Berita Terkini

KPU Kota Surakarta Ikuti Kamis Sesuatu Bersama KPU Provinsi Jateng Secara Daring

Surakart, kota-surakarta.kpu.go.id - KPU Kota Surakarta mengikuti Kegiatan Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” Seri ke VI Divisi Hukum dan Pengawasan dengan Putusan Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat Tahun 2024. KPU Kota Surakarta mengikuti kegiatan tersebut di ruang rapat Komisioner pada hari Kamis (26/06/2025). KPU Kota Surakarta diwakili oleh Divisi Hukum dan Pengawasan, Bambang Christanto, Kasubag TPPPH, Rois Alfianto beserta staf penyelenggara Subbagian TPPPH, Narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan ini adalah selaku Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Bangka Barat, M. Riska Ramadhan dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Rembang Moh. Zaenal Arifin, mereka berkesempatan untuk memaparkan materi tentang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Barat Tahun 2024, dan bertindak sebagai pemantik diskusi Muslim Ansori, anggota KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan rutin ini dibuka oleh Anggota Provinsi Jawa Tengah, bapak Paulus Widiyantoro.  Dalam penjelasannya M. Riska Ramadhan menyebutkan Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Bangka Barat (termohon) untuk melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) pada beberapa TPS di desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus, Karena terbukti adanya politik uang yang tidak terselesaikan oleh penyelengara pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat, PSU harus dilaksanakan dalam waktu paling lama 30 (tiga Puluh) hari sejak Putusan diucapkan. Juga memerintahkan Termohon untuk melaksanakan PSUdalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat Tahun 2024 dengan mengikut sertakan pemilih tang ercatat dalam DPT, daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dan seterusnya.  Pada akhir diskusi, Muslim Aisha selaku Divisi, mengucapkan terima kasih atas penjelasan narasumber dari KPU Kabupaten Bangka Barat. Beliau menyampaikan beberapa pandangan pelaksanaan tahapan pemungutan suara, salah satunya menyoroti bahwa sengketa hasil pilkada yang terjadi di Bangka Barat erat berkaitan dengan politik uang dan administrasi pemilih atau jumlah pemilih di TPS, dan tidak ada kaitannya dengan tindakan Struktur, sistematis, dan masif, maka petitum yang meminta agar pihak Terkait didiskualifikasi. (Ed : Wil/kpusurakarta)

Perkuat Pengelolaan PPID Di Era Keterbukaan Informasi KPU RI Adakan Sosialisasi

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - KPU Kota Surakarta mengikuti kegiatan Sosialisasi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik (PPID) di KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Rabu (26/06/2025). Kegiatan ini dilaksanakan melalui zoom meeting yang dihadiri oleh Pimpinan Langsung PPID dan Operator PPID di KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. Dalam kesempatan ini, KPU Kota Surakarta diwakili oleh Anggota KPU Kota Surakarta, Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Yuly Yulianingrum, Sekretaris KPU Kota Surakarta, Tanto Winurdin, Kasubbag Hukum dan SDM, Wiji Lestari serta Staf Pelaksana di Subbagian Hukum dn SDM, kegiatan dilaksanakan di ruang Komisioner KPU Kota Surakarta. Hadir sebagai narasumber dalam kesempatan ini ibu Reni Rinjani selaku Kabag Humas dan Informasi Publik KPU RI yang menjelaskan tentang pengelolaan dan pelayaan Informasi Publik di lingkungan KPU, sesi selanjutnya dilanjutkan materi tata kelola dasar PPID di masing – masing Satker dan dibuka sesi Tanya jawab. Berkesempatan membuka sosialisasi secaradaring tersebut Bapak Eberta Kawima selaku Debuti Bidang Dukungan Teknis, dalam sambutannya, disampaikan beberapa point antara lain bahwa keberadaan PPID di era keterbukaan informasi itu mutlak dibutuhkan dan harus ada, salah satu bukti eksistensi PPID dengan adanya pejabat pengelola PPID, Surat keputusan Pejabat Pengelola Informasi dan Data, Ruangan PPID yang representatif dan mudah diakses oleh pemohon informasi. ”saya harap teman-teman mengikuti sosialisasi ini dengan baik, sehingga mampu memahami bagaimana pengelolaan PPID dengan baik sesuai dengan aturan yang ada”, pungkas eberta kawima. Kegiatan ditutup oleh Kepala Biro Patisipasi dan Hubungan Masyarakat, Cahyo Ariawan, yang menghimbau KPU Provinsi maupun kabupaten/kota dapat menerapkan ilmu yang telah disampaikan oleh narasumber dari KPU RI, dan ketika ada kesulitan dapat menghubungi KPU RI melalui KPU Provinsi atau langsung di group pengelola PPID yang nantinya akan dibentuk dan beranggotakan operator e-ppid KPU seluruh Indonesia. (Ed : Wil/kpusurakarta)

Ngrobrol Pinter Arsip dan Logistik Dengan Tema Tiki Taka Mini Kompetisi Strategis Dan Teknis Pengadaan Logistik Pemilu Efektif Efisien

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - KPU Kota Surakarta mengikuti kegiatan rutin daring KPU Provinsi Jawa Tengah” NGOPI ASLI” Ngrobrol Pinter Arsip dan Logistik dengan Tema Tiki Taka Mini Kompetisi Strategis dan Teknis Pengadaan Logistik Pemilu Efektif Efisien, selasa (24/06/2025). Ketua KPU Kota Surakarta dan Anggota hadir, didampingi Sekretaris KPU Kota Surakarta beserta jajarannya di Aula Kantor KPU Kota Surakarta. Membuka kegiatan tersebut Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Handi Tri Ujiono, dalam sambutannya, disampaikan bahwa tema Tiki, Taka ini mengadopsi dari istilah permainan sepakbola cantik, atraktif dan cepat dengan memanfaatkan kerjasama tim yang solid untuk meraih goal. Hal ini juga yang kemarin kita lakukan dalam pengelolaan logistik dimasa tahapan pemilu maupun pemilukada. Dengan waktu pelaksanaan yang singkat Tiki, Taka Mini Kompetisi Pengadaan dibutuhkan. Guna mencapai tujuan pengelolaan Logistik “no mistake, zero accident”. Dalam kegiatan ini bertindak sebagai pemantik diskusi Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kabupaten Semarang, Reyta Warastuti, S.Ikom., M.A. sedangkan Narasumber yang memberikan materi adalah Kabag Keuangan, Umum, Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah, Eko Supriyono, S.Kom dan R. Suryanto, S.Pd., M.Kom selaku Kasatpel UKPBJ KPU Provinsi Jawa Tengah. (Ed : Wil/kpusurakarta)

Riset Mahasiswa UNISRI Di KPU Kota Surakarta

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - Pada hari Jumat (20/06/2025) KPU Kota Surakarta menerima mahasiswa Universitas Slamet Riyadi untuk melakukan riset tentang kepemiluan. Pada kesempatan kali ini  Mahasiswa diterima oleh Kadiv Teknis Penyelenggaraan, Jati Narendro Pratignyotiyoso di aula kantor KPUKota Surakarta. Lima mahasiswa dari UNISRI melakukan riset mengenai tahapan pemilu yang sudah selesai dijalankan oleh KPU Kota Surakarta. Jati narendro menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan oleh mahasiswa yang salah satunya ialah mengenai Sirekap pada Pemilu Tahun 2024. KPU Kota Surakarta memberikan sosialisasi dan informasi kepada temanpemilih yang ingin melakukan riset atau mungkin ada tugas kampus tentang seputar kepemiluan bisa datang langsung ke kantor KPU Kota Surakarta dengan mematuhi SOP yang ditentukan.

Apel Rutin Di Lingkungan KPU Kota Surakarta

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - KPU Kota Surakarta melaksanakan Kegiatan Rutin Apel pagi, yang diikutioleh Komisioner serta Sekretariat KPU Kota Surakarta di Halaman Kantor KPU Kota Surakarta, Senin (23/6/2025). Bertindak sebagai Pembina apel, Anggota KPU Kota Surakarta, Bambang Christanto. Dalam amanatnya, Bambang menyampaikan agenda - agenda KPU Kota Surakarta satu minggu kedepan, selain itu peran media sosial disoroti sebagai bagian yang memegang peran penting selama masa non tahapan. "Media Sosial KPU Kota Surakarta, dijadikan cerminan yang dilihat oleh masyarakat dimasa non tahapan, selain itu kita juga tetap harus memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat" pungkas Bambang. (Ed : Wil/kpusurakarta)

KPU Kota Surakarta Ikuti Kamis Sesuatu Seri Ke Enam

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah melaksanakan Kegiatan Hukum rutin secara daring dengan Tajuk “Kamis Sesuatu”, yang memasuki seri ke enam. Kegiatan sesi ke 6 ini mengangkat tema “ Putusan MK PHPU Pemilihan Bupati dn Wakil Bupati Kabupaten Siak Tahun 2024”. KPU Kota Surakarta mengikuti kegiatan tersebut di ruang rapat Komisioner, Kamis (19/06/2025). KPU Kota Surakarta diwakili oleh Divisi Hukum dan Pengawasan, Bambang Christanto, Kasubag TPPPH, Rois Alfianto beserta staf penyelenggara Subbagian TPPPH, Narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan ini adalah Berlian Littaqwa selaku Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Siak, Fatkhuddin selaku Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Pekalongan, dan bertindak sebagai pemantik diskusi Supriyanto, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Riau. Narasumber pertama KPU Kabupaten SIAK, Berlian Littaqwa, narasumber berharap pengalaman di Kabupaten SIAK tidak terjadi di KPU Kabupaten/Kota lain di Jawa Tengah, karena apa yang terjadi di Kabupaten SIAK sangat menguras tenaga dan pikiran. Selain diadukan ke MK, KPU Kabupaten Siak juga diadukan ke PTUN. KPU Kabupaten Siak dalam paparannya menjelaskan tuduhan – tuduhan yang disampaikan pemohon, alat bukti pemohon, kedudukan hukum pemohon.  Narasumber selanjutnya Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Pekalongan, Fathkuddin, dalam paparannya menyampaikan resume putusan MK Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025. Narasumber menjelaskan terkait pihak yang terlibat dalam sengketa, Pokok permohonan pemohon yang ada tujuh point, sepuluh point jawaban termohon, keterangan pihat terkait yang terangkum dalam 9 point, keterangan bawaslu (3 point), keterangan saksi. Sesi selanjutnya dibuka kesempatan untuk dilakukan tanya jawab antara narasumber dengan peserta Kamis sesuatu, diawali oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Purbalingga, KPU Kabupaten Blora, KPU Kabupaten Rembang, KPU Kabupaten Cilacap.  Pada akhir diskusi, Muslim Aisha selaku Divisi, mengucapkan terima kasih atas penjelasan narasumber dari KPU Kabupaten SIAK, karena banyak yang dapat dipelajari, diharapkan KPU Kabupaten SIAK bisa menceritakan laporan MK jilid 2 yang terjadi di Kabupaten SIAK terkait periodesasi. Dari paparan para narasumber tadi ada 11 tuntutan yang didalilkan pemohon, namun hanya ada 2 yang mencuat, hal ini membuktikan bahwa KPU Kabupaten SIAK dapat membuktikan bahwa 9 dalil tidak berdasar. Fokusnya pada 2 hal yakni pemilih yang tidak terlayani di Rumah Sakit, dan C pemberitahuan yang dianggap tidak tersampaikan. Dari Kasus yang ada di Kabupaten SIAK bahwa c pemberitahuan itu memang tidak dibenarkan untuk dititipkan dan harus tersampaikan kepada pemilih. (Ed : Wil/kpusurakarta)