Berita Terkini

KPU Kota Surakarta mengikuti Kegiatan Kajian Rutin bertajuk Kamis Sesuatu Seri ke XII

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - KPU Kota Surakarta mengikuti Kegiatan Kajian Rutin bertajuk “Kamis Sesuatu” Seri ke XII Divisi Hukum dan Pengawasan dengan Putusan Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024. KPU Kota Surakarta mengikuti kegiatan tersebut di ruang Aula Kantor KPU Kota Surakarta, pada hari Kamis (31/07/2025). Kajian ini diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah diikuti Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan serta Kasubag dan Staf Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. KPU Kota Surakarta diwakili oleh Divisi Hukum dan Pengawasan, bapak Bambang Christanto, Kasubag TPPPH, bapak Rois Alfianto beserta staf penyelenggara Subbagian TPPPH. Dalam Kegiatan Kajian Rutin "Kamis Sesuatu" Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025 ini dibuka oleh Sambutan anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Bapak Basmar Perianto Amron serta sambutan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Gorontalo bapak Risan Pakaya. Sambutan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Gorontalo menyebutkan ketika tahapan verifikasi calon, verifikasi berkas, sampai dengan tahapan calon sementara menuju calon tetap. KPU Gorontalo Utara telah mengumumkan bahwa yang bersangkutan Sdr. Ridwan Hasyim melalui penghubung (LO) diberitahukan yang bersangkutan belum memenuhi syarat. Ada yang menganggap KPU Gorontalo Utara telah keliru menyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebab yang dimaksud didalam baik itu undang-undang dan Peraturan KPU, hanya yang mempunyai hukum tetap dengan hukuman selama 5 (lima) tahun.  Beliau juga menjelaskan ada putusan MK Nomor 44 berkaitan dengan putusan salah satu calon Gubernur di Provinsi Gorontalo bertepatan ditahun 2016 juga memperoleh putusan MK  dengan hukuman percobaan 1 (satu) juga. dan KPU Provinsi Gorontalo saat itu telah memberi putusan bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat sebagai gubernur. Tetapi setelah digugat di Mahkamah Konstitusi, kemudian MK mengeluarkan satu putusan yang menyatakan bahwa Rusli Habibie itu menyatakan memenuhi syarat untuk menjadi calon dengan alasan bahwa Hak pilih dan dipilih warga negara adalah Hak konstitusional yang hanya bisa dibatasi secara sah dan proporsional. Yang berikut adalah asensi pidana ringan hukuman kurang lebih 5 (lima) tahun termasuk masa percobaan tidak otomatis memiliki dampak hukum permanen membatasi calon tidak ada lagi status pidana sudah tidak aktif dan berjalan. MK menilai status hukum Rusli Habibie saat itu bukan menjadi narapidana aktif dan dapat dinilai sebagai calon yang memenuhi syarat. Selama tidak menjalani pidana penjara dan persyaratan lain terpenuhi. Hal ini yang menambah dinamisnya persoalan hukum di provinsi Gorontalo. Jadi ini sama-sama hukuman percobaan.  Kalau bapak Rusli Habibie itu masa percobaannya di pasal 311 KUHP persoalan fitnah penguasa, dan bapak Ridwan Hasyim ini di pasal 378 KUHP berkaitan dengan penipuan. Namun diperjalannanya karena telah mengkaji, konsultasi berjenjang, KPU Gorontalo Utara memutuskan bahwa yang sangkutan tidak memenuhi syarat, dan akhirnya Bawaslu mengeluarkan putusan bahwa meminta bapak Ridwan Yasin diakomodir dengan pertimbangan salah satunya itu adalah domisili. MK menyatakan Badan Pengawas Pemilu dapat memeriksa dan memutus pelanggaran administratif Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan harus ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum setempat. Perintah MK ini tertuang dalam Putusan Nomor 104/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 139 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), dan Pasal 140 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. Adapun Pasal 139 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) mengatur tentang kewenangan Bawaslu Provinsi dan atau Panitia Pengawas Pemilu (Kabupaten/Kota dalam memeriksa pelanggaran administratif Pilkada dan menuangkannya dalam hasil kajian atau rekomendasi untuk diserahkan kepada KPU. Dengan demikian, norma pada pasal tersebut membatasi kewenangan Bawaslu Provinsi dan atau Panwaslu hanya menerbitkan rekomendasi terkait suatu pelanggaran administratif. Narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan ini adalah bapak Noval Katili  selaku Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Gorontalo Utara, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Jepara, ibu Siti Suryani, mereka berkesempatan untuk memaparkan materi tentang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara di Tahun 2024, selanjutnya Kegiatan ini disudahi oleh kesimpulan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Bapak Muslim Aisha. (Ed : Wil/kpusurakarta)

Audiensi Bersama Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kota Surakarta

Surakarta, kota-surakata.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta yang terdiri dari Ketua dan Anggota  didampingi Sekretaris KPU Kota Surakarta dan Kasubag Keuangan, Umum, Logistik Sekretariat KPU Kota Surakarta, melaksanakan kegiatan Audiensi dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kota Surakarta, Rabu (30/07/2025).  Rombongan KPU Kota Surakarta diterima oleh Kepala Dispersip Kota Surakarta Arif Handoko, S.Sos., M.H berserta jajarannya. Ketua KPU Kota Surakarta menyampaikan maksud dan tujuan pelaksanaan audiensi tersebut, yakni dalam rangka dukungan pengelolaan dan penyelamatan arsip Pemilu ataupun Pemilihan di Lingkungan KPU Kota Surakarta. "Kedatangan kami dalam rangka koordinasi terkait penyimpanan, dukungan teknis dan pendampingan dalam hal penataan, pelestarian, serta digitalisasi arsip yang bersifat vital dan bernilai sejarah" tambah arya. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kota Surakarta menyambut baik maksud dan tujuan yang disampaikan oleh Ketua KPU Kota Surakarta, dan bersedia membantu KPU KOta Surakarta dalam penyelamatan dan pengelolaan arsip yang lebih baik. "secepatnya dapat dibuatkan perjanjian kerjasama untuk kelancaran kegiatan ini dalam waktu yang akan datang" pungkas Arif. Dalam Kegiatan ini KPU Kota Surakarta menyerahkan buku dokumentasi dan laporan penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan Tahun 2004 s.d 2025 yang dapat disimpan di Perpustakaan sebagai tambahan literasi kepemiluan bagi masyarakat pengunjung perpustakaan, kegiatan diakhiri dengan kunjungan ke perpustakan  Kota Surakarta. (Ed :Wil/kpusurakarta)

KPU Kota Surakarta Ikuti Sosialisasi Kekerasan Seksualitas Dan Upaya Pencegahan Secara Daring

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah melaksanakan Sosialisasi Kekerasan Seksualitas dan Upaya Pencegahan secara daring, kegiatan ini mengundang Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota Se- Jawa Tengah, Rabu (30/07/2025).  Sosialisasi ini dilakukan sebagai lanjutan dari kegiatan serupa yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah minggu lalu, Kegiatan dihadiri oleh Komisioner KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha (Kadiv Hukum dan Pencegahan), Mey Nurlela (Kadiv SDM, Penelitian dan Pengembangan), Paulus Widiyantoro (Kadiv Data dan Informasi), Akmaliyah (Kadiv Sosdiklih dan Parmas), Basmar Perianto Amron (Kadiv Perencanaan dan logistik) beserta seluruh Jajaran Sekretariat KPU Provinsi Jawa Tengah.   Kegiatan dibuka oleh Muslim Aisha KPU Provinsi Jawa Tengah, dalam sambutannya Muslim menyampaikan bahwa kegiatan hari ini merupakan kelanjutan kegiatan sebelumnya, tentang Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 1341 tahun 2025, hari ini kita mendatangkan Narasumber dari Dinas Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Tengah. Kahadiran Narasumber ini diharapkan mampu mengembangkan pengetahuan terkait kekerasan seksual yang saat ini menjadi perhatian KPU, sebagai upaya untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pegawai di lingkungan KPU, pungkas muslim. Arahan dilanjutkan oleh Mey Nurlela selaku Ketua Satgas Pencegahan Kekerasan Skesual di Lingkungan KPU, kegiatan hari ini sebagai upaya untuk memberikan pengetahuan lebih mendalam terkait kekerasan seksual, “kegiatan ini dilatarbelakangi untuk menciptakan kenyamanan lingkungan kerja, tanpa adanya kekerasan seksual bagi seluruh pgawai di lingkungan KPU”, ujar mey  Narasumber pada kegiatan ini adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berancana, Dinas Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Tengah, Eka Suprapti, S.T., M.M. Kegiatan ditudilanjutkan dengan tanya jawab oleh peserta dan ditutup oleh Muslim Aisha. (Ed : Wil/kpusurakarta)

KPU KOta Surakarta Ikuti Ngopi Asli Yang Diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Tengah

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - Kegiatan rutin yang diprakarsai oleh KPU Provinsi Jawa Tengah sebagai upaya untuk meningkatkan pengetahuan terkait logistik dan kearsipan. dengan tajuk "NGOPI ASLI" untuk kesempatan ini mengangkat tema 12 PAS (Proyeksi, Intuisi, Eksekusi), Pilihan jitu KPU Kab/Kota Mewujudkan Sasaran dan Target Visi Misi KPU RI dengan mengundang KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah dilaksanakan Selasa (29/07/2025). KPU Kota Surakarta mengikuti kegiatan tersebut di Aula Kantor KPU Kota Surakarta, yang dihadiri oleh Komisioner serta Jajaran Sekretariat. Ngopi Asli seri ini menghadirkan Narasumber antara lain Arif Wicaksono selaku Kadiv Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Sukoharjo; Siti Nurwakhidatun Kadiv Perencanaan data dan Informasi KPU Kabupaten Jepara serta Sudarmadi selaku Kadiv Perencanaan Data dan InformasiKPU Kabupaten Purbalingga. Bertindak selaku Moderator Rahayu Kurniawati sebagai Kasubag Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Temanggung. Narasumber menyampaikan materi secara bergantian dan selanjutnya dibuka kesempatan untuk peserta menggajukan pertanyaan.

KPU Kota Surakarta Melaksanakan KegiatanApel Dan Stock Opname BMN Di Lingkungan KPU Kota Surakarta

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta gelar Apel dan Stock Opname Barang Milik Negara(BMN) Tahun 2025 di linkungan Kantor KPU Kota Surakarta, Senin (28/07/2025). Kegiatan ini dihadiri Ketua dan Anggota KPU Kota Surakarta, Sekretaris dan Jajaran Sekretariat KPU Kota Surakarta. Barang Milik Negara yang dimiliki oleh KPU Kota Surakarta dikumpulkan di Aula Kantor KPU Kota Surakarta untuk dicek Kondisinya dan ditempeli Sticker BMN sebagai penanda pad setiap BMN yang telah tercatat pada aplikasi SAKTI -BMN.  Sedangkan untuk kendaraan bermotor dicek kondisi mesin di area parkir KPU Kota Surakarta. Hal ini bertujuan untuk mengetahui Kondisi dari Barang Milik Negara yang berada di Kantor KPU Kota Surakarta.

Audiensi KPU Kota Surakarta Bersama Walikota Surakarta

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta melakukan audiensi dan silaturahmi dengan Walikota Surakarta, Respati Achmad Ardianto. Rombongan KPU Kota Surakarta diterima di Rumah Dinas Walikota Surakarta, Loji Gandrung, Senin (28/07/2025). Hadir dalam audiensi tersebut Ketua KPU Kota Surakarta, Yustinus Arya Artheswara didampingi oleh Anggota KPU Kota Surakarta, turut hadir Sekretaris KPU Kota Surakarta, Tanto Winurdin. Dalam kesempatan ini, Arya menyampaikan maksud dan tujuan audiensi tersebut, yakni penyampaian laporan dan buku yang disusun oleh KPU Kota Surakarta sekaligus penyampaian permohonan dukungan atas rencana-rencana kegiatan yang terkait dengan pendidikan politik untuk masyarakat Kota Surakarta di masa non tahapan.  Respati yang didampingi oleh Sekretaris Daerah Kota Surakarta, Budi Murtono, menyampaikan terima kasih atas kerja-kerja KPU selama penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 kemarin di Kota Surakarta. Pemerintah Kota Surakarta akan mendukung rencana KPU Kota Surakarta dalam rangka mencerdaskan masyarakat Kota Surakarta dalam berpolitik. "rencana pendidikan politik ini sangat bagus sekali, dalam memberikan pengetahuan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berpolitik, sehingga mayarakat sadar akan peran penting mereka dalam kehidupan berpolitik" tambah respati. Audiensi diakhiri dengan penyerahan buku serta foto bersama, selain itu Respati juga memberikan pesan kepada masyarakat kota Surakarta untuk menyukseskan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang saat ini sedang dilaksanakan oleh KPU Kota Surakarta. (Ed : Wil/kpusurakarta)