Berita Terkini

Doa Bersama Dan Pemberian Santunan Anak Yatim Di Lingkungan KPU

Surakarta, kota-surakarta.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta mengadakan Doa bersama dan Pemberian Santunan Anak Yatim di Lingkungan KPU. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta pada hari Jumat (25/07/2025). Kegiatan dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Surakarta, Sekretaris dan jajaran Sekretariat KPU Kota Surakarta.  Dalam sambutannya Ketua KPU Kota Surakarta menyampaikabn bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang diinstruksikan oleh KPU RI, sebagai bentuk kepedulian KPU terhadap keberadaan anak yatim di lingkungan KPU. Tanto Winurdin selaku Sekretaris KPU Kota Surakarta dalam kesempatan ini menyampaikan kepada peserta yang hadir untuk ikut mendoakan KPU Kota Surakarta dalam pelaksanaan tugasnya. Ada sejumlah 16 orang anak yatim yang menjadi peserta dalam kegiatan doa bersama dan Pemberian Santunan  di Lingkungan KPU Kota Surakarta. (Ed : Wil/kpusurakarta)

Kegiatan Kajian Rutin Kamis Sesuatu Episode XI

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - KPU Kota Surakarta mengikuti Kegiatan Kajian Rutin "Kamis Sesuatu" Episode XI Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025 dengan Putusan Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024 yang diselenggarakan secara daring melalui zoom meeting oleh KPU Provinsi Jawa Tengah. (26/7/2025) Seri kali ini menghadirkan Narasumber yaitu Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Tasikmalaya bapak Ade Abdullah Sidiq, dan Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Salatiga bapak Nurwachid Efendi. Pemantik Diskusi yaitu Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat ibu Hj. Aneu Nursifah. serta Moderator dari Kasubag TPPH KPU Kota Salatiga. Kegiatan Kajian Rutin "Kamis Sesuatu" ini dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, ibu Mey Nurlela. Beliau menyampaikan bahwa kasus di kabupaten Tasikmalaya menyerupai dengan KPU Kabupaten Purbalingga seperti penghitungan masa jabatan 2 (dua) periode berdasarkan putusan MK tetapi karena dipurbalingga tidak menang (incumbent) yang notabene sudah terhitung 2 periode menurut MK ini kalah sehingga tidak ada gugatan. Oleh karenanya ini adalah tema yang yang menarik bisa didiskusikan bersama dan kita bisa belajar dari KPU Kabupaten Tasikmalaya terkait dengan kasus ini. Sambutan kepala divisi Hukum dan pengawasan Provinsi Jawa Barat ibu Aneu Nursifah sekilas menjelaskan bahwa di Jawa Barat ada sebelas perkara di MK dan yang dikabulkan hanya 1 yakni KPU Kabupaten Tasikmalaya yang kemudian di tindaklanjuti dengan Pemungutan Suara Ulang (PSU) se kabupaten tasikmalaya dan dilaksanakan PSU diberiwaktu selama 45 Hari. dan yang diperkarakan adalah terkait periodesasi. Pencalonan yang ada pandangan yang berbeda antara PKPU Pencalonan pasal 19 (e), dengan pandangan MK terkait periodesasi. Jadi kalau KPU berfikir bahwa apa yang dimaksud satu periode itu adalah dihitung sejak dilantik, tetapi di MK pandangannya berbeda. Yang pada akhirnya ruang MK seperti putusan MK no.1 disebutkan bahwa MK ini tidak hanya berbicara kwalitatif atau ambang batas . kalu ambang batas di KPU kab Tasikmalaya ini tidak bisa dihitung kalau dihitung dari ranah ambang batas. Maka dari itu KPU Tasikmalaya disini mungkin dilihat dengan Pencalonan dan hal itu kemudian MK memutuskan Tasikmalaya harus melaksanakan PSU. Kajian dalam kajian ini yaitu putusan Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2024 setelah dilakukan Pembuktian dalam Persidangan di Mahkamah Konstitusi, Amar Putusan Mahkamah Konstitusi dalam eksepsi dan isi pokok Permohonan mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian dan memerintahkan KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk mengadakan Pemungutan Suara Ulang. Kegiatan ini dilanjutkan dengan penyampaian kesimpulan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Bapak Muslim Aisha. (Ed : Asa/kpusurakarta)

Apel Rutin Jajaran KPU Kota Surakarta Membentuk Semangat Baru Dalam Bekerja

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - KPU Kota surakarta melaksanakan kegiatan rutin Apel Pagi bersama seluruh jajaran pegawai. (28/7/2025) Dalam kegiatan apel ini, Aldian Andrew Wirawan Anggota KPU Kota Surakarta bertindak sebagai pembina apel memberikan pengarahan kepada seluruh pesrta apel. Dalam arahannya menyampaikan bahwa sinergitas kerjasama dan tanpa mengedepankan egosentris divisi dapat melandasi tercapainya cita-cita lembaga. Apel Pagi dilaksanakan setiap hari senin dengan tujuan dapat memulai semangat baru dalam melaksanakan tugas kinerja dengan penuh semangat dan tanggung jawab penuh. (Ed : Asa/kpusurakarta)

KPU Kota Surakarta Ikuti Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan KPU

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota se- Jawa Tengah melalui zoom meeting untuk mengikuti kegiatan Sosialisasi Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1341 Tahun 2024 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, kegiatan dilaksanakanpada hari Rabu (23/07/2025).  Zoom Meeting ini dilaksanakan dengan mengundang seluruh Anggota, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Seluruh Pegawai KPU Kabupaten/Kota se- Jawa Tengah. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta turut hadir dalam kegiatan tersebut di Aula Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta.   Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, dalam sambutannya Handi menyampaikan bahwa sosialisasi hari ini dipandang perlu, karena ini merupakan tanggung jawab bersama dan kolektif individu. Kita wajib menciptakan lingkungan yang nyaman untuk setiap pegawai dan terlindungi dari kekerasan seksual, pungkas Handi.  Mey nurlela dalam arahannya menyampaikan bahwa pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kerja KPU perlu dibentuk Satgas. Di KPU Provinsi Jawa Tengah Satgas ini telah dibentuk dan diketuai oleh Kadiv SDM dan Litbang, Mey Nurlela.  Narasumber dalam kegiatan ini adalah Mey Nurlela selaku Ketua Satgas Pencegahan Kekerasan Seksualitas di KPU Provinsi Jawa Tengah dengan Materi Penanganan Pelanggaran Kode Etik/Kode Perilaku dan Pakta Integritas, sedangkan Narasumber ke 2 (dua) Muslim Aisha selaku Kadiv Hukum dan Pengawasan menyampaikan materi terkait Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024. Setelah penyampaian materi dibuka kesempatan untuk tanya jawab. Mey Nurlela menyampaikan rencana pelaksanaan kegiatan lanjutan terkait pencegahan kekerasan seksualitas yang direncanakan akan menghadirkan Narasumber dari pihak eksernal. SelakuKetua Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual, Mey Nurlela berharap untuk tidak melaksanakan kegiatan klarifikasi dan investigasi terkait adanya pelanggaran kekerasan seksualitas di lingkungan KPU di wilayah Jawa Tengah. “kita harus saling mengingatkan, menghargai dan menghormati rekan kerja, jangan sampai kita melakukan tindakan seenaknya kepada rekan kerja”, pungkas mey. (Ed : Wil/kpusurakarta)

Ngobrol Pintar Arsip Dan Logistik, Dengan Tema Finishing Touch, Penyelesaian Akhir Pembeda Hasil, Langkah Konkrit KPU Kab/Kota Merealisasikan Visi Misi KPU RI

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id – Kegiatan rutin yang diadakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring dengan Tajuk “NGOPI ASLI”, Ngobrol Pintar Arsip dan Logistik, mengangkat tema “Finishing Touch, Penyelesaian Akhir Pembeda Hasil, Langkah Konkrit KPU Kab/Kota Merealisasikan Visi Misi KPU RI”, dilaksanakan Selasa (22/07/2025).  Kegiatan ini diikuti oleh 35 KPU Kabupaten/Kota yang ada di Jawa Tengah, ada 3 (tiga) Narasumber dalam episode ini antara lain Heni Rina M selaku Kadiv Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Blora, Suwardiyo, Kadiv Perencanaan Data dan informasi KPU Kab. Purworejo serta Manja Lestari D, Kadiv Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Blora. Ngopi Asli kali ini dipandu oleh Moderator, Annisa Kartika, Selaku Kasubag Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Salatiga. Ngopi Asli dibuka oleh Kadiv Perencanaan Data dan informasi KPu Provinsi Jawa Tengah, Basmar Perianto Amron. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta mengikuti kegiatan ini di Aula Kantor KPU Kota Surakarta, yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Surakarta, Sekretariat KPU Kota Surakarta. Kegiatan diawali dengan Sambutan oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Tengah Basmar Periyanto Amron. Setiap Narasumber menyampaikan Rencana Aksi Kinerja dari masing-masing Kabupaten.  Narasumber secara berurutan menyampaikan materi dan dilanjutkan dengan memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengajukan pertanyaan maupun memberikan tanggapan terkait paparan yang disampaikan oleh masing – masing Narasumber. (Ed : Wil/kpusurakarta)

Apel Rutin Bersama Untuk Menjadi Acuan Menemukan Semangat Baru Serta Menumbuhkan Kekompakan Pada Seluruh Jajaran KPU Kota Surakarta

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta menggelar Apel Rutin bersama, Senin (21/7). Kegiatan yang dilaksanakan di Halaman kantor KPU Kota Surakarta tersebut diikuti jajaran sekretariat KPU Kota Surakarta. Dalam Kegiatan ini Anggota KPU, Yuly Yulianingrum memberikan pengarahan kepada seluruh peserta Apel. Dalam arahannya menyampaikan beberapa hal penting yang salah satunya ialah dalam hal kebersamaan dalam bekerja. beliau menyampaikan bahwa Sportivitas, kerjasama dan kebersamaan dapat diimplementasikan dalam budaya kerja sehari-hari sebagai semangat untuk mencapai keberhasilan bersama.. Apel Rutin Bersama diharapkan menjadi acuan untuk dapat selalu menemukan semangat baru serta menumbuhkan kekompakan pada seluruh jajaran KPU Kota Surakarta. (Ed:Asa/kpusurakarta)