Berita Terkini

KPU Kota Surakarta Gelar Sosialisasi DPTb Pada Pilkada Serentak Tahun 2024

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta melaksanakan Sosialisasi Pelayanan Pindahn Memilih (DPTb) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Walikota dan Wakil Walikota Surakarta Tahun 2024. Rabu, (16/10) Pembukaan dilaksanakan oleh Plt. Ketua KPU Kota Surakarta, Yustinus Arya.Dalam sambutannya, menyampaikan melaksanakan tahapan pilkada, seperti data kependudukan dengan output menetapkan DPT, jumlah TPS terdiri dari TPS regular dan TPS khusus. Pencalonan, pendaftaran perseorangan tidak ada pendaftar perseorangan. Penetapan paslon, sudah dilaksanakan dan menetapkan 2 paslon dan sudah menetapkan nomor urut. Selanjutnya kampanye, KPU sedang mempersiapkan Debat Paslon. Selanjutnya, Materi Sosialisasi DPTb disampaikan oleh Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Aldian Andrew Wirawan. Menyampaikan dalam materinya, membantu KPU dalam sosialisasi jika ada warga yg pada saat hari pemilihan tidak bisa memberikan hak pilih di TPS yang ditentukan. Aldian menyampaikan hal-hal yang menjadi ketentuan bagi masyarakat yang boleh mendaftar dan mengurus pindah memilih dengan catatan dokumen harus lengkap sebagai data dukung. Setelah sesi materi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Beberapa    pertanyaan,    saran    dan    masukan    seperti, membutuhkan leaflet untuk sosialisasi yang dapat ditempel dikampus dan, jika ada mahasiswa yg mau pindah pemilih paham  untuk  mengurus  pindah  memilih  Dimana  dan  ke siapa. Metode dan penyesuaian peraturan. Central Terpadu, penerima manfaat, ada odgj memiliki ktp solo, yang pernah didata dan ternyata tidak terdata. Mereka sudah punya NIK, solusi untuk hak memilih bagi odgj. Demikian  laporan  ini  dibuat  sebagai  pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.(Ed:Asa/kpusurakarta)

Sasar Kaum Perempuan untuk meningkatkan Partisipasi Pilkada Serentak KPU Kota Surakarta Melaksanakan Kegiatan Sosisalisasi Dengan Perkumpulan Organisasi Wanita (POW)

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta menjadi narasumber untuk kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih di Perkumpulan Organisasi Perempuan (POW) Surakarta. Selasa, (15/10) Dalam  rangka tahapan  Pemilihan  Kepala  Daerah di wilayah Kota Surakarta melaksanakan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih bagi kaum perempuan. Pada kesempatan ini, KPU Kota Surakarta melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih pada Perkumpulan Organisasi Perempuan (POW) Kota Surakarta. Kegiatan dilaksanakan di Gedung POW Kota Surakarta dengan jumlah peserta 50 orang, terdiri dari Pengurus dan Anggota POW yang ada di Kota Surakarta. Acara dimulai dengan sambutan dari Pengurus POW Kota Surakarta, beliau menyampaikan terima kasih dalam sambutannya karena KPU Kota Surakarta boleh membersamai POW dalam hal Pendidikan Pemilih bagi Perempuan, yang dengan harapannya para perempuan dapat berpartisipasi mensukseskan Pilkada  Serentak Tahun 2024 di Kota Surakarta. Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Yuly Yulianingrum menyampaikan materi terkait pendidikan pemilih.  Adapun  materi  yang disampaikan  adalah  pemahaman  peran  KPU sebagai badan penyelenggara yang independen dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia khususnya di Surakarta. Dalam  hal  ini  beliau  menyampaikan  paslon  yang  akan  berkontestasi  di Pilkada  Serentak  baik  paslon  Gubernur  dan  Wakil  Gubernur  Jawa  Tengah maupun Walikota dan Wakil Walikota Surakarta. Beliau juga menyampaikan asas-asas  kepemiluan  sampai  dengan  pentingnya  menyuarakan  hak  pilih masing-masing warga Indonesia. Selain penyampaian materi, peserta yang hadir juga diajak untuk cekdpt online, supaya mengetahui di TPS manakah nantinya akan melaksanakan pencoblosan. Setelah itu dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. (Ed:Asa/kpusurakarta)  

Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) di SMK Negeri 5 Surakarta

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta menjadi narasumber untuk kegiatan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) di SMK Negeri 5 Surakarta. Selasa, (15/10) Kegiatan yang diselenggarakan oleh SMK Negeri 5 Surakarta di Aula sekolah dihadiri oleh anggota Komisi Pemilihan Umum Plt. Ketua KPU Kota Surakarta, Yustinus Arya Artheswara sebagai narasumber didampingi oleh staff sekretariat. Pada kesempatan ini Arya menyampaikan materi tentang sosialisasi tentang Pilkada Serentak Tahun 2024 untuk pemilih pemula. Arya, menanamkan prinsip demokrasi yang harus dijunjung tinggi oleh semua pihak serta pentingnya penguatan iklim demokrasi yang harus dimulai sejak dini. dalam paparannya menyampaikan begitu pentingnya peran generasi muda menggelorakan semangat berdemokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang juga dapat tercermin dalam. kehidupan sehari-hari. Wawasan dan pengetahuan terhadap proses berdomokrasi memang penting dan harus dikenalkan sejak dini. Selanjutnya, juga menyampaikan kepada siswa-siswi SMK Negeri 5 Surakarta yang menjadi Calon pemilih pemula Bagaimana tata cara menggunakan hak pilih di TPS dan juga menyampaikan asas-asas kepemiluan yaitu Luber dan Jurdil selain itu juga memberikan gambaran tentang kepemiluan yang ada di Indonesia. Siswa-siswi SMK 5 Surakarta sangat antusias dalam mengikuti kegiatan P5 ini. Selain menyampaikan materi juga dilakukan diskusi serta di tutup dengan foto bersama. (Ed:Asa/kpusurakarta)

Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) di SMAN 9 Surakarta

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta menjadi narasumber untuk kegiatan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) di SMAN 9 Surakarta. Selasa, (15/10) Kegiatan yang diselenggarakan oleh SMAN 9 Surakarta di aula sekolah dihadiri oleh Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Yuly Yulianingrum sebagai narasumber. Pada kesempatan ini kembali Yuly menyampaikan materi tentang sosialisasi tentang Pilkada Serentak Tahun 2024 untuk pemilih pemula. Selanjutnya, disampaikan juga arti dari demokrasi dan tentang Kelembagaan Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU ialah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri dalam melaksanakan pemilu. Karakter nasional sendiri dapat dimaknai sebagai kesamaan gerakan kelembagaan dari tingkat pusat hingga daerah  yang antara lain terdiri dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, dibawah KPU Kabupaten Kota memiliki badan Adhoc di tinggkat kecamatan yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)  dan di tingkat kelurahan ialah Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta di tingkat TPS ialah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Selain itu juga memberikan penjelasan singkat tentang Penyelenggara Pemilu selain KPU juga ada Bawaslu dan DKPP. Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) adalah lembaga pengawas independen yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh Indonesia, Sedangkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) merupakan satu lembaga dengan tugas dan fungsi DKPP sesuai dengan kebutuhan hukum dalam pelaksanaan Pemilu di Indonesia. KPU, Bawaslu dan DKPP merupakan penyelenggara pemilu yang saling berkaitan namun mempunyai tupoksi masing-masing Dilanjutkan, juga penyampaian kepada siswa-siswi SMAN 9 Surakarta yang menjadi Calon pemilih pemula Bagaimana tata cara menggunakan hak pilih di TPS dan juga menyampaikan asas-asas kepemiluan yaitu Luber dan Jurdil. Siswa-siswi SMAN 9  Surakarta sangat berantusias dalam mengikuti kegiatan P5 ini. Selain menyampaikan materi juga dilakukan diskusi serta di tutup dengan foto bersama. (Ed:Asa/kpusurakarta)

Press Release KPU Kota Surakarta

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta menyampaikan Press Realese kepada masyarakat. Jumat, (11/10) Sebagaimana amanat dari UUD 1945 KPU memiliki peran utama sebagai penyelenggara pemilihan umum yang diatur oleh Pasal 22 E ayat (5) Undang -Undang Dasar 1945, yang menyatakan  bahwa  “Pemilihan  umum  diselenggarakan  oleh  suatu  Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.” Dalam menjalankan  peran utamanya, KPU memiliki tugas dan wewenang  yang diatur dalam Undang – Undang. Sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum, KPU dituntut harus bertindak secara independen  dan  non-partisan.  Dengan  begitu, pelaksanaan  Pemilu  dapat  berjalan dengan jujur dan adil Penyelenggara Pemilu harus memegang teguh asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib penyelenggara  Pemilu, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas. Menyikapi pemberitaan di media terkait dugaan pelanggaran kode etik, Bambang Christanto  sebagai komisioner KPU Surakarta. Demi menjaga integritas dan profesionalitas  KPU  Kota  Surakarta   dalam  menjalani  tahapan  Pilkada  2024,  KPU Surakarta sudah melakukan tindak lanjut dengan segera mengambil langkah menyikapi hal tersebut sebagai berikut: Bahwa tindakan dan pernyataan  yang dilakukan oleh  Bambang Christanto adalah  pernyataan  dan  tindakan  yang  dilakukan  secara  pribadi bukan  mewakili lembaga KPU Kota Surakarta Kami menegaskan  dengan adanya pelaporan dugaan pelanggaran kode etik dan proses hukum tidak mengganggu jalannya Tahapan Pilkada 2024 yang ada di Kota Surakarta. Komisioner  KPU  Kota Surakarta  pada tanggal 10 Oktober 2024  telah melakukan rapat pleno, Adapun hasil dari rapat pleno adalah sebagai berikut: Menerima  surat pengunduran diri Bambang Christanto  sebagai Ketua KPU Kota Surakarta; Menunjuk Yustinus Arya Artheswara sebagai Ketua KPU Kota Surakarta Menetapkan  Perubahan  Komposisi  Divisi  yang  baru  di KPU  Kota  Surakarta sebagai berikut: Yustinus Arya Artheswara sebagai Ketua Divisi Keuangan, Umum dan Logistik; Bambang Christanto sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan; Aldian Andrew Wirawan Sebagai Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi; Jati Narendro Pratiknyotiyoso Sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan; Yuly Yulianingrum Sebagai Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. KPU Kota Surakarta memastikan bahwa lembaga penyelenggara KPU kota Surakarta tetap profesional, netral serta tidak memihak sebagai wujud integritas dan profesionalitas lembaga penyelenggara pemilu. KPU Kota Surakarta memastikan tahapan penyelenggaraan  Pilkada 2024 di kota Surakarta  tetap berjalan lancar dan tidak akan mengganggu jalannya tahapan selanjutnya serta terus menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan kegiatan setiap tahapan Pilkada 2024 di Kota Surakarta    

KPU Gelar Sosialisasi Segmentasi Pada PKK Kota Surakarta

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta melaksanakan Sosialisasi Pendidikan Pemilih dengan target pesertanya dari berbagai lapisan masyarakat, seperti perkumpulan-perkumpulan. Pada kesempatan ini, KPU Kota Surakarta melaksanakan kegiatan Sosialisasi Segmen pada PKK Kota Surakarta. Kegiatan dilaksanakan di Gedung PKK Kota Surakarta. Jumat, (11/10) Acara dimulai dengan sambutan dari Ketua Tim Penggerak PKK Kota Surakarta, dalam sambutannya menyampaikan untuk lebih berhati-hati dalam masa-masa kampanye dan harus bisa menempatkan diri. PKK tidak harus netral tapi jika dia seorang ASN tetap harus netral dan tidak terpengaruh. Kegiatan ini dengan jumlah peserta 50 orang, terdiri dari perwakilan Tim Penggerak PKK dari tiap kecamatan. Selanjutnya Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Yuli Yulianingrum menyampaikan materi terkait pendidikan pemilih. Dalam hal ini Yuli menyampaikan paslon yang akan berkontestasi di Pilkada Serentak baik paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah maupun Walikota dan Wakil Walikota Surakarta. Beliau juga menyampaikan asas-asas kepemiluan sampai dengan pentingnya menyuarakan hak pilih masing-masing warga Indonesia. Selain penyampaian materi, peserta yang hadir juga diajak untuk cekdpt online, supaya mengetahui di TPS manakah nantinya akan melaksanakan pencoblosan. (Ed:Asa/kpusurakarta)