Berita Terkini

KPU KOTA SURAKARTA MENGHADIRI RAKER EVALUASI TAHAPAN SOSDIKLIH PADA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH TAHUN 2024 DAN BERHASIL SABET JUARA 1 JINGLE TERFAVORIT

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - KPU Kota Surakarta menghadiri undangan Rapat Kerja Evaluasi Tahapan Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024 yang digelar pada 8–10 April 2025 di Grand Artos Hotel & Convention, Kabupaten Magelang. Kegiatan ini mengundang Kadiv Sosdiklih, Parmas dan SDM dari 35 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, beserta Kasubag dan staf bagian Parmas dan SDM. Perwakilan dari KPU Kota Surakarta terdiri dari Yuly Yulianingrum, Wiji Lestari dan Agathon Setyo Asmoro. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, dalam sambutannya  Handi menegaskan pentingnya peningkatan kinerja dan eksistensi KPU di tingkat kabupaten/kota, terutama pasca-Pilkada 2024. Ia juga menyampaikan bahwa hasil evaluasi akan menjadi bahan penilaian untuk Indeks Partisipasi Publik (IPP), yang sekaligus menjadi indikator keberhasilan lembaga dalam membangun partisipasi masyarakat, Ia juga menegaskan pentingnya pelaporan data partisipasi, termasuk Indeks Partisipasi Pemilih (IPP), dengan baik dan akurat sebagai bentuk pertanggungjawaban publik. Sementara itu, Akmaliyah, Kadiv Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Provinsi Jawa Tengah, mengingatkan agar setiap satuan kerja segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kegiatan sosialisasi sebelumnya serta menyiapkan rencana program yang matang untuk tahun 2025. Dalam kesempatan ini KPU Kota Surakarta mendapatkan penghargaan pada ajang “Malam Citra Anugrah Parhumas”  yakni Terbaik 1 untuk Kategori Jingle Terfavorit, penghargaan diterima oleh Yuly Yulianingrum selaku Divisi Ssosdiklih Parmas dan SDM KPU Kota Surakarta. Ed: (Asa/kpusurakarta)

Call for Paper Jurnal Electoral Governance : Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Volume 6 Nomor 2, Mei 2025.

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah menerbitkan pengumuman tentang pembukaan Call for Paper Jurnal Electoral Governance: Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Volume 6 Nomor 2, Mei 2025. Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 telah sukses diselenggarakan sebagai langkah penting dalam memperkuat demokrasi Indonesia. Dalam rangka akumulasi pengetahuan berkaitan dengan tata Kelola pemilu, Tim Redaksi Jurnal Electoral Governance: Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia mengundang para akademisi, peneliti, dan praktisi bidang kepemiluan untuk menyumbangkan naskah akademis dengan tema: "Dinamika Konflik Penyelenggara Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024" Topik yang tercakup dalam tema tersebut adalah sebagai berikut: Politik Uang dan Konsekuensinya Terhadap Integritas dan Legalitas Hasil Pemilu; Dinamika Pencalonan dan Urgensi Penataannya dalam Pemilu dan Pilkada; Mobilisasi dan Penyalahgunaan Sumber Daya Negara dalam Pemilu dan Pilkada; Sengketa Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap keabsahan Hasil Pemilu dan Pilkada. Ketentuan Naskah: Tulisan karya sendiri orisinil dan belum pernah dipublikasikan di media manapun; Naskah jurnal terdiri atas minimal 6000 kata dan maksimal 8000 kata; Naskah ditulis dalam Bahasa Indonesia secara sistematis terdiri dari judul, nama penulis, abstrak (bahasa indonesia dan inggris) beserta kata kunci, kata pengantar, diskusi atau analisis, kesimpulan, dan referensi dengan memedomani gaya selingkung; Naskah yang ditulis mencakup hasil penelitian (studi pustaka atau lapangan) tentang Pemilu; Penulis terdiri dari individu atau kelompok (maksimal 4 orang); Penulis bersedia mengikuti alur penerbitan sesuai dengan ketentuan yang dimiliki oleh Jurnal Electoral Governance: Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia.  Cara Pengumpulan Naskah: Penulis terlebih dahulu membuat akun di website e-journal sebagai berikut: https://journal.kpu.go.id/index.php/TKP/user/register; Naskah diunggah secara daring menggunakan akun yang telah dibuat; Setiap naskah yang diterima oleh tim redaksi akan melalui tahapan editorial sesuai ketentuan yang berlaku; Penulis melampirkan Nomor WhatsApp dan e-mail yang dapat dihubungi untuk korespondensi; Pengumpulan naskah tidak dipungut biaya; Batas Waktu pengumpulan naskah adalah tanggal 15 April 2025.  

KPU PROVINSI JAWA TENGAH MELAKUKAN MONITORING PENGISIAN APLIKASI SIRUP DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN PILKADA TAHUN 2024 DI KOTA SURAKARTA

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - KPU Kota Surakarta menerima Tim monitoring pengisian aplikasi sirup dan pertanggungjawaban keuangan Pilkada tahun 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah. Kamis ,(20/3) Tim monitoring dari KPU Provinsi Jawa Tengah diterima oleh Kepala sub bagian Keuangan umum dan logistik, M. Indri Hapsari dan Tim pengelola keuangan KPU Kota Surakarta. "Hari ini kami menerima Tim Monitoring dari Kpu Provinsi Jawa Tengah mengenai hal pengisian aplikasi SIRUP serta pertanggungjawaban Keuangan Pada tahapan Pilkada tahun 2024". ujar Indri ". Kegiatan monitoring ini untuk memastikan KPU Kota Surakarta telah menginput rencana pengadaan tahun 2025 pada aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Yang Berbasis Web) dan Pertanggungjawaban Keuangan Pilkada telah dilaksanakan dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Ed: Asa/kpusurakarta)

KPU Kota Surakarta Menyerahkan Dokumen PAW Anggota DPRD Kepada Setwan Kota Surakarta

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - KPU Kota Surakarta menyerahkan Dokumen kelengkapan Untuk Proses Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Surakarta. Kamis ,(20/3) Ketua KPU Kota Surakarta , Yustinus Arya Artheswara beserta Kadiv Teknis Penyelenggara Pemilu Jati Narendra dengan didampingi sekretariat menyerahkan kelengkapan dokumen PAW kepada sekretariat Dewan Kota Surakarta. "Pada hari ini Kami menyerahkan dokumen kelengkapan untuk proses PAW kepada setwan Kota Surakarta, kami sudah melakukan Proses PAW sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku dengan memperhatikan PKPU serta Sk tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD Tahun 2024". ujar Arya ". PAW Anggota DPRD ini dilakukan dikarenakan Anggota Dewan atas nama Sugiyarsono dari Partai Amanat Nasional , Dapil 4 Kota Surakarta telah meninggal dunia. KPU kota Surakarta Melakukan Proses PAW sesuai dengan prosedur yang berlaku. Setelah dilakukan penelitian terhadap keputusan KPU Kota Surakarta nomor 216 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kota Surakarta tahun 2024 tanggal 17 Maret 2024 dinyatakan bahwa calon pengganti antar waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta atas nama saudara Sugiyarsono dari partai Amanat Nasional mewakili daerah pemilihan Kota Surakarta 4 adalah peringkat suara sah calon terbanyak berikutnya yaitu nomor urut 2 atas nama saudara Budi Santoso dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon pengganti antar waktu anggota DPRD Kota Surakarta. Sebelumnya pada hari rabu 19 Maret 2025 KPU Kota Surakarta juga sudah dilakukan Verifikasi Kelengkapan dokumen untuk PAW tersebut. (Ed: Asa/kpusurakarta)

KPU Gelar Evaluasi Pelaksanaan Sosialisasi Dan Penyebaran Informasi Pilkada Serentak Kota Surakarta Tahun 2024 Dengan Media Massa

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - KPU Kota Surakarta menggelar Menggelar Evaluasi Pelaksanaan Sosialisasi Dan Penyebaran Informasi Pilkada Serentak Kota Surakarta Tahun 2024 Dengan Media Massa. Selasa,(18/3) Rapat dilaksanakan di Hotel Novotel Kota Surakarta dan dibuka oleh Ketua KPU Kota Surakarta, Yustinus Arya Artheswara. Dalam sambutannya pertama-tama menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada rekan-rekan Media yang ada di Kota Surakarta yang telah hadir dan ikut mensukseskan sosialisasi khusunya pada pesta demokrasi pilkada serentak tahun 2024 di kota Surakarta. “Pilkada serentak di Kota Surakarta sudah berjalan dengan lancar aman dan kondusif, bapak ibu sekalian di forum yang terhormat ini ijinkan kami mewakili pimpinan KPU dan seluruh jajaran  KPU Kota Surakarta mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya terhadap rekan-rekan media sekalian kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada bapak ibu sekalian atas kerjasama yang selama ini selama tahapan Pilkada ini sudah membersamai kami terutama dalam menyampaikan informasi-informasi sosialisasi tentang tahapan Pilkada ataupun kegiatan yang kami laksanakan terima kasih atas kerjasama bapak ibu sekalian dalam upaya mensukseskan pilkada 2024”. ujar Arya”. Selanjutnya pemaparan materi tentang Peran Media Dalam Meningkatkan Partisipasi  Masyarakat oleh Chamad Hojin S.S. M. IKom Direktur Program Puspoll Indonesia dengan di moderator oleh Ketua Divisi Sosdiklih Parmas & SDM, Yuly Yulianingrum. “Pertama-tama kembali saya ucapkan terimakasih untuk rekan-rekan media telah membangun kerja sama yang baik khususnya dalam hal penyampaian informasi, Pada kesempatan hari ini kita akan membahas tentang Perspektif yang lebih luas lagi tentang bagaimana peran media massa kita terhadap tingkat partisipasi dari Pilkada Tahun 2024 yang sudah kita lalui”. ujar Yuly”. Pemaparan materi oleh narasumber menjelaskan tentang peran penting media dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pesta demokrasi pilkada serentak khusunya di Kota Surakarta. “Perbedaan dalam hal Konten kreator menyusun bahan untuk media social saat ini dengan jaman dulu mungkin berbeda karakternya terutama karakter penulisan antara media lama (konvensional) dengan media yang baru. Perbedaan yang lama dengan yang baru saat ini harus mengikuti trend pemilihan kata. Hal ini nantinya akan menjadi bahan evaluasi terutama untuk di jajaran pemerintahan dan juga di corporate dalam hal meningkatkan media social yang dikelola untuk sosialisasi dan menyampaikan informasi ke masyarakat luas agar mudah diterima”. ujar Chamad”. Selain itu narasumber juga menjelaskan mengenai trend serta jumlah pengguna media social di berbagai platform 2024. Berdasarkan data jumlah pengguna media social di Indonesia tahun 2024, youtube dan tiktok menjadi platform terpopuler dengan masing-masing 139 juta dan 127 juta pengguna. Pengaruh media social dalam Pilkada serentak menurut survei nasional dengan jumlah sampel sebanyak 2000 responden mencapai 53,4 % menilai bahwa social media berpengaruh dalam menentukan pilihan saat pemilihan umum. Ada beberapa masukan dan apresiasi dari media kepada KPU Kota Surakarta pada pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2024, seperti diuangkapkan Mulato perwakilan dari RRI surakarta yang mengapresiasi KPU Karena selalu mengupdate kegiatan dan tahapan pilkada melalui media sosial KPU ataupun melalui kegiatan Coffe morning, sehingga media merasa dilibatkan dalam pelaksanaan pilkada serentak. Kegiatan evaluasi ditutup dengan pemberian penghargaan kepada 31 media yang ada di kota surakarta atas kerjasama, kerja keras, dan kerja hebatnya dalam ikut serta mensukseskan Pilkada Serentak Tahun 2024 khususnya dalam hal Sosialisasi dan penyampaian informasi ke masyarakat luas (Ed: Asa/kpusurakarta)

KPU GELAR RAKOR REKAPITULASI IDENTIFIKASI SURAT SUARA TIDAK SAH DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH TINGKAT KOTA SURAKARTA

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta telah melaksanakan Rapat Koordinasi Rekapitulasi Identifikasi Surat Suara Tidak Sah Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Tengan 2024 Tingkat Kota Surakarta. Senin (17/3). Rapat dilaksanakan di Aula kantor KPU Kota Surakarta dan dibuka oleh Ketua KPU Kota Surakarta, Yustinus Arya Artheswara. “Dasar hukum identifikasi Surat Suara Tidak Sah berdasarkan Pasal 11 huruf s dan pasal 13 huruf t Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang menyebutkan tugas dan wewenang KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan/ Walikota yakni melakukan evaluasi dan membuat laporan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan/ Walikota selain itu juga memedomani Surat Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah  Nomor 275/PY.02.2-SD/33/2025 tanggal 24 Februari 2025 perihal Evaluasi Identifikasi Surat Suara Tidak Sah”. Ujar Arya”. Selanjutnya Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan menyampaikan tahapan dan hasil dari Rekapitulasi Identifikasi Surat Suara Tidak Sah, Melakukan identifikasi surat suara tidak sah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024 sesuai dengan data D-Hasil Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan pada tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kota Surakarta. Ada beberapa Kategori Surat Suara Tidak Sah : Kategori 1       : Terdapat lebih dari satu coblosan. Kategori 2       : Terdapat lebih dari satu tanda coblos pada kertas surat suara,  Meskipun di luar area kotak gambar pasangan calon. Kategori 3       : Tanda coblos diluar kotak gambar pasangan calon. Kategori 4       : Memberikan coretan pada surat suara. Kategori 5       : Surat suara dengan sengaja diberi tanda dengan dibakar, dianggap tidak sah Kategori 6       : Surat suara tidak tercoblos. Kategori 7       : Lain-lain. Hasil Identifikasi Surat Suara Tidak Sah Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024 Tingkat Kota Surakarta sebanyak 22.883 suara terbagi dalam 5 Kecamatan dengan rincian Kecamatan Laweyan sebanyak 3.913 suara, Kecamatan Serengan sebanyak 2.142 suara, Kecamatan Pasar Kliwon sebanyak 4.016 suara, Kecamatan Jebres sebanyak 5.597 suara dan Kecamatan Banjarsari sebanyak 7.215 suara. (Ed:Asa/kpusurakarta)