Fatayat NU, Muslimat NU Kota Surakarta, Pimpinan Daerah Aisyiyah Kota Surakarta dan beberapa stakeholder lainnya. Webinar diawali dengan Sambutan oleh Ketua KPU Kota Surakarta, Nurul Sutarti, yang sekaligus memberikan pengantar diskusi. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan Webinar ini diselenggarakan untuk mensosialisasikan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara yang jatuh pada tanggal 14 Februari 2024 sekaligus dalam rangka memperingati Hari Perempuan Sedunia. Selanjutnya pemaparan materi oleh nara sumber Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati terkait Perempuan, Politik dan Kepemimpinan. Khoirunnisa menyampaikan bahwa harapannya perempuan tidak hanya sekedar hadir dalam lembaga-lembaga baik eksekutif maupun legislatif namun kehadirannya juga membawa pengalamannya yang khas dan unik akan dapat memberikan gagasan-gagasan terhadap kebijakan-kebijakan yang pro terhadap perempuan. Nara sumber yang kedua, Kajad Pamuji menjelaskan mengenai melindungi hak pemilih perempuan. Beliau menyampaikan, dalam mewujudkan demokrasi yang berkeadilan gender dengan jalan melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan seluruh elemen masyarakat termasuk partai politik dan stakeholder agar keterwakilan perempuan dapat diwujudkan. Salah satu agendanya adalah suksesi pemilih berkelanjutan yang nantinya semua warga negara melek akan politik tidak sekedar memiliki hak memilih tetapi juga hak untuk dipilih bagi perempuan sehingga dapat mewakili di lembaga-lembaga eksekutif maupun legislatif, papar Kajad. #kpumelayani #pemiluserentak2024