Berita Terkini

Sinergitas KPU Kota Surakarta Dan Polresta Surakarta Dalam Pendaftaran Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Surakarta Tahun 2024

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta mempersiapkan penerimaan pendaftaran Bapaslon dalam Pilwalkot Surakarta Tahun 2024. Hari ke-3 Pendaftaran Bakal Calon Walikota Dan Wakil Walikota Surakarta Tahun 2024. KPU Kota Surakarta melakukan apel kesiapan dipimpin oleh Ketua KPU Kota Surakarta, Bambang Christanto. Ia memberikan pengarahan kepada seluruh staf sekretariatan KPU Kota Surakarta untuk dapat bekerja secara maksimal. Selain itu  Pendaftaran hari ke - 3 mendapatkan perhatian dan dukungan penuh dari kepolisian, dengan kehadiran kapolresta beserta jajarannya melakukan pengecekan lokasi secara langsung. (Ed:Asa/kpusurakarta)

Rakor Persiapan DPSHP Dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 Menuju Data yang Akurat Dan Mutakhir

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) via daring di kantor KPU Kota Surakarta. Rabu (28/8) Rapat Koordinasi ini mengundang PPK dan PPS se Kota Surakarta, dalam kegiatan ini ketua KPU Kota Surakarta, Bambang Cristanto menyampaikan beberapa hal terkait dengan persiapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan di tingkat kelurahan dan kecamatan di Kota Surakarta, menyampaikan terkait dengan persiapan DPSHP diharapkan pada saat masa uji publik kemarin PPS dan PPS mensosialisasikan dengan maksimal kepada masyarakat agar dapat memberikan tanggapan dan masukan jika ada warga yang belum terdaftar. Selain itu bertujuan untuk keakuratan data pemilih di Kota Surakarta. Selanjutnya kegiatan dipimpin oleh Kadiv Perencanaan Data Dan Informasi Aldian Andrew Wirawan. Dalam kegiatan tersebut Aldian memberikan kesempatan pada setiap PPK dan PPS untuk dapat memberikan update laporan terkait dengan data hasil Uji Publik yang nantinya akan diplenokan pada penetapan DPSHP di tingkat kelurahan dan kecamatan. Dilanjutkan dengan penyampaian beberapa arahan mengenai Sistem aplikasi data pemilih (SIDALIH) oleh admin maupun operator KPU Kota Surakarta bagaimana cara kerja untuk input data hasil pemutakhiran oleh PPK dan PPS. Pada kegiatan ini PPK dan PPS memberikan laporan keadaan data Pasca Uji Publik dan selanjutnya data dikoreksi oleh tim KPU Kota Surakarta untuk mendapatkan data yang valid. Dalam kegiatan ini diharapkan PPK dan PPS  dapat lebih cermat dalam penyusunan data pemilih agar menghasilkan data pemilih yang update dan mutakhir. (Ed:Asa/kpusurakarta)

Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) di SMP Widya Wacana 1 Surakarta Oleh PPK Kecamatan Banjarsari

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta diwakili Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Banjarsari  hadir sebagai pembicara di SMP Widya Wacana 1 Surakarta.  Ketua dan Anggota PPK banjarsari yang terdiri dari Rachmadi, Bambang Tri Antono, Putra Rifandi, Sigit Wibowo, dan Holly Kusumawardhani R. Hadir sebagai pembicara dalam rangka Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) di SMP Widya Wacana 1 Surakarta PPK Banjarsari Divisi Sosdiklih Parmas & SDM Holly Kusumawardhani  R., mengawali paparan kepada peserta yang hadir dengan yel-yel penyemangat pagi. Dalam paparannya menyampaikan pentingnya peran generasi muda dalam menggelorakan semangat berdemokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kendati secara usia memang belum mempunyai hak pilih dalam Pemilu ataupun Pilkada, wawasan dan pengetahuan terhadap proses berdomokrasi harus dikenalkan sejak dini, sebagai contoh adalah proses Pemilihan Ketua OSIS yang beberapa hari kedepan akan dilaksanakan oleh seluruh siswa di SMP Widya Wacana 1 Surakarta ini. Setelah paparan usai, acara pun dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab interaktif. Siswa-siswa peserta yang hadir secara aktif mengajukan pertanyaan. Beragam pertanyaan disampaikan, diantaranya mengenai proses pemilihan, cara menghitung persentase perolehan suara, tugas-tugas KPU sebagai penyelenggara pemilu, hingga pertanyaan kritis lainnya terkait angka Indeks Demokrasi Indonesia beserta indikator yang mempengaruhinya. Segenap PPK yang hadir sebagai narasumber secara bergantian menjawab pertanyaan yang disampaikan peserta. Rachmadi dan Bambang Tri Antono berkesempatan menjawab mengenai pertanyaan terkait Indek Demokrasi Indonesia beserta hal yang mempengaruhinya dilanjutkan dengan penjelasan Putra Rifandi yang menjawab pertanyaan mengenai tugas-tugas KPU sebagai penyelenggara pemilu sekaligus memaparkan dasar-dasar berdemokrasi yang merupakan salah satu pengamalan Pancasila. Selanjutnya Putra Rifandi, anggota PPK Banjarsari Divisi Hukum dan Pengawasan berkesempatan untuk menjelaskan filosofi dari mascot Pilwalkot Surakarta Tahun 2024 yaitu si JaDe. Mengutip paparan Bambang Christanto, Ketua KPU Kota Surakarta, Bahwa Pemilihan Maskot Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surakarta, yakni si JaDe atau Tugu Jam Pasar Gede melambangkan kejayaan era Sinuwun Pakubuwono X silam. "Doa dan Harapannya, Walikota Surakarta terpilih nantinya dapat membawa kesejahteran bagi warga Kota Solo. Demikian pula pemilihan tagline “Eling lan Waspada”, agar nanti Walikota Surakarta terpilih senantiasa ingat Tuhan Yang Maha Esa dan ingat masyarakat sehingga tidak melakukan perbuatan tercela, seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme. Acarapun ditutup dengan sesi foto bersama serta doa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa sehingga acara dapat berjalan dengan lancar. (Ed:Asa/kpusurakarta)

Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) di SMPN 27 Surakarta Oleh PPK Kecamatan Laweyan

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta diwakili Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Laweyan  hadir sebagai pembicara dalam Kegiatan Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) di SMPN 27 Surakarta. Rabu (28/8) Kegiatan P5 dilaksanakan agar para siswa dapat mengembangkan kompetensi dan karakter siswa berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Dalam kegiatan ini PPK Laweyan Herlia Desyanasari dan Supriyati Ratnaningtyas menyampaikan tentang Suara Demokrasi. Memperkenalkan Lembaga Penyelenggara  Pemilu, yakni KPU, BAWASLU, dan DKPP sebagai satu kesatuan agar dapat terlenggarakannya Pemilu dengan LUBER JURDIL. Kegiatan ini sebagai sosialisasi pemilihan Ketua OSIS di SMPN 27 Surakarta,dengan memilih secara langsung melalui pemilhan umum yang diselenggarakan oleh pihak sekolah, hal ini juga disampaikan pemaparan Visi dan Misi para calon ketua OSIS. Selanjutnya PPK Laweyan juga menjalaskan pentingnya demokrasi di Sekolah, agar tercapainya aspirasi-aspirasi dari Siswa, dalam hal ini juga disampaikan bagaiamana cara memilih Ketua yang benar, dengan Mengenali visi dan misi, track record, dan pribadinya. Dalam kegiatan ini juga disampaikan informasi tenang Pemilihan Umum di Indonesia, yakni di awal tahun telah terselenggara Pemilu untuk Presiden dan Wakil Presiden, Legislatif yakni DPD, DPR RI, DPRD Provinsi,DPRD Kab/Kota. Yang telah terselenggara dengan baik dan lancar, juga disampaikan akan diadakan Pilkada pada tanggal 27 November 2024, dengan memilih Kepala Daerah yakni, Gubernur Dan Wakil Gubernur, Walikota Dan Wakil Walikota. Dalam kegiatan ini disampaikan agar siswa mengetahui telah dan akan diadakan pesta demokrasi di Indonesia. Kegiatan ini ditutup dengan pemberian Marchindise berupa Maskot Pilwalkot Surakarta, dan foto bersama dengan Para guru di SMPN 27 Surakarta.

Menjadi Narasumber Sosialisasi Pilkada Serentak Tahun 2024 Bagi Pemilih Pemula Berkebutuhan Khusus KPU Kota Surakarta Menyampaikan Beberapa Hal Menarik

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta menghadiri kegiatan Sosialisasi Pilkada Pemilih Pemula Berkebutuhan Khusus Tahun 2024. Hadir dalam kegiatan tersebut Kadiv Sosdiklih Parmas & SDM KPU Kota Surakart. Selasa (27/8 Pada kesempatan ini Yuly Yulianingrum hadir sebagai Narasumber memberikan Sosialisasi kepada siswa siswi berkebutuhan khusus di SLB Negeri Surakarta. Menjelaskan beberapa materi tentang pemilih pemula, arur dan tata cara menggunakan hak pilih serta menjelaskan tata cara cek DPT online.selain pemaparan materi juga dilakukan diskusi Bersama. Siswa SLB Negeri mengikuti dengan antusias, gembira, fokus dan mereka juga di berikan kesempatan untuk melakukan simulasi tata cara pencoblosan di TPS. Sosiasialisasi ini juga akan diterapkanoleh SLB Negeri Surakarta pada pemilihan ketua Osis yg akan dilaksanakan beberapa hari kedepan. KPU Kota Surakarta memastikan Pilkada Serentak Tahun 2024 ini adalah Pemilu Inklusi. Mereka yang berkebutuhan khusus memiliki hak yang sama dalam Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan 27 November 2024 mendatang. (Ed:Asa/kpusurakarta)

KPU Kota Surakarta Selenggarakan Sosialisasi Kode Etik Dan Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta menggelar kegiatan Sosialisasi Kode Etik Dan Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. Kegiatan ini mengundang PPK dan PPS Pada Pilkada Serentak Tahun 2024. (26/8) Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Sunan Kota Surakarta, Kegiatan dibuka dengan sambutan Ketua KPU Kota Surakarta, Bambang Cristanto. Dalam sambutannya menjelaskan bahwa Sosialisasi Kode Etik Dan Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 harus dipahami oleh seluruh peserta karena penyelenggara pemilu harus menjaga sikap perilaku di dalam setiap hal ataupun didalam setiap kegiatan. Menjaga Kode etik perilaku penyelenggara Pemilu sangat penting karena berkesinambungan dengan menjaga nama baik lembaga Komisi Pemilihan Umum. Selesai sambutan oleh Ketua KPU, Kadiv Parmas & SDM, Yuli Yulyaningrum memberikan pengarahan kepada seluruh PPK dan PPS se-Kota Surakarta tentang kedisiplinan badan AdHoc dalam menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu. Dilanjutkan dengan pemaparan yang pertama tentang Sosialisasi Kode Etik Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 disampaikan oleh Kadiv Hukum & Pengawasan Yustinus Arya Arteswara dengan moderator oleh Kadiv Perencanaan Data Dan Informasi, Aldian Andrew Wirawan. Dalam materi menyampaikan beberapa pengertian tentang etik, kumpulan asas atau nilai-nilai yang berkenaan dengan akhlak, dasar hukum, kode etik penyelenggara pemilu, pengertian etik penyelenggara Pemilu, kode perilaku dan tujuan dari kode etik yaitu menjaga integritas memastikan independensi meningkatkan profesionalitas selain itu juga menjelaskan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu. Selanjutnya pemateri kedua dari BKPSDM, Dwi Ariyanto memaparkan materi tentang Netralitas ASN di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta Dalam Pilkada 2024 dalam materinya menjelaskan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara definisi Netralitas ASN fungsi pegawai ASN larangan terkait netralitas ASN pada pemilu serta menjelaskan alur pengaduan jika ada ASN yang melanggar netralitas kode etik setelah pemaparan materi dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab. Dilanjutkan oleh materi ketiga dari Kadiv Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisya dengan moderator Yustinus Arya Arteswara . Pemaparan Materi tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Oleh Badan Adhoc, menjelaskan tentang jenis-jenis pelanggaran, penyelesaian pelanggaran kode etik dan kode perilaku badan adhoc, penanganan dugaan pelanggaran kode etik kode perilaku sumpah atau janji, alur pengawasan internal, alur pengaduan ataupun laporan dan setelah selesai pemaparan dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab. Ada beberapa pertanyaan yang diajukan oleh peserta dari PPK maupun PPS tentang kode etik dan penanganan penyelesaian pelanggaran kode etik. Materi terakhir disampaikan dari DKPP Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Hakim Junaidi dengan moderator Yuli Yulyaningrum. Pemaparan materi tentang Penanganan Pelanggaran Etika Penyelenggara Pemilu Dalam Pilkada Serentak Tahun 2024, dijelaskan ada beberapa hal yang disampaikan dalam materinya yaitu tatacara penanganan pelanggaran kode etik antara lain alur pengadu atau pelapor teradu atau terlapor, tata cara pelaporan, pokok aduan, jenis alat bukti, tata cara pengaduan dan tata cara alur verifikasi jenis sanksi. Selesai pemaparan materi yang terakhir ditutup dengan diskusi tanya jawab. Kegiatan ini dilaksanakan bertujuan  untuk memperdalam pemahaman tentang kode etik. (Ed:Asa/kpusurakarta)