Berita Terkini

Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Di Balai Kota Surakarta

Ketua KPU Kota Surakarta, Nurul Sutarti menghadiri Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila yang dipusatkan di Ende, NTT dilaksanakan secara daring di Pendopo Tawangarum Balai Kota Surakarta, Rabu (1/6). Turut hadir Forkompinda Kota Surakarta, Bawaslu Kota Surakarta dan Kepala OPD di lingkungan Pemkot Surakarta. SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA "Bangkit Bersama, Membangun Peradaban Dunia" #kpumelayani #pancasila #pemiluserentak2024 #kpusurakarta    

Audensi KPU Kota Surakarta ke Dispendukcapil Kota Surakarta Dalam Rangka Studi Banding Pembangunan Zona Integritas

Selasa, 31 Mei 2022 KPU Kota Surakarta melakukan Audiensi ke Dispendukcapil Kota Surakarta. Audiensi dalam rangka studi banding pembangunan Zona Integritas sekaligus koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Hadir Ketua dan Anggota KPU Kota Surakarta beserta staf pelaksana pada sub bagian Perencanaan, Data dan Informasi. Audiensi diterima langsung oleh Kepala Dispendukcapil Kota Surakarta, Yohanes Pramono dan hadir pula Jajaran Pejabat dan Staf di lingkungan Dispendukcapil Kota Surakarta. Di kesempatan tersebut Yohanes mengucapkan selamat datang kepada Ketua KPU Kota Surakarta, Nurul Sutarti dan tim. Selanjutnya Ketua KPU Kota Surakarta, Nurul Sutarti menyampaikan maksud dan tujuan kehadiran dan juga memperkenalkan Tim Personil KPU Kota Surakarta yang nantinya akan sering melakukan koordinasi terkait dengan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Beliau juga menyampaikan saat ini KPU Kota Surakarta juga menjadi Pilot Project baik terkait PDPB maupun sebagai salah satu Kabupaten/Kota sebagai Pembangunan Zona Integritas (ZI). Divisi Perencanaan, Program Data dan Informasi, Kajad Pamuji, menambahkan bahwa KPU meminta dukungan yang terkait dengan Zona Integritas. Zona Integritas Dispendukcapil apakah mempunyai kesamaan dengan KPU. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa Dispendukcapil dan KPU sama-sama mengelola data di bidang kependudukan atau pemilih. Mengenai Pemutakhiran Data Pemilih, KPU Kota Surakarta meminta Kerja Sama dan dukungan dari Dispendukcapil agar proses PDPB Berjalan dengan lancar. Saat Ini KPU hanya bisa melakukan proses Pemutakhiran dengan data Valid yang diperoleh dari Kelurahan yang dikunjungi, imbuh Kajad. Kepala Dispendukcapil, Yohanes Pramono menyampaikan bahwa selama ini Dispendukcapil telah bekerja sama dengan baik dalam kegiatan Pemutakhiran Data, namun karena adanya SIAK terpusat semua data dilakukan migrasi per tanggal 7 April 2022. Hal tersebut berdampak mengenai hak akses Aplikasi SIAK. Sehingga Dispendukcapil sudah tidak mempunyai wewenang untuk melakukan pengelolaan data lagi, terangnya. Pramono menambahkan bahwa untuk saat ini Dispendukcapil hanya bisa menjembatani atau membantu meneruskan permintaan data kependudukan ke Pusat. Dirjen Capil mempunyai mandat menyampaikan bahwa Dirjen capil Sudah melakukan MOU dengan lembaga di pusat. Maka dari itu, Dispendukcapil menyampaikan kepada KPU untuk berkoordinasi dengan Pemerintahan atau lembaga di Pusat. Perubahan Data di daerah sangat cepat seperti Pemilih Pemula, Pindah Datang, Meninggal dan Pindah Keluar. Karena pengolahan Data di tingkat Pusat maka Dispendukcapil kesulitan untuk membantu pemberian data kepada KPU Kabupaten/Kota. Mengenai akses Web service juga saat ini juga SIAK Pusat, Daerah hanya diberikan akses Web Portal, di kota Surakarta sudah menurunkan ke tingkat Kecamatan dan Kelurahan namun Web Portal ini hanya dapat membaca (Read only) dan Web yang paling update tetap Web Pusat, tegasnya. Sedangkan terkait Pembangunan Zona Integritas, Dispendukcapil Kota Surakarta berhasil meraih WBK (Wilayah Bebas Korupsi). Dalam pelaksanaan pembangunan Zona Integritas ada beberapa point penting antara lain 6 (enam) Area Perubahan yaitu Manajemen Perubahan, Tata Laksana, Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas dan Pelayanan Publik. Dalam area perubahan ini juga terdapat beberapa point di dalamnya salah satunya Manajemen Perubahan, terdapat point penting antara lain pembentukan tim pembangunan ZI, penyusunan rencana kerja ZI, monitoring dan evaluasi, pembangunan dan perubahan pola pikir. Dispendukcapil juga banyak membuat jargon dalam melakukan inovasi pelayanan publik seperti Sapu Kuwat, Sila Kia, Bening Kekasihku, Pakde Jamin Sehat, Lantatur, Besuk Kiamat dll. #kpumelayani #pemiluserentak2024 #kpusurakarta  

"Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Mei 2022"

Ketua beserta Anggota KPU Kota Surakarta menggelar Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Mei 2022. Rapat Pleno dibuka oleh Ketua KPU Kota Surakarta, Nurul Sutarti, SP.,M.Si kemudian dilanjutkan oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Kajad Pamuji Joko Waskito, SP untuk dibacakan rekap perkembangan daftar pemilih berkelanjutan periode bulan Mei 2022. KPU Kota Surakarta menetapkan hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan sebanyak 421.615 dengan rincian laki-laki sebanyak 204.461 dan perempuan 217.154 Pemilih. Rekap perkembangan selama bulan Mei diantaranya jumlah meninggal 61 orang. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024 #KPUSurakarta

Rapat Internal Dalam Rangka "Tindak Lanjut Penyusunan Draft Regulasi Terkait Pilkada 2024"

Divisi Hukum dan Pengawasan beserta Kasubbag Hukum dan SDM KPU kabupaten/Kota se eks Karesidenan Surakarta mengadakan rapat internal guna membahas tindak lanjut penyusunan draft regulasi terkait Pilkada 2024. Dalam rapat internal perdana tersebut dibahas antara lain penunjukan Koordinator dan Sekretaris Tim. Secara aklamasi KPU Kabupaten Boyolali ditunjuk sebagai Koordinator, sedangkan KPU Kota Surakarta dan KPU kabupaten Sragen sebagai Sekretaris. Selain itu, dalam rapat juga dibahas mengenai rancangan draft keputusan yang perlu disusun dan dipersiapkan untuk menghadapi hajatan pilkada 2024. Perlu diketahui bahwa berdasarkan rapat koordinasi Divisi Hukum se jawa Tengah dalam rangka persiapan pilkada 2024 beberapa waktu lalu, disepakati bahwa perlu dibentuk beberapa tim yang terbagi berdasarkan wilayah, dimana masing-masing tim bertanggungjawab dalam pembahasan dan penyusunan rancangan draft keputusan pedoman teknis pilkada 2024. #kpumelayani #kpusurakarta #pemiluserentak2024    

Rapat Koordinasi dengan Tajuk " Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Terstruktur"

Rabu (18/5) KPU Kota Surakarta Divisi Hukum dan Pengawasan Puji Kusmarti, dan Arum Kismaharani Sub Bagian Hukum dan SDM KPU Kota Surakarta menghadiri Rapat Koordinasi yang diselengarakan KPU Provinsi Jawa Tengah dengan Tema Sharing Session Seri II: Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Terstruktur, Sistematis dan Masif serta Tindak Lanjut Hukumnya pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020; Hadir sebagai Narasumber pada Tema Sharing Session Seri II ini antara lain Erwan Bustami, S.H.,M.H (Ketua KPU Provinsi Lampung), Muslim Aisha. S.H,I (Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah), Deddy Triyadi, S.E.,S.H (Ketua KPU Kota Bandar Lampung). Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widyantoro, dalam pengarahannya menyampaikan bahwa hal-hal yang harus diantisipasi sebagai penyelenggara pemilu adalah munculnya sengketa pada setiap tahapan yang kita laksanakan, sengketa ini bukan berarti kerja KPU yang kurang sempurna, tetapi sengketa ini bisa terjadi sebagai kanal atas ketidak puasan dari peserta pemilu atau pihak lain. Dari sengketa ini kita harus bisa menjawab dan akan menjadi jawaban yang sangat bagus untuk meredam semua ketidak puasan untuk itulah saya sangat mengapresiasi dan mengharapkan kepada kita semua untuk mempunyai antisipatif terhadap setiap potensi sengketa dalam kerja-kerja kita. Peristiwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung pada Pilkada 2020 yang cukup menarik, dimana atas putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang merekomendasikan untuk men-TMSkan atau mendiskualifikasi pasangan calon (Paslon) nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah karena terdapat pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Pada Pilkada 9 Desember 2020 lalu. Namun pasangan calon dan tim tentu akan melakukan gugatan. Salah satu point yang menarik dari amar putusan Mahkamah Agung yang menyebutkan bahwa keputusan KPU tidak sah, karena keputusan KPU tersebut diterbitkan dianggap melebihi batas waktu. Hal yang juga menarik untuk dipelajari, untuk menghadapi pemilihan serentak 2024 yaitu pengertian TSM yang terjadi pada putusan Bawaslu dimana kasus itu dalam masa Covid-19, dimana pemerintah daerah saat itu juga harus melaksanakan kegiatan, program-program untuk mengantisipasi dampak dari ambruknya ekonomi di masyarakat. dan ini dapat menjadi bahan gugatan/sengketa di Bawaslu Sharing session yang diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah ini sebagai persiapan dalam menghadapi Pemilu dan Pemilihan 2024 yang akan datang, terutama dalam hal Penyelesaian terhadap Pelanggaran Administrasi Terstruktur, Sistematis, dan Massif serta bagaimana tindakan hukum terhadap perkara tersebut. [jdihkpuska] #KPUmelayani #PemiluSerentak2024 #kpusurakarta